21 Februari, 2017

DKP NTT Terus Meningkatkan Pengawasan SDKP

PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN SERTA SARANA PENDUKUNG.

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Provinsi NTT tahun 2017 diawali dengan berubahnya Seksi Pengawasan  Pengendalian SDKP naik status menjadi Bidang pSDKP di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Selain itu Satker PSDKP Kupang juga naik status menjadi Stasiun PSDKP Kupang.

Melihat wilayah kerja pengawasan SDKP Dinas Kelautan dan perikanan Prov. NTT sesuai UU 23 Tahun 2014 dan Permen KP nomor 26 Tahun 2016 cukup luas, dimana pengawasan yang dilakukan pada Wilayah Perairan Laut  Provinsi  NTT yang mempunyai potensi sumber daya ikan tersebar dalam 3 (tiga) Wilayah Pengelolaan  Perikanan (WPP RI) 573, 713 dan 714 dengan tingkat pemanfaatan 6.613,13 ton/tahun untuk komoditas tuna dan cakalang. Selain itu Provinsi NTT yang memiliki 1.192 pulau yang dikelilingi lautan kurang lebih 200.000 km persegi perlu dijaga dan diawasi.

Pengawasan pada wilayah yang demikian luas ini perlu ditunjang dengan Sarana Pengawasan. TAHUN 2017 MERUPAKAN TAHUN AWAL PSDKP dilaksanakan oleh Provinsi. Saatnya tahun 2017 Pengawasan SDKP dan penanganan tindak pidana perikanan harus diambil alih oleh Pengawas perikanan dan PPNS Perikanan.

Mendukung cita-cita luhur ini, maka sarana Pengawasan seperti Kapal/Speedboat Pengawasan merupakan hal penting yang harus dimiliki. Saat ini sarana Speedboat pendukung di NTT yang dimiliki Pengawas Perikanan dalam operasi untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana perikanan  serta mendukung terwujudnya industrialisasi kelautan dan perikanan berbasis blue economy, di wilayah perairan Provinsi NTT sangat dibutuhkan.

Bersukurlah di Provinsi NTT tahun ini akan ada penambahan 1 (satu) unit speedbiat Napolen dan perbaikan Speedboat milik DKP yang ada saat ini yaitu Speedboat Napoleon 024 dan Speedboat Baramauwolang di Kab. ALOR.

Tiga speedboat ini akan memperkuat pengawasan di daerah ini, dan diharapkan mengurangi potensi pelanggaran oleh kapal-kapal perikanan. Dengan pengoperasian speedboat tersebut, diharapkan terselenggara pengelolaan dan pemanfaatan SDKP secara tertib dan bertanggungjawab, sehingga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dipertahankan.

Ketiga speedboat pengawasan tersebut memiliki spesifikasi panjang 12 meter, lebar 3,20 meter, tinggi 1,60 meter, kecepatan maksimal mencapai 24 knot, dan mampu menampung ABK 10 orang. Kapal dengan kapasitas tangki bahan bakar 600 liter ini, memiliki mesin berukuran 2 x 220 HP dengan kemampuan jelajah (endurance) 8 jam.

Pengawasan SDKP

SEMOGA NIAT SUCI ANAK-ANAK MUDA BARU BIDANG PSDKP DKP NTT AKAN MENDAPATKAN RESTU DARI SANG KUASA UNTUK  MENJAGA PERAIRAN NTT SEHINGGA LEBIH TERTIB DAN TERATUR SERTA TIDAK MELANGGAR PERATURAN  YANG BERLAKU.


Tidak ada komentar: