Ditjen PSDKP melaksanakan Rapat Forum koordinasi penanganan tindak pidana di bidang perikanan tingkat pusat tahun 2017 pada tanggal 31 Oktober 2017 di Ruang Layur Nila Gedung Mina Bahari 4 KKP Jakarta.
Kegiatan Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan yg ke-2 dengan tema
Optimasi Pengadilan Perikanan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana
Perikanan.
Dihadiri
oleh perwakilan anggota Forum Koordinasi sesuai Permen KP Nomer PER
18/MEN/2011 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang
Perikanan, para Hakim Ad-Hoc Perikanan yang akan purna bakti, undangan
eselon I terkait dan eselon II Lingkup Ditjen PSDKP;
Dibuka oleh Sesditjen PSDKP dan dipimpin oleh Direktur Penanganan Pelanggaran;
Narasumber
Dirjen Badan Peradilan Umum yang diwakili oleh Hakim Tinggi PN Tinggi
Bali, Dr.H. Gusrizal, SH.,M.Hum. dengan materi Efektifitas Pengadilanan
Perikanan dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Perikanan.
Kegiatan lain:
pemberian plakat kepada perwakilan dari 20 Hakim Ad-Hoc Perikanan yang akan purna bakti.
Pembahasan dan rekomendasi
1. Isu-isu aktual penanganan perkara tindak pidana pada Pengadilan Perikanan;
2. Berbagi pengalaman dan pengetahuan selama bertugas di Pengadilan Perikanan;
3.
Perlunya adanya kebijakan mengenai peran pengadilan perikanan
selanjutnya dengan mempertimbangkan jumlah perkara yang ada dan
ketersediaan SDM Hakim Ad-Hoc di setiap pengadilan perikanan.
4.
Perlunya ada forum koordinasi yang lebih intensif untuk membahas
penanganan perkara tindak pidana perikanan di lintas instansi yang
berwenang di penegakan hukum.
Sumber : Fuad Himawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar