30 Juli, 2015

Mengenal Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Apabila kita mendengar kata "Pengawas Perikanan", maka biasanya konotasinya pasti berkaitan dengan kegiatan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.  Hal ini wajar-wajar saja, karena memang Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan melekat pada Unit Kerja Eselon 1 ini.

Namun demikian ada baiknya kita menyimak peraturan baru tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Peraturan yang saya maksud adalah PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIRORAKSI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
Berikut ini beberapa point penting terkait dengan jabatan fungsional pengawas perikanan yang diatur dalam PERMENPAN-RB tersebut.
Pengawas Perikananan dan Pengawasan Perikanan
Dijelaskan dalam BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 1 (ayat 2),  Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.  Sementara dalam pasal yang sama, ayat (5) disebutkan bahwa Pengawasan perikanan adalah kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pembudidayaan, penangkapan dan pengolahan mutu hasil perikanan agar konsisten dalam penerapan standar teknologi dan peraturan terkait.  Lebih lanjut pada Pasal 5, diuraikan Pengawas Perikanan, terdiri dari (a) Bidang Pembudidayaan Ikan, (b) Bidang Penangkapan Ikan, dan (c) Bidang Mutu Hasil Perikanan.

Pengawas perikanan merupakan jabatan karier dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perikanan pada instansi pemerintah pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota.  Jabatan fungsional yang masuk dalam rumpun ilmu hayat ini, melaksanakan Tugas Pokok pengawasan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi, dan rekomendasi   Sejalan dengan itu, maka kegiatan pengawasan penangkapan ikan meliputi persiapan, pengawasan kapal perikanan, pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan, perikanan, observer, melaksanakan fungsi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, analisa, evaluasi dan rekomendasi.

Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina
PERMENPAN-RB ini juga mengatur tentang instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Perikanan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan.  Tugas instansi Pembina antara lain : (a) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, (b) menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, (c) menetapkan standar kompetensi jabatan Pengawas Perikanan, (d) mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, (e) sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan serta petunjuk pelaksanaannya, (f) menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional teknis fungsional Pengawas Perikanan; (g) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsionall teknis fungsional Pengawas Perikanan; dan lain-lain. 
Pada bagian ketentuan penutup, PERMENPAN-RB yang terdiri dari 14 BAB dan 44 pasal secara tegas mengatur masa pemberlakuannya yakni tanggal 27 Januari 2011.  Selain itu dijelaskan juga bahwa pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35/KEP/M.PAN/5/2001tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/50/M.PAN/ 412005, dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/5/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/52/M.PAN/412005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (ILI@13).


Daftar Kegiatan Pengawas Perikanan
A.    Bidang Pembudidaya Ikan
1.    Melakukan Persiapan Pengawasan Pembudidayaan Ikan
a.    Menyusun rencana pengawasan tahunan (mengevaluasi hasil pengawasan sebelumnya, mengolah dan menganalisa untuk menyusun rencana kerja pengawasan)
b.    Menyusun rancangan teknis pelaksanaan
2.    Melaksanakan pengawasan kegiatan pada unit usaha pembudidayaan ikan
a.    Melakukan pemeriksaan dokumen unit usaha pembudidayaan ikan (teknis dan non teknis)
b.    Melakukan pemeriksaan kelayakan lokasi pembudidayaan ikan
c.    Melakukan pemeriksaan prasarana pembudidayaan ikan (pokok, pendukung, penunjang)
d.    Melakukan pemeriksaan sarana produksi budidaya ikan/udang/ rumput laut
e.    Melakukan pemeriksaan catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan
f.    Melakukan analisis pengembangan usaha pembudidayaan ikan (SDM, penerapan teknologi, produksi, peluang pasar)
3.    Melaksanakan pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya
a.    Melakukan pengawasan produksi sarana budidaya
b.    Mengolah dan menganalisis data
c.    Melakukan analisis pengembangan pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya (SDM, penerapan teknologi, produksi, peluang pasar)
4.    Melaksanakan pengawasan sumberdaya dan lingkungan pembudidayaan ikan
a.    Pengawasan sumberdaya induk/benih
b.    Pengawasan lingkungan pembudidayaan ikan
5.    Evaluasi dan rekomendasi
a.    Melakukan evaluasi pengawasan pembudidayaan ikan
b.    Memberi bahan rekomendasi hasil pemeriksaan

B.    Bidang Penangkapan Ikan
1.    Melakukan persiapan pengawasan penangkapan ikan
a.    Menyusun rencana pengawasan penangkapan ikan tahunan
b.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di pelabuhan perikanan
2.    Melaksanakan pengawasan kapal perikanan
a.    Melakukan pengawasan alat penangkapan ikan
b.    Melakukan pengawasan alat bantu penangkapan ikan
c.    Melakukan pengawasan mesin kapal perikanan
d.    Melakukan penagwasan awak kapal perikanan
e.    Melakukan pengawasan hasil tankapan ikan di pelabuhan perikanan/sentra nelayan
3.    Melaksanakan pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan perikanan
a.    Melakukan pemeriksaan pemanfaatan fasilitas pendaratan ikan/pelabuhan perikanan
4.    Melaksanakan pengawasan kegiatan kapal perikanan (observer di atas kapal)
5.    Melaksanakan fungsi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan
a.    Merencakanan persiapan, pelaksanaan fungsi kesyahbandaran perikanan
6.    Melakukan analisa, evaluasi dan pelaporan
a.    Melakukan analisa pelaksanaan pengawasan
b.    Melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pengawasan

C.    Bidang Mutu Hasil Perikanan
1.    Melakukan persiapan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan
a.    Menyusun rencana pengawasan tahunan
b.    Menyusun rancangan teknis pengawasan bulanan
c.    Menyusun rancangan teknis pelaksanaan
2.    Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan
a.    Melakukan pengamatan (monitoring) penanganan hasil perikanan pada saat pembongkaran / pemanenan / distribusi, termasuk kondisi sanitasi sarana dan prasarana disentra produksi (kapal / tambak / perairan / pusar pendaratan iakn (PPI) / pasar)
b.    Melakukan pengambulan contoh dalam rangka pengujian / monitoring / sertifikasi / verifikasi
c.    Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan di sentra pengolahan (penilaian kelayakan dasar SSOP dan GMP di unit pengolahan ikan
d.    Mempersiapkan verifikasi panduan mutu (HACCP)
e.    Memberikan rekomendasi penilaian kesesuaian
f.    Pendampingan inspeksi sistem mutu dari negara mitra
g.    Pelaksanaan invetigasi kasus penolakan
3.    Pelaksanaan pengujian mutu hasil perikanan
a.    Merawat dan mengkondisikan peralatan uji
b.    Melakukan pengelolaan standar / kultur bakteri
c.    Melakukan penyeliaan pengujian contoh
d.    Melakukan verifikasi data hasil pengujian
e.    Melakukan verifikasi penerbitan LHU (laporan hasil uji) dan sertifikat kesehatan
4.    Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium
a.    Pembuatan instruksi kerja metode pengujian
b.    Penyusunan dokumen sistem manajemen mutu
c.    Pemutakhiran dokumen sistem manajemen mutu (panduan / prosedur / instruksi kerja/formulir)
d.    Melaksanakan audit internal / audit eksternal
e.    Melaksanakan kaji ulang manajemen mutu
f.    Membuat tabel kendali (control chart)
g.    Penyiapan bahan uji banding dalam rangka penerapan jaminan mutu
5.    Pelaksaan program monitoring hasil perikanan
a.    Mengkaji kegiatan monitoring
b.    Menyusun bahan rekomendasi hasil monitoring
6.    Melakukan evaluasi dan pelaporan

(Wend)


 

Lihat Artikel Siraman Rohani Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 

Topi KKP

Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003


Tidak ada komentar: