MALUKUnews, Ambon: Gubernur Maluku Said Assagaff mengatakan potensi sumberdaya perikanan di daerah itu mencapai 1,64 juta ton per tahun yang memberikan kontribusi sebesar 26,3 persen potensi perikanan nasional.

"Kondisi oseanografi perairan laut Maluku menjadikannya sebagai jalurnya jenis ikan bernilai ekonomi tinggi (pelagis besar) seperti ikan tuna," kata Gubernur Said pada kegiatan Reformulasi Konsep Lumbung Ikan Nasional (LIN), di Ambon, Rabu (14/8). LIN telah dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2010.

Menurut Gubernur, hasil pengkajian stok ikan yang dilakukan Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) menunjukan potensi sumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 laut Banda dan sekitarnya sebesar 248.400 ton per tahun, dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan sebesar 198.700 ton per tahun.

Selanjutnya, untuk WPP-NRI 715 di laut Seram dan sekitarnya potensi sumberdaya ikan yang tersedia sebesar 587.000 ton per tahun dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan adalah sebesar 469.500 ton per tahun.
Disamping itu, potensi sumberdaya ikan yang terdapat di WPP-NRI 718 di laut Arafura dan sekitarnya sebesar 792.100 ton per tahun dengan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan sebesar 633.600 ton per tahun.
"Total keseluruhan dari tiga WPP tersebut sebanyak 1,6 juta ton per tahun. Ketiga wilayah pengelolaan itu pemerintah pusat telah dicanangkan sebagai LIN pada 4 Agustus 2010, di Ambon," kata Gubernur Said.

Dikatakan, ketiga WPP tersebut menjadi produk andalan daerah Maluku karena kesuburan perairan yang dipengaruhi oleh massa air yang selalu mengalir bergantian dari lautan Pasifik dan lautan Hindia (Indonesia) yang melewati perairan Maluku.

Selain itu, setiap bulan Agustus di musim timur terjadi proses "Up Welling" (pengadukan) massa air yang berada di laut Banda menyebabkan terjadi kesuburan perairan.

"Tiga WPP tersebut sudah menjadi kawasan penghasilan ikan utama Indonesia secara berkelanjutan yang pengelolaannya terintegrasi didalam kerangka Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN).

Oleh karena itu, upaya untuk menjamin ketersediaan sumberdaya ikan ketiga WPP tersebut harus dikawal dengan baik semua pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun stakeholder seperti lembaga penelitian, perguruan tinggi, nelayan, pembudidaya, pengelola, masyarakat pesisir termasuk perusahaan-perusahaan perikanan.

"Terkait dengan itu, konsep LIN perlu diformulasikan kembali untuk meletakan tanggung jawab pemangku kepentingan agar dapat diketahui dengan jelas tanggung jawab masing-masing demi kelestarian LIN dalam konsep yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku," ujar Gubernur Said. (republika.co.id)