(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan aksi penangkapan secara ilegal atau illegal fishing,
bukan hanya dilakukan oleh kapal-kapal ikan berbendera asing yang tidak
memiliki izin. Menurutnya, aksi yang merugikan negara itu juga
dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia.
“Pemain lokal yang memiliki kapal penangkap ikan, kalau diteliti lagi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang dimilikinya banyak yang tidak sesuai. Ada yang menangkap ikan di luar izin SIPI dan SIKPI nya, kemudian ada yang menangkap dengan cara tidak ramah lingkungan,” kata Susi dalam diskusi publik “Mengurai Masalah Pencurian Ikan di Laut Indonesia” yang digelar CNN Indonesia Forum hari ini di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (27/1).
Menurut Susi, praktik-praktik yang melanggar ketentuan tersebut meskipun dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dengan ukuran di bawah 30 gross ton (GT), namun melanggar ketentuan penangkapan ikan yang dibuat pemerintah itu sama saja dengan illegal fishing.
“Pemain lokal yang memiliki kapal penangkap ikan, kalau diteliti lagi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang dimilikinya banyak yang tidak sesuai. Ada yang menangkap ikan di luar izin SIPI dan SIKPI nya, kemudian ada yang menangkap dengan cara tidak ramah lingkungan,” kata Susi dalam diskusi publik “Mengurai Masalah Pencurian Ikan di Laut Indonesia” yang digelar CNN Indonesia Forum hari ini di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (27/1).
Menurut Susi, praktik-praktik yang melanggar ketentuan tersebut meskipun dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dengan ukuran di bawah 30 gross ton (GT), namun melanggar ketentuan penangkapan ikan yang dibuat pemerintah itu sama saja dengan illegal fishing.
“Pelaku illegal fishing itu tidal harus kapal eks asing, tapi kapal Indonesia yang berbuat praktik seperti itu juga termasuk illegal fishing
karena mereka melanggar aturan pemerintah. Kami tegaskan, bahwa
pemerintah juga akan menertibkan kapal lokal yang melakukan
pelanggaran,” tegas Susi.
Susi Pudjiastuti: 55 Ribu Izin, Hanya 1.300 Penuhi Syarat
Selasa, 27/01/2015 13:33 WIB
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia
--
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
mencatat saat ini terdapat sebanyak 55 ribu izin kapal perikanan yang
beredar, namun tidak seluruhnya memenuhi syarat yang diizinkan
pemerintah untuk dapat melaut dan menangkap ikan di perairan Indonesia.Hal tersebut diungkapkan Susi dalam diskusi publik “Mengurai Masalah Pencurian Ikan di Laut Indonesia” yang digelar CNN Indonesia Forum hari ini di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (27/1).
“Kami memiliki banyak data kapal eks asing yang memiliki izin resmi, tetapi mereka tidak memenuhi persyaratan yang kami miliki 100 persen. Untuk itu kami tak izinkan mereka berlayar,” ujar Susi.
Susi mengaku selama ini para pengusaha pemilik kapal hanya berjanji untuk memenuhi ketentuan yang dibuat pemerintah, terkait anak buah kapal, ukuran kapal, zona tangkap dan sebagainya.
“Ini yang mau kita tingkatkan pengawasannya. Karena ternyata di laut itu bukan hanya 1.300 kapal yang memenuhi syarat saja yang berlayar menangkap ikan. Ada lebih dari tiga sampai lima kali lipat yang masih berlayar, sekitar 4 ribu sampai 5 ribu kapal,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar