05 Oktober, 2015

Menteri Susi: 16 Kapal Ilegal Ditangkap KKP-AL

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)[JAKARTA] Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sepanjang September 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menangkap 16 kapal perikanan ilegal di laut Indonesia.


"Kapal-kapal yang ditangkap tersebut diketahui berasal dari Vietnam, Filipina, dan lima di antaranya berbendera Indonesia. Jumlah itu belum termasuk dengan kapal ilegal yang ditangkap Polri," kata Susi Pudjiastuti dalam rilis berita KKP di Jakarta, Sabtu (3/10).
Dari 16 kapal, lanjut Susi, sebanyak 9 kapal ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Tujuh kapal itu diantaranya berasal dari Vietnam, dan berukuran 88-139 gross tonnage (GT).

Selain itu, ujar dia, dua kapal bendera Indonesia berukuran 11 dan 23 GT karena walaupun lebih ukurannya lebih kecil tapi dinilai tetap sama melakukan pencurian ikan.


Sementara TNI AL berhasil menangkap empat kapal asal Filipina berukuran 14-54 GT serta tiga kapal berukuran 33, 102, dan 195 GT.

Menteri Susi mengapresiasi tangkapan kapal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP dan TNI AL.
Menurut dia, kapal-kapal tersebut selain telah merugikan negara cukup besar, kebanyakan kapal juga menggunakan bendera asing, dan kalau ada yang menggunakan bendera Indonesia, hal itu merupakan bendera palsu.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta aparat hukum menerapkan beragam undang-undang untuk menjerat pelaku pencurian ikan sebagai upaya mengatasi kejahatan tersebut di perairan Indonesia. "Keterbatasan UU Perikanan perlu ditutupi dengan UU lain," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (17/9).


Menurut Susi, beragam UU lainnya itu antara lain adalah UU Pelayaran, UU Pemberantasan Korupsi, UU Tenaga Kerja, dan UU Kepabeanan.

Pendekatan dari beragam UU tersebut, ujar dia, adalah untuk mengoptimalkan penegakan hukum tidak hanya pencurian ikan tetapi tindak pidana lainnya yang terkait.


Selain itu, lanjutnya, hal tersebut juga penting untuk menjerat korporasi yang menjadi dalang, serta memperkecil kemungkinan pelaku kejahatan lepas dari jeratan hukum.


Hal tersebut, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, dinilai juga bakal dapt menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencurian ikan.

Menteri Susi juga mengungkapkan, berbagai upaya menyeluruh untuk penanganan kasus pencurian ikan antara lain penegakan hukum administrasi yaitu berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) 15 perusahaan.


Penegakan hukum administrasi lainnya yang telah dilakukan KKP, lanjutnya, juga mencakup pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) terhadap 208 kapal penangkap ikan, dan pencabutan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) terhadap 26 kapal pengangkut ikan.


Sedangkan untuk penegakan hukum pidana, Menteri Susi mengemukakan pihaknya telah melakukan hal itu terhadap 18 perusahaan perikanan besar. [Ant/L-8]
http://sp.beritasatu.com/nasional/menteri-susi-16-kapal-ilegal-ditangkap-kkp-al/97882

Tidak ada komentar: