26 Mei, 2015

Dua Kapal Illegal Asing DiLedakan di Aceh dan Belawan

Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan Penengelaman 2 kapal Illegal Fishing di Idi Aceh dan Belawan Medan pada tanggal 20 Mei 2015 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Acara di awali sambutan dari pejabat setempat dengan sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh dan Sambutan Direktur Jenderal Pengawasan SDKP yang diwakili oleh Syafrizal Kasubdit Pengawasan Penangkapan Ikan Wilayah Barat bertempat di Pelabuhan Perikanan Pantai Idi. 

Pelaksanaan penengelaman kapal illegal fishing berupa 2 (dua) unit kapal motor (KM) 026, GT. 80, terbuat dari kayu bendera Thailan  dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB tanggal 20 Mei 2015 di perairan Idi Kaupaten Aceh Timur pada posisi 05°05’207” LU - 097°50’111” BT dengan kedalaman ± 60 meter dan berjarak 8 mil dari Pelabuhan Perikanan Pantai Idi dan kapal motor (KM) FKFB 677, GT. 60 terbuat dari kayu bendera Malaysia  dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tanggal 20 Mei 2015 di perairan Idi Kaupaten Aceh Timur pada posisi 05°05’207” LU - 097°50’111” BT dengan kedalaman ± 50 meter dan berjarak 18 mil dari Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan


Dukungan kapal pengawas pada acara penengelaman kapal illegal fishing sebanyak 3 (tiga)  kapal pengawas  yaitu KP. Hiu 008 di Idi Ace dan KP. Hiu 003 serta KP. Hiu 010 di Belawan Medan. 

Pada Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 19 kapal asing di beberapa daerah yakni di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat (6 kapal); perairan Bitung, Sulawesi Utara (11 kapal); perairan Belawan, Sumatera Utara (1 kapal) dan di Perairan Idi, Aceh (1 kapal).

Pada hari yang sama TNI AL juga menenggelamkan 22 kapal yang pelaksanaannya di pusatkan di Rinai, Kepulauan Riau. Kapal-kapal ilegal tersebut berasal dari Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok.


Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Ipunk Nugroho menyebut 15 kapal yang diledakkan itu hasil operasi sejak Januari hingga April 2015. Tipe kapal penangkap ikan asing yang diledakkan adalah 10 jenis pamboatberukuran 6 GT dan kapal penangkap ikan berukuran12-28 GT yang terbuat dari kayu.
 Di perairan Bitung, Sulawesi Utara, penenggelaman dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman. 

Penangkapan kapal ikan asing itu diikuti pengamanan sebanyak 142 anak buah kapal (ABK), tiga di antaranya diproses oleh Pengadilan Negeri Bitung dan dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun. Menurut Ipunk, para ABK asing dalam proses penyelidikan hukum; jika tidak bersalah, mereka akan dikembalikan ke negara asalnya. 

Sementara itu di Kalimantan Barat, aparat meledakkan enam kapal asing asal Thailand, Vietnam dan Tiongkok di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Keenam kapal itu merupakan kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia pada 2009 dan 2015.

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) KKP Narmoko Prasmadji yang hadir menyaksikan langsung proses penenggelaman menyatakan bahwa pemusnahan kapal ini membuktikan ada kedaulatan hukum Indonesia dalam pengelolaan laut. “Pemerintah konsisten memberantas penangkapan ikan ilegal dan kami berharap sektor perikanan Indonesia bisa semakin maju,” ujar Narmoko. 

Sementara itu di Pangkalan TNI AL Ranai di Natuna, Kepulauan Riau, semua kapal diledakkan di utara Natuna. “Kapal diledakkan satu per satu oleh anggota Komando Pasukan Katak TNI AL,” ungkap Komandan Gugus Kemanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamana Pertama Abdul Rasyid.


“Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelaayan,” tutur Dirjen PSDKP Asep Burhanuddin. (RH/DS).

Tidak ada komentar: