24 April, 2016

Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing

UNDP Sustain melaksanaan Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal  18 - 22 April 2016 bertempat di Hotel Allium Batam  Komplek Panorama Nagoya Batam Kepulauan Riau dibuka oleh Agus Subroto Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkama Agung Republik Indonesia didampingin oleh Viault Frank Direktur Europian Union – UNDP Sustain dan Gilles Blanchi Kepala Penasihat Teknis UNDP Sustain. Setelah acara pembukaan dilanjutkan kunjungan lapangan di Satker Pengawasan SDKP Batam untuk melihat dari dekat Kapal Pengawas, Barang Bukti Kapal Tangkapan, Alat Tangkap serta Rumah Detensi Center Penampungan sementara ABK

Latar Belakang Kegiatan ini karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan terutama aparat penegak hukum bidang kelautan dan perikanan dan untuk memperkuat supremasi hukum. Selain itu diketemukan bahwa beberapa Pengadilan Perikanan tidak memiliki kecukupan Hakim yang tersertifikasi Perikanan dan juga beberapa pengetahuan umum seperti pengetahuan tentang perkapalan, peraturan kelautan, dan juga beberapa hal tentang modus operandi kejahatan perikanan. 

Tetapi pengetahuan tentang modus operandi, informasi dasar tentang perkapalan dan peraturan-peraturan dapat lebih ditingkatkan dengan adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu  misalnya Kejaksaan Agung sebagai penuntut, Polri,  TNI AL dan PPNS Perikanan sebagai penyelidik dan Penyidik. Untuk itu, Proyek Sustain akan menyelenggarakan pelatihan terpadu untuk para Hakim Pengadilan Pajak dan juga aparat penegak hukum yang melakukan penanganan kasus kejahatan penangkapan ikan illegal, tidak dilaporkan dan tidak diregulasi di Indonesia. Kegiatan ini akan diselenggarakan dengan kerjasama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kepoliasian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan TNI Angkatan Laut dengan UNDP – Sustain.



 Tujuan Pelatihan :

a)     Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum/sistem peradilan pidana terpadu melalui penguatan kapasitas, pengetahuan dan keterampilan dalam penegakan hukum  dalam penanganan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diregulasi (IUU Fishing).
b)     Penguatan koordinasi dan kerjasama diantara aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diregulasi (IUU Fishing).
c)      Pengayaan modul program sertifikasi perikanan bagi hakim tinggi yang akan dilakukan pada tahun 2016.


Peserta Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing sebanyak 50 (lima puluh) orang terdiri dari  Hakim Perikanan sebanyak 15 (lima belas) orang, Penyidik Polri sebanyak 12 (dua belas) orang, Penyidik TNI Angkatan Laut sebanyak 5 (lima) orang, Kejaksaan Agung sebanyak 12 (dua belas) orang dan PPNS KKP  sebanyak  6  (enam)  orang, masing masing 1 (satu) orang  dari Pangkalan PSDKP Jakarta,   Stasiun PSDKP Pontianak,  Stasiun PSDKP Belawan, Satker PSDKP Batam, Satker PSDKP Tarempa dan Satker PSDKP Ranai).



Tim trainer sebagai nara sumber dan fasilitator untuk menyampaikan materi dan memberikan pendapat  sesuai fungsinya  pada  peserta setiap hari sebagai berikut :
No
N a m a
Instansi
1.
DR. Abdullah, S.H, M.H
Balitbang Diklat Kumdil
2.
Ennid Hasanuddin
Balitbang Diklat Kumdil
3.
Mohamad Indah Ginting
Hakim Ad Hoc Jakarta Utara
4.
Ramses Pasaribu, S.H, M.H
Hakim PN Jakarta Utara
5.
Letkol Imam Subekti, S.H, M.H
TNI Angkatan Laut
6.
AKBP Robert De Deo
Tipideksus - Bareskrim Polri
7.
AKBP Agung Hendry
Polair - Baharkam Polri
8.
Kompol H. Agus Ahmad Rifai, S.H, S.Pd
Tipidter -  Bareskrim Polri
9.
Agus Sari Dewi Ginting
Kejaksaan Agung Ri
10.
Syahnan Tanjung
Kejaksaan Agung Ri
11.
Mukhtar, A.Pi, M.Si
PSDKP KKP
12.
Michel Dejean
PT. CLS Argos Indonesia


Adapun materi yang dibawakan oleh Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si yaitu paparkan tungal adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia dan Tata Kelola Perikanan, sedangkan paparan bersama dengan aparat penyidik Kepolisian RI dan TNI Angkatan Laut adalah Penindakan di Laut Oleh Kapal Patroli, Penanganan Barang Bukti dan ABK serta Penyidikan Tindak Pidana Perikanan.





Tindak lanjut yang diharapkan dari Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing ini adalah :


 a)    Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum/sistem peradilan pidana terpadu melalui penguatan kapasitas, pengetahuan dan keterampilan dalam penegakan hukum  dalam penanganan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diregulasi (IUU Fishing).

 b)    Peningkatan koordinasi dan kerjasama para Aparat Penegak dalam penanganan tindak pidana penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diregulasi (IUU Fishing).

 c)    Adanya perbaikan regulasi peraturan baik Undang-Undang maupun peraturan pendukungnya tentang penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diregulasi (IUU Fishing).

 d)    Kegiatan Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan IUU Fishing untuk wilayah timur akan direncanakan pelaksanaannya  pada  tanggal 23 – 27 Mei 2016 di Ambon.



Tidak ada komentar: