09 April, 2016

Dampak Moratorium, Ikan Di Kendari Melimpah

KKPNews, Kendari – Kebijakan larangan alih muatan (transshipment) di laut dinilai merugikan. Pengusaha dan pemilik kapal besar di Kendari, Sulawesi Tenggara, menganggap kebijakan tersebut merugikan. Di sisi lain, penghentian sementara (moratorium) transshipment ini justru menguntungkan nelayan kecil.
“Untuk perusahaan agak lesu dengan adanya sistem nggak boleh transshipment di laut. Ada yang bertransformasi dari kapal pengangkut jadi kapal penangkap,” ujar Kepala Bagian Operasional Pelabuhan Perikanan Samudera, Kendari, Budi Hartono saat ditemui detik.com yang diundang KKP untuk meninjau langsung dampak kebijakan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transshipment) di laut dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal asing di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/4) lalu.

Selain itu ada beberapa perusahaan sektor perikanan di Kendari yang disebut mengurangi jumlah kapal karena terbatasnya aktivitas perusahaan dengan diberlakukannya larangan transshipment. “Ya di sini banyak juga anak buah kapal yang dipulangkan ke kampung halamannya,” sambung dia.

Namun sebaliknya, kebijakan Susi menjadi angin segar bagi nelayan lokal yang tidak bermodal besar. Tangkapan mereka lebih banyak karena waktu melaut mereka lebih singkat dan “saingan” mereka relatif berkurang. “Nelayan di sini makmur-makmur. Sehari di laut bisa 5 ton, 10 ton. Apalagi setelah transshipment. Rata-rata nelayan di Sultra itu makmur-makmur,” tutur Budi.

“Waktu tangkapannya jadi lebih pendek, mereka bisa 5-7 hari waktunya lebih banyak dan juga nggak ada saingan dari kapal besar,” sambungnya. Kebijakan moratorium transshipment ini dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Permen KP Nomor 58 Tahun 2014. Permen itu mewajibkan setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Perusahaan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Semenjak aturan ini diberlakukan, pro kontra terjadi di kalangan pengusaha ikan, pemilik kapal dan para nelayan kecil dengan muatan kurang dari 30 gross tonnage (GT). Pengusaha mengeluhkan melesunya sektor perikanan karena kebijakan moratorium transshipment. (MD)

Tidak ada komentar: