16 Juni, 2016

Dua Kapal Illegal Fishing Philipina di Tangkap KP. Hiu 07

Kapal Pengawas KP. HIU 07 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP kembali menangkap 2 (dua) kapal illegal fishing asing berbendera Philipina jenis Pumb Boat dengan alat tangkap hand line tuna pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sekita pukul 16.40 Wita  di ZEEI WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan ABK sebanyak 16 (enam belas) orang. Kapal yang ditangkap tersebut menurut Nahkoda KP. Hiu 07 Hasrun Paputungan, A.Md lewat telepon satelit yaitu :
Kapal Pertama KM. FBca. JUSTINE (4 GT) pada posisi 04023.298'N -  126021.737'E  dengan  ABK 8 (delapan) orang yaitu Nahkoda Geriel Pelones / Philipina, dan ABK 1. Gerald Pelones/Philipina, 2. Reynaldo Pelones/Philipina, 3. Edgar Gantala/Philipina, 4. Climincio Herda/Philipina, 5. Baltazar Achapero/Philipina, 6. Ponciano Cahumna/Philipina, 7. Benjie Galilon/Philipina

Kapal Kedua KM.  FBca. SNATOP (5 GT) pada posisi 04023.298'N - 126021.737'E  dengan  ABK 8 (delapan) orang yaitu Nahkoda Rhodel Barcenas/Philipina dan ABK 1. Rhodney Barcenas/Philipina, 2. Urbano Barcenas/Philipina, 3. Edwardo Barcenas/Philipina, 4. Susimo Liwacat/Philipina, 5. Limuel Icon/Philipina, 6. Ruen Limoneras/Philipina, 7. Serilo Calopin/Philipina
Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP, penangkapan kapal ikan ilegal asal Philipina ini merupaka pemeriksaan rutin oleh tim Pemeriksa kapal pengawas milik Ditjen PSDKP dalam rangka pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93  ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), pasal 98 jo pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1)  UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

Sedangkan menurut Bapak Ir. Rahman Arif, M.Si selaku Kasubdit Patroli Kapal Pengawas bahwa kapal tersebut akan di Adhock ke Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung dan diperkirakan pada hari kamis tanggal 16 Juni 2016 sudah sampai dan akan diserahkan ke Penyidik PNS Pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses lebih lanjut ketingkat penyidikan.
Ditempat terpisah Ibu Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 lewat WhatsApp sangat apresiasi kepada Awak Kapal Pengawas Hiu 07 yang disampaikan lewat Bapak Dr. Agus Suherman, S.Pi, M.Si selaku Kepala Sekretariat Satgas 115.

Data dari Direktorat Pengoperasian Kapal Pengawas sejak Januari 2016 sampai tanggal 15 Juni 2016 sudah memeriksa 1.925 kapal ikan dan menangkap kapal ikan illegal sebanyak 70 (tujuh puluh) kapal yaitu : 
NO.
URAIAN
KAPAL YANG DIPERIKSA
KAPAL YANG DITANGKAP
1.
KAPAL IKAN ASING (KIA)
67 KAPAL
63 KAPAL
2.
KAPAL IKAN INDONESIA (KII)
1.857 KAPAL
7 KAPAL
JUMLAH
1.925 KAPAL
70 KAPAL



Kapal ikan illegal selain ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan ditangkap juga oleh operasi Pengawas Perikanan di daerah dan sejak Januari 2016 sampai saat ini berhasil menangkap kapal ikan illegal sebanyak 5 (lima) kapal. Total penangkapn yang dilakukan Ditjen PSDKP sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kapal.

Sedangkan menurut bendera kebangsaan kapal illegal yang ditangkap kapal pengawas perikanan adalah
NO.
NAMA NEGARA
JUMLAH KAPAL DITANGKAP
1.
INDONESIA
  7   KAPAL
2.
MALAYSIA
 16   KAPAL
3.
FILIPINA
   8   KAPAL
4.
RRC
   1   KAPAL   
5.
THAILAND
   1   KAPAL
6.
VIETNAM
  37   KAPAL
JUMLAH
  70  KAPAL


Tidak ada komentar: