02 November, 2015

6 Kapal Ikan Ilegal Berbendera Viatnam di Tenggelamkan di Perairan Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan 6 (enam) kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 31 Oktober 2015.

 
Sebelum acara penengelaman kapal ikan illegal fishing dilakukan rapat pemantapan pada tanggal 30 Oktober 2015 bertempat di Ruang Kepala Satker Pengawasan SDKP Batam yang dipimpin oleh Bapak Ir. Tyas Budiman, MM Direktur Penanganan Pelanggaran dengan peserta Kasubdit Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal, Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak, Kepala Seksi Operasional Wilayah Barat, Kepala Satker Pengawasan SDKP Batam, Nahkoda KP. Hiu 001, Nahkoda KP. Hiu 008, Nahkoda KP. Hiu 009 dan Nahkoda KP. Hiu 010.
Pelaksanaan penengelaman kapal ikan illegal fishing berupa 6 (enam) unit kapal berbendera Viatnam berbahan dari Kayu yaitu KM. BV 95228 TS GT. 35,  KM. BV 95632 TS GT. 36, KM. BV 95472 TS GT. 32, KM. BV 75169 TS GT. 32, KM. BV 95609 TS GT. 36, dan KM. BV 95038 TS GT. 35 dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2015 pukul 09.15 WIB di perairan Batam diantara Timur Pulau Awi ± 0,9 mil, Utara Pulau Kila ± 0,8 mil, Barat Pulau Anyer Raja ± 0,9 mill pada posisi 00°58’352” LU - 104°08’159” BT dengan kedalaman ± 24,7 meter dan berjarak   ± 11 mil dari Satker Pengawasan SDKP Batam.
Dukungan kapal pengawas pada acara penengelaman kapal ikan  illegal fishing sebanyak 4 (empat)  kapal pengawas  yaitu KP. Hiu 008 yang mengawal keenam kapal ikan Illegal Fishing ke tempat penengelaman, KP. Hiu 009, KP. Hiu 010 dan cadangan KP. Hiu 001 untuk  mengangkut rombongan lebih kurang 75 (tujuh puluh lima) orang  dari Ditjen PSDKP, Pemerintah Daerah, TNI Polri, Bakamla, Perguruan Tinggi, Hakim Ad Hock Perikanan, Kejaksaan, Pelabuhan Umum, DKP dan Wartawan media cetak dan elektronik.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin mengungkapkan kapal-kapal  tersebut merupakan barang bukti yang masih dalam proses penyidikan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), namun telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk dimusnahkan.
 
Ini dilakukan untuk menegakkan kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu juga, dilakukan untuk memutus mata rantai kegiatan illegal fishing, memberikan efek gentar kepada para pelaku, serta meningkatkan efisiensi proses hukum yang berjalan,  ujar Asep ,di Batam, Sabtu (31/10).
 
Selanjutnya, Asep mengungkapkan, kapal-kapal yang ditenggelamkan yaitu 1). KM. BV 95228 TS (35 GT), 2). KM BV 95472 TS (32 GT), 3). KM BV 95632 TS (36 GT),  4). KM BV 75169 TS (32 GT), 5). KM. BV 95609 TS (36 GT), dan 6). KM. BV 95038 TS (35 GT). Keenam kapal yang diawaki oleh 43 orang WNA Vietnam tersebut tertangkap tangan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 milik KKP pada tanggal 1 Agustus perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Anambas, Kepulauan Riau.
 
Penangkapan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan alih muatan ikan (transhipment) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat tangkap pancing rawai tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI. Keenam kapal telah menangkap ikan sebanyak ± 9.171 kg disangkakan melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidanan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp. 20 miliar.
 
Berdasarkan data, Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Oktober 2015 telah ditenggelamkan 107 kapal perikanan ilegal dari berbagai negara. Jumlah terbanyak berasal dari Vietnam 39 kapal, Filipina 34 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 6, Indonesian 4 kapal, Papua Nugini 2 kapal dan RRT 1 kapal.
 

Oleh Mukhtar, A.Pi 

Tidak ada komentar: