11 Desember, 2015

DPR Minta KKP Tak Gentar, Pemilik kapal Silver Sea (SS-2) menggunakan jasa pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Dok. Jitunews) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Dok. Jitunews)


JAKARTA, JITUNEWS.COM- Kejahatan Illegal fishing memberikan kerugian besar bagi negara. Pasalnya, praktek tersebut berdampak dengan terjarahnya ekosistem laut nusantara, sehingga mengurangi hasil tangkapan ikan nelayan tanah air. "Karena itu, kejahatan illegal fishing dalam bentuk apapun harus ditindak tegas," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Anton Sukartono Suratto, saat dihubungi jitunews, Kamis (10/12).

Menurut Anton, pemerintah jangan sampai berhati lunak gara-gara tekanan dari berbagai pihak terkait penanganan illegal fishing. Sebab, suatu keputusan yang salah dapat memicu masalah baru. “Pemerintah melunak, itu kekalahan bagi negara. Secara tak langsung melebarkan peluang pencurian ikan,” tegasnya.

Kemdian terkait adanya upaya dari berbagai pihak yang terus merongrong kinerja KKP di dalam memberantas illegal fishing, ditegaskan Anton, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus tegas. "KKP harus tegas. Dengan catatan, didukung bukti-bukti yang kuat," tambahnya.
Untuk diketahui, upaya perlawanan terhadap upaya KKP terhadap pelaku illegal fishing, saat ini tengah dilakukan oleh pemilik kapal Silver Sea (SS-2) yang menggunakan jasa pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra.

SS-2 kapal berbendera Thailand pada 14 Juli lalu melakukan transshipment (alih muatan) dari tiga kapal yang menangkap ikan secara ilegal. Akibatnya, kapal itu diamankan oleh KRI Teuku Umar dan dibawa ke dermaga Lanal Sabang. Kapal berbobot 2.285 ton itu ditangkap dengan barang bukti ikan seberat 1.930 ton.

Selain kapal, diamankan pula 18 awak kapal berkewarganegaraan Thailand. "Kapal-kapal itu telah terbukti melakukan illegal fishing dengan melakukan transshipment. Dan transshipment telah dilarang oleh KKP melalui dengan diterbitkannya Permen KP No.57/2014 tentang Larangan kegiatan transshipment," pungkas Anton.

Penulis : Siprianus Jewarut
Editor : Christophorus Aji Saputro

@jitunews  

Tidak ada komentar: