26 Agustus, 2015

KAPAL BERBENDERA MALAYSIA TERTANGKAP TANGAN MELAKUKAN ILLEGAL FISHING

Jakarta (25/8). Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia, KM. JHF 6901 T yang memiliki bobot 96 GT dan diawaki oleh 19 (sembilan belas) orang berkewarganegaraan Laos tertangkap tangan oleh Kapal Pengawas (KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan Tutul 002 saat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan laut Tarempa, Provinsi Kepulauan Riau. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, di Jakarta.
Penangkapan KM. JHF 6901 T berlangsung pada tanggal 22 Agustus 2015, sekitar pukul 04.55 WIB, saat KP Hiu Macan Tutul 002 menggelar operasi pengawasan di perairan ZEEI sekitar Natuna dan Tarempa, yang mencurigai adanya KIA yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Setelah dilakukan proses penghentian dan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan KIA berbendera Malaysia, dan seluruh ABK berkewarganegaraan Laos, sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi satupun dokumen perijinan dari Pemerintah Indonesia. Kapal yang telah menangkap ikan di perairan Indonesia sebanyak ± 1.250 kg ikan campuran tersebut kemudian dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Tarempa, untuk dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, tambah Direktur Jenderal PSDKP.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 93 (2) UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan “Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). 

Sementara itu, dengan penangkapan KIA ilegal Malaysia tersebut, maka sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 52 kasus KIA (Vietnam 33 kasus, Filipina 8 kasus, Malaysia 6 kasus, dan Thailand 5 kasus), dan 42 kasus kapal perikanan Indonesia ilegal.

Tidak ada komentar: