Pangkalan pengawasan SDKP Bitung telah menyelesaikan berkas perkara
penyidikan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh tersangka Ramel
Malatabon, nahkoda KM. SUKMA dan tersangka Rolly Pontiano Nahkoda KM.
Karangetang XIII yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 001
di perairan Laut Sulawesi. Kedua kapal tersebut tertangkap oleh Kapal
Pengawas HIU MACAN TUTUL 001 pada tanggal 19 Agustus 2014 di perairan
Laut Sulawesi saat melakukan kegiatan perikanan.
Menurut Bapak
Salman Mokoginta selaku Kasie Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran
Pagkalan Pengawasan SDKP Bitung, Berkas Perkara dari kedua kapal
perikanan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri
Bitung, pada tanggal 17 September 2014. Selanjutnya Bayu Y Suharto dan
Youdi R. Suawa (PPNS Perikanan dari Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung)
melakukan Penyerahan tahap 2 pada tanggal 23 September 2014 pukul 10.00
WITA kepada Kejaksaan Negeri Bitung, yang diterima oleh bapak Heru
Ristanto, SH dan Bpk. Slamet, SH selaku Jaksa Penuntut Umum di Kantor
kejaksaan Negeri Bitung..
Dalam penyelesaian perkara tindak
pidana perikanan, KM. Sukma dan KM. Karangetang XIII diduga telah
melakukan penangkapan ikan dengan tidak dilengkapi dokumen kapal
perikanan (SIPI, SLO dan SPB), melanggar ketentuan pasal 92 Jo pasal 26
ayat (1), pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dan pasal 98 Jo pasal
42 ayat (3) Undang Undang no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas
Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Koordinasi dan pengecekan barang bukti oleh kejaksaan Negeri Bitung pada saat penyerahan tahap 2
Setelah serah terima tersebut,
dilakukan pengecekan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri
Bitung yang didampingi oleh PPNS Perikanan dari Pangkalan Pengawasan
SDKP Bitung
|
Penulis : Ag.Rn , Editor : SM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar