28 Agustus, 2015

KKP dan KPK menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Makasar

 Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan  Rapat Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan pada hari Selasa tanggal 24 - 25 Agustus 2015 di Grand Clarion Hotel Makasar, Peserta adalah Tim Teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen P2HP Bapak Ir. Saut P. Hutagalung, M.Sc, Ditjen PSDKP Bapak Ir. N. Adisyahmeta, Yusar), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi dan Kabupaten Kota se Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemenpolhukam, Kemenkumham, Kemenko Kemaritiman, Kemnko Perekonomian, Kemenham, Kemendagri, Kmenlu, Kemenhub, Kemenkeu, Kemen-PPN/Bappenas, Kemen PAN dan RB, Kemen ATR/BPN, Kemen Perdegangan, Kemen Perindustrian, Kemen ESDM, Kemen Pariwisata, Kemen LHK, TNI Angkatan Laut, BIG, BKPM, BPK, BPKP, Bakamla, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Bapeda Propvinsi Maluku, Papua dan Papua Barat, Universitas Perguruan Tinggi, LSM (Civil Society Organization) dan Media Massa.
Acara diawali menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya lalu pembukaan oleh Bapak Zulkarnain  Wakil Ketua KPK. Setelah itu Paparan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan judul Monitoring dan Evaluasi Atas Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang dibawakan oleh Bapak Dr. Sudirman Saat, M.Hum Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan, paparan selanjutnya oleh perwakilan masing-masing propinsi yaitu oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Asisten I Gubernur Sulawesi Tengah dengan paparan Progres Implementasi 4 fokus Area Rencana Aksi Pemerintah Daerah, 1). Penyusunan Tata Ruang Wilayah Laut, 2). Penataan Perizinan, 3). Pelaksanaan Kewajiban Para Pihak, 4). Pemberian dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat. Selanjutnnya tanggapan atas Progres Pelaksanaan Rencana Aksi oleh Peserta Rapat lalu Konferensi Pers oleh Pimpinan KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pimpinan daerah.
 
Menurut Bapak Zulkarnain Wakil Ketua KPK menjelaskan kontribusi PNBP dari sektor perikanan, dalam kurun lima tahun terakhir, hanya sekitar 0,02 persen terhadap total penerimaan pajak nasional. Nilai produksi perikanan laut di 2013, 2012, dan 2011 berturut-turut adalah sebanyak Rp 77 triliun, Rp 72 triliun, dan Rp 64,5 triliun. Namun, faktanya, PNBP sumber daya perikanan tidak sebesar nilai produksi ikan laut seperti terdata di atas. Pada 2013, 2012, dan 2011, PNBP sumber daya perikanan berturut-turut hanya sebesar 0,3 persen atau hanya Rp 229 miliar, 0,3 persen atau Rp 215 miliar, dan 0,29 persen atau Rp 183 miliar.
Selain itu, berdasarkan data umum perpajakan pemilik kapal (Data Pemilik Kapal > 30 GT, per Januari 2015) dari Direktorat Jenderal Pajak, jumlah pemilik kapal yang telah memperoleh izin mencapai 1.836. Tetapi, dari jumlah itu, pemilik kapal yang telah memperoleh izin, hanya 1.204 yang memiliki NPWP. Sisanya, 632 pemilik kapal, belum teridentifikasi NPWP-nya.
Paparan Bapak Dr. Sudirman Saat, M.Hum Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan menjelaskan ada 4 Fokus Area Progres Rencana Aksi  Gerakan Nasional  Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia Sektor Kelautan yang dilakukan KKP yaitu 1). Penyusunan Tata Ruang Wilayah Laut, 2). Penataan Perizinan Kelautan dan Perikanan, 3). Pelaksanaan KewajibanPara Pihak, 4). Pemberian dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat.

1)    FOKUS AREA I: PENATAAN RUANG WILAYAH LAUT
Progres Pencapaian RZWP-3-K S/D Th 2015 Yaitu di  :
a.    Provinsi Sulawesi Selatan:
-          RZR Kaw Minapolitan (Bantaeng, Luwu Timur, Pangkajene Kepulauan, dan Maros);
-          RZRBW-3-K Provinsi (Pare-Pare, Pangkajene Kep, Kota Makasar), Dokumen Awal RZRBW-3-K (Pinrang, Barru, Kep Selayar, dan Jeneponto)
-          Perda RZWP-3-K Kab Sinjai

b.    Provinsi Sulawesi Tengah:
-          RZR Kaw Minapolitan (Morowali);
-          RZRBW-3-K Provinsi (Banggai Kep, Banggai, Parigi Moutong, dan Toli Toli).

c.    Provinsi Sulawesi Tenggara:
-          Dokumen Final RZRBW-3-K Prov (Muna, Bau Bau);
-          Dokumen Awal RZRBW-3-K Provinsi (Konawe, Konawe Selatan, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Wakatobi);
-          Perda RZWP-3-K Kota Kendari.
Kendala dalam Penyusunan RZWP-3-K antara lain :
a.    Masih rendahnya komitmen dari Pengambil keputusan (RZWP-3-K belum menjadi prioritas);
b.    Belum tersedianya data sesuai kebutuhan teknis untuk penyusunan RZWP-3-K, baik kuantitas maupun kualitas;
c.    Masih kurangnya pemahaman teknis dalam penyusunan RZWP-3-K;
d.    Terbatasnya kemampuan anggaran daerah untuk penyusunan RZWP-3-K;
e.    Terdapatnya perubahan peraturan perundangan terkait dengan kewenangan pengelolaan WP-3-K  bagi Pemerintah Daerah.

Upaya yang telah dilakukan, antara lain :
a.    Telah disiapkan Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Pengelolaan WP-3-K Provinsi, yang meliputi:
a)    Pedoman Teknis Penyusunan Peta RZWP-3-K;
b)    Pedoman Teknis Penyusunan RSWP-3-K (Perdirjen 43/KEP-DJKP3K/2013);
c)    Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K (Perdirjen 44/KEP-DJKP3K/2013);
d)    Pedoman Teknis Penyusunan RPWP-3-K (Perdirjen 45/KEP-DJKP3K/2013);
e)    Pedoman Teknis Penyusunan RAPWP-3-K (Perdirjen 46/KEP-DJKP3K/2013);

b.    Secara rutin dilaksanakan sosialisasi kepada unsur-unsur Pemerintahan Daerah;
a)    Secara rutin dilaksanakan bimbingan teknis secara bertahap mengenai penyusunan  RZWP-3-K kepada anggota PokJa/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
b)    Secara rutin dilakukan rapat-rapat dengan unsur-unsur terkait Pemerintahan Daerah guna mengakselerasi Perda RZWP-3-K
c)    Pemberian Fasilitasi Anggaran Penyusunan RZWP-3-K kepada Pemda
d)    Pemberian asistensi, supervisi, dan konsultasi teknis kepada daerah selama proses penyiapan RZWP-3-K hingga penetapan perda.

2). FOKUS AREA II: PENATAAN PERIJINAN
Upaya yang telah dilakukan, antara lain :
a)    Pembentukan Satgas Pemberantasan IUU Fishing untuk melakukan analisis dan evaluasi pengelolaan sumberdaya perikanan, khususnya perizinan.
b)    Penerbitan Peraturan Menteri terkait pengelolaan kegiatan/usaha perikanan, yaitu:
      No.56/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di WPP NRI;
      No. 57/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
      No.58/2014 tentang Disiplin Pegawai ASNdi Lingkungan KKP dalam pelaksanaan Moratorium Usaha Perizinan,  Transhipment dan Penggunaan Nakhoda dan ABK Asing;
      No.1/2015 tentang Penangkapan lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla, spp.) dan rajungan (Portunus pelagicus, spp.);
      No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di WPP-RI;
      No.4/KEPMEN-KP/2015 tentang Tim Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang Pembangunannya di Luar Negeri;
      No.10/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

c)    Inisiasi KKP dalam penyelesaian aturan aturan hukum yang menjadi turunan UU.

MANDAT

Jumlah Seharusnya
PROGRESS
Ditetapkan
Proses Pembahasan
UU No.27/2007 jo. UU No.1/ 2014 ttg Pengelolaan WP3K



Peraturan Pemerintah
3
2
1
Peraturan Presiden
7
3
4
Peraturan Menteri
10
7
2
UU No.31/2004 jo. UU No.45/2009 ttg Perikanan



Peraturan Pemerintah
17
7
8
Peraturan/Kep. Presiden
1
2
8
Peraturan/Kep. Menteri
37
78
5
UU No.32/2014 ttg Kelautan



Peraturan Pemerintah
-
-
9
Peraturan Presiden
-
-
1
Peraturan Menteri
-
-
-

d)    Diterapkannya pelayanan perijinan perikanan tangkap secara on line (e-services) dan sampai dengan 28 Juli 2015 telah melayani 47 izin;
e)    Pelimpahan kewenangan perpanjangan kapal ukuran > 30 GT-60 GT kepada UPT Pusat dan Provinsi;
f)     Integrasi sistem perijinan Pusat dengan Daerah (dalam proses);
g)    Melakukan revisi Permen KP No.49/2014 ttg Usaha Perikanan Budidaya yang mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 (substansi utamanya adalah kewenangan yang terkait dengan penerbitan SIKPI dan Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal/RPIPM).

Hasil yang Dicapai, antara lain :
a)    Penanganan 131 kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan sampai dengan Triwulan III 2015 (Agustus 2015), yaitu:
·         110 (Seratus sepuluh) kasus dilakukan proses hukum:
ü  34 (Tiga puluh empat) kasus proses penyidikan;
ü  8 (Delapan) kasus telah P21; dan
ü  38 (Tiga puluh delapan) kasus dalam proses persidangan;
ü  5 (Lima) kasus dalam upaya hukum (Banding);
ü  25 (Dua puluh lima) kasus sudah berkekuatan hukum tetap.
·         17 (Tujuh belas) kasus diberikan sanksi administrasi;
·         3 (Tiga) kasus masih dalam proses penelitian;
·         1 (Satu) kapal dilakukan pengusiran, terkait MoU antara Indonesia dengan Malaysia.
b)    Operasi Kapal Pengawas selama Periode 2010 s/d 25 Agustus 2015
TAHUN
HASIL
RIKSA
HASIL
PERK.
Σ KP.
TANGKAP
TENGGELAM
DEPOR TASI
KII
KIA
Σ
KII
KIA
Σ
Σ
Unit
2005
344
91
24
115
0
0
0
0
14
2006
1.447
83
49
132
0
0
0
0
15
2007
2.207
96
90
186
0
1
1
0
20
2008
2.178
119
124
243
0
0
0
0
22
2009
3.961
78
125
203
0
32
32
17
24
2010
2.255
24
159
183
0
3
3
30
24
2011
3.348
30
76
106
0
1
1
12
25
2012
4.326
42
70
112
0
1
1
10
26
2013
3.871
24
44
68
0
0
0
1
26
2014
2.044
22
16
38
0
1
1
0
27
2015
3.075
29
44
73
0
0
0
0
27
Σ
29.056
638
821
1.459
0
38
38









c)    Perkembangan Perizinan (SIPI/SIKPI) Pasca-Moratorium (posisi per 14
Agustus 2015)
No.
URAIAN
3 Nov 14
7 Agt 2015
14 Agt 2015
1.
Jumlah Kapal Buatan Luar Negeri
1.132
167
153
2.
Jumlah Kapal Buatan Dalam  Negeri, terdiri atas:
3.832
3.305
3.296

  a. Inka Mina
196
264
256
 
  b. Non Inka Mina
3.636
3.051
3.040
Jumlah Kapal Luar Negeri + Dalam Negeri
4.964
3.472
3.449












d)    SIPI/SIKPI Kapal Perikanan Buatan Luar Negeri Pasca-Moratorium (posisi per 14 Agustus 2015)
3).  FOKUS AREA  III: PELAKSANAAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
ISU STRATEGIS:
a)    Belum memadainya identifikasi setiap jenis kewajiban para pihak terkait pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
b)    Tingkat kepatuhan para pihak memenuhi kewajiban masih rendah;
c)    Koordinasi lintas sektor di daerah masih lemah;
d)    Belum terdapat sistem data dan informasi yang terintegrasi terkait dengan perizinan di sektor sumberdaya alam, khususnya untuk aktivitas yang menggunakan ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Upaya yang telah dilakukan, antara lain :
a)    Identifikasi jenis kewajiban pelaku usaha KP:
b)    Revisi PP mengenai PNBP (PP Nomor 19/2006);
c)    Diterapkannya sistem pembayaran PNBP secara on line (Simponi);
d)    Melakukan verifikasi dan evaluasi pelaku usaha perikanan;
e)    Kepada Pemerintah Daerah diharapkan agar :
·         Meningkatkan sosialisasi kepada semua stakeholders;
·         Menyampaikan laporan perizinan perikanan tangkap yang menjadi kewenangan kab/kota kepada Menteri KP melalui Dirjen (semesteran);
·         Menyediakan SOP/mekanisme pelayanan perizinan  (mudah & sederhana);
·         Meningkatkan kompetensi SDM.

4).  FOKUS AREA  IV:  PEMBERIAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK
      MASYARAKAT
Upaya yang telah dilakukan, antara lain :
a)    Menginisiasi Rancangan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan, dan Petambak Garam.
b)    Memberikan perlindungan dan pemberdayaan berupa:
·         Sertifikasi Hak atas Tanah (SeHAT) Nelayan;
·         Asuransi Nelayan;
·         Air Bersih;
·         Listrik Tenaga Surya (Penerangan);
·         Subsidi BBM;
·         Peningkatan Keterampilan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Pengolah, Pemasar, dan Petambak Garam;
·         Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB);
·         Rumah Ramah Bencana;
·         Pendidikan bagi Anak Pelaku Utama di Sekolah Perikanan (PUMAKAN);
·         Pendampingan Hukum dan Pemulangan Nelayan yang Bermasalah di Luar Negeri;
·         Bantuan Modal Usaha bagi Nelayan, Pembudaya Ikan, Pengolah, Pemasar, dan Petambak Garam;
·         Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
·         Penyelesaian Konflik antar Nelayan;
·         Perbaikan lingkungan dan vegetasi pesisir;
·         Informasi Cuaca dan Perkiraan Daerah Penangkapan Ikan (Fishing Ground);
·         Informasi Harga Ikan.

c)    Kepada Pemerintah Daerah diharapkan agar :
·         Mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya;
·         Memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak;
·         Merelokasi pemukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi, dan/atau;
·         Memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak.

Melalui Forum Rapat Aksi  Gerakan Nasional  Penyelamatan Sumberdaya Alam Indonesia Sektor Kelautan agar :
1)    Kita bangun komitmen untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi;
2)    Pemerintah daerah lebih transparan dalam penyediaan data dan informasi serta pengungkapan kendala-kendala yang dihadapi;
3)    Mengesampingkan egosektoral; meningkatkan koordinasi Pusat- Daerah/lintas Kementerian; serta hilangkan conflict of interest;
4)    Mari selesaikan pekerjaan rumah yang mendesak, antara lain :
a)    Pengaturan  hal-hal yang masih melekat di kab/kota sehubungan berpindahnya kewenangan ke provinsi (sesuai UU 23/2014), seperti pelestarian pesisir & penyelenggaraan karantina ikan, pengedalian mutu, dan keamanan hasil perikanan ;
b)    Integrasi data dan informasi terkait perijinan;
c)    Penyusunan SOP/mekanisme pelayanan perizinan  (mudah & sederhana);
d)    Peningkatan kompetensi SDM dan penguatan kelembagaan

Kasie Operasional Kapal Pengawas Wilayah Barat
 

Tidak ada komentar: