21 Agustus, 2017

Alasan 21 Agustus Diperingati sebagai Hari Maritim Nasional

BARANGKALI hanya segelintir orang yang mengetahui bahwa 21 Agustus diperingati sebagai Hari Maritim Nasional. Gaung peringatan Hari Maritim Nasional sepertinya kalah lantang dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. 

Padahal, sejarah mencatat bahwa 21 Agustus 1945 atau 4 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah hari dketika kekuatan angkatan laut Republik Indonesia berhasil mengambil alih kekuasan militer laut Jepang. Dengan peralatan sederhana, militer Indonesia dapat mengalahkan jepang yang sudah mengguanakan perlatan yang jauh lebih mutakhir kala itu.
Di samping itu, sejarah sudah membuktikan bahwa kelautan Indonesia sangat disegani bangsa lain bukan hanya kekayaan bawah lautnya tapi juga kekuatan maritimnya.
Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit pernah menjadi kiblat di bidang maritim, kebudayaan, dan agama di Asia. Namun, seiring kedatangan Belanda sebagai penjajah, pamor Nusantara sebagai negara maritim mulai pudar. Belanda melarang kerajaan-kerajaan untuk berdagang melalui laut dengan pihak lain. Belanda lebih mementingkan kegiatan agraris berupa perkebunan atau bercocok tanam demi kepentingan mereka yang membutuhkan produk seperti rempah-rempah, teh, kopi, dan lain-lain.

Selain itu, Hari Maritim diperingati juga mengingat hampir 75 persen wilayah Indonesia berupa laut. Secara geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan dua pertiga luasnya berupa lautan. Hal itu bisa terlihat dengan adanya garis pantai di hampir setiap pulau di Indonesia yang mencapai sekira 81.000 km dan menempatkan Indonesia di urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia.

Status negara kepulauan didapat melalui perjalanan sejarah yang panjang. Hal itu diawali dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang diakui sebagai kebijakan kelautan Indonesia pertama. Kala itu, Indonesia merasa kebijakan kelautan warisan masa kolonial sudah tidak sesuai lagi dengan konsep Tanah Air yang menekankan keterpaduan tanah dan air sebagai kekuatan nasional bangsa Indonesia. 

Butuh waktu dua 25 tahun bagi Indonesia untuk mendapat pengakuan dunia internasional sebagai negara kepulauan yang kemudian dicantumkan dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982. (Qisthira Rabathi)***

http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/08/20/alasan-21-agustus-diperingati-sebagai-hari-maritim-nasional-377864

Tidak ada komentar: