07 Oktober, 2015

KKP Apresiasi Putusan Praperadilan Silver Sea 2


KKPNews, Jakarta. Putusan Pengadilan Negeri Sabang dengan menolak atau tidak dapat menerima praperadilan yang diajukan pemilik kapal MV. Silver Sea diapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ini kita patut syukuri dan bergembira bahwa paling tidak penegakan hukum akan berjalan dan tuntutan hukum ini telah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (6/10).

Sebagaimana diketahui pada tanggal 5 Oktober 2015, Pengadilan Negeri Sabang telah menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Supachai Singkalvanch. Ia merupakan kuasa hukum Mr. Venus Pomprarest selaku Direktur Silver Sea Reefer Co. Ltd.

Permohonan praperadilan diajukan terhadap Pemerintah RI dalam hal ini Mabes AL RI cq. Panglima Armabar cq. Danlanal Sabang dengan alasan dianggap telah melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan dokumen terhadap kapal MV Silver Sea 2 yang tidak sesuai koridor hukum.

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan tiga tuntutan. Pertama, menyatakan penangkapan, penahanan dan penyitaan dokumen kapal tidak sah. Kedua, memerintahkan Termohon untuk melepas kapal MV. Silver Sea 2 beserta kapten dan stafnya, serta mengembalikan dokumen kapal yang diisi. Ketiga, mengganti kerugian akibat tidak berjalan dan bersandar di dermaga LANAL Sabang sebesar Rp. 4.755.000.000 (Empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah).

Putusan praperadilan Silver Sea 2 dengan Termohon LANAL Sabang merupakan tahap awal penegakan hukum terhadap Silver Sea 2. Masih ada praperadilan terhadap KKP dan yang terpenting adalah peradilan pokok perkara terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Silver Sea 2.

“Saya minta kepada seluruh pihak untuk turut mengikuti dan mengawasi seluruh proses yang berjalan untuk memastikan proses hukum terhadap Silver Sea 2 berintegritas,” ungkap Menteri Susi

Upaya penegakan hukum terhadap MV. Silver Sea 2 dilakukan secara terpadu dan solid antar instansi penegak hukum dan instansi terkait seperti KKP, TNI AL, Kepolisian, Bakamla, Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius berperang melawan dan memberantas IUU Fishing.
“Kita juga ingin buktikan bahwa negara kita punya kedaulatan diwilayah laut kita. Itu yang sangat penting,” tutup Menteri Susi.

http://kkp.go.id/index.php/berita/kkp-apresiasi-putusan-praperadilan-silver-sea-2/

Tidak ada komentar: