04 November, 2014

PANGKALAN PENGAWASAN SDKP BITUNG MELAKSANAKAN PELIMPAHAN TAHAP 2 KE KEJAKSAAN NEGERI BITUNG

Pangkalan pengawasan SDKP Bitung telah menyelesaikan berkas perkara penyidikan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh tersangka Ramel Malatabon, nahkoda KM. SUKMA dan tersangka Rolly Pontiano Nahkoda KM. Karangetang XIII yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 001 di perairan Laut Sulawesi. Kedua kapal tersebut tertangkap oleh Kapal Pengawas HIU MACAN TUTUL 001 pada tanggal 19 Agustus 2014 di perairan Laut Sulawesi saat melakukan kegiatan perikanan.

Menurut Bapak Salman Mokoginta selaku Kasie Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pagkalan Pengawasan SDKP Bitung, Berkas Perkara dari kedua kapal perikanan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bitung, pada tanggal 17 September 2014. Selanjutnya Bayu Y Suharto dan Youdi R. Suawa (PPNS Perikanan dari Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung) melakukan Penyerahan tahap 2 pada tanggal 23 September 2014 pukul 10.00 WITA kepada Kejaksaan Negeri Bitung, yang diterima oleh bapak Heru Ristanto, SH dan Bpk. Slamet, SH selaku Jaksa Penuntut Umum di Kantor kejaksaan Negeri Bitung..

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana perikanan, KM. Sukma dan KM. Karangetang XIII diduga telah melakukan penangkapan ikan dengan tidak dilengkapi dokumen kapal perikanan (SIPI, SLO dan SPB), melanggar ketentuan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1), pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dan pasal 98 Jo pasal 42 ayat (3) Undang Undang no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
               
      Koordinasi dan pengecekan barang bukti oleh kejaksaan Negeri Bitung pada saat penyerahan tahap 2
Setelah serah terima tersebut,  dilakukan pengecekan oleh Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bitung yang didampingi oleh PPNS Perikanan dari Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung
 
Penulis : Ag.Rn , Editor : SM

Tidak ada komentar: