SURABAYA (Pos Kota) – Kapal perang Komando Armada RI Kawasan Timur
(Koarmatim), KRI Makassar-590 yang sedang melaksanakan operasi keamanan
laut sehari-hari berhasil menangkap sebuah kapal ikan raksasa KM Jurong
Jaya 02 milik PT. Indojurong Fishing Industry. Kapal yang bertonase 507
GT tersebut diamankan bersama hasil tangkapan yaitu kurang lebih 160 ton
ikan tuna dan cakalang.
Kapal tersebut ditangkap KRI Makassar-590 di Perairan Tual atau pada
posisi 05 02 10 S – 133 51 00 T karena diduga melakukan penangkapan ikan
secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, terbukti kapal tersebut
melakukan penangkapan di luar daerah penangkapan yang yang diizinkan
(Fishing Ground) serta ukuran mata jaring tidak sesuai ketentuan SIPI
(Surat Ijin Penangkapan Ikan).
Selain itu, KM Jurong Jaya-02 juga ditangkap karena tidak mempunyai IMTA
(Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan dua orang ABK asing tidak
mempunyai Pasport dan Dahsuskim kadaluarsa serta beberapa orang ABK
turun dari kapal tanpa keterangan.
Unsur-unsur satuan operasional Koarmatim akan bertindak tegas tanpa
pandang bulu terhadap setiap kapal yang diduga melakukan tindak pidana
di laut termasuk perikanan di perairan Indonesia atau kapal lainnya yang
melanggar hukum di laut. Koarmatim telah mengambil langkah-langkah
signifikan dalam menghadapi beroperasinya kapal-kapal ilegal di perairan
Indonesia, termasuk penangkapan ikan ilegal, dan berbagai tindak pidana
di laut lainnya.
KM Jurong Jaya 02 diawaki oleh 26 orang anak buah kapal (ABK),
masing-masing 13 warga negara asing dan 13 orang warga negara Indonesia.
Selanjutnya, KM Jurong Jaya 02 dikawal ke Lanal Tual untuk proses hukum
selanjutnya
Kadispenarmatim
Letkol Laut (KH) Abdul Kadir
http://m.kaskus.co.id/thread/547d44b5620881386b8b456a/kri-makassar-590-tangkap-km-jurong-muat-160-ton-ikan-tuna-ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar