Tim Gabungan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara yaitu
Dinas KP Provinsi Sumut, Dinas KP Kota Medan, Stasiun Pengawasan SDKP dan
Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan berhasil menangkap 2 Kapal Pukat Tarik Dua
di Perairan Belawan pada tanggal 5 Februari 2014.
Operasi penangkapan
kedua kapal tersebut yaitu KM Sehati I GT
6 No 0278/PHB/SI di nahkodai Sdr. Sahrul Hulu dan
KM Sehati II GT 6 No 0279/PHB ini di nahkodai Sdr. Li Acuan
alias Rangga dengan jumlah keseluruhan ABK 9 Orang dan Barang Bukti Ikan 1
blong + 50 Kg ikan dasar campuran.
Operasi Penangkapan
ini tidak lanjut rapat di Ruang Rapat Kantor Dinas KP Provinsi Sumut setelah adannya demo ratusan nelayan tradisional Belawan unjuk rasa ke DPRD
Sumut, Senin tanggal 13 Januari 2014 menuntut
pemerintah segera menghapuskan operasional Pukat Grandong (tarik dua
kapal), maupun Pukat Trawl (pukat harimau) di wilayah perairan Sumut, karena
keberadaannya nyata-nyata “mematikan” kehidupan nelayan serta melanggar Permen
(Peraturan Menteri) Kelautan dan Perikanan No 18/Permen-KP/2013 tentang
larangan beroperasinya alat tangkap modern dimaksud. Selain itu, nelayan juga mendesak Kepala Stasiun PSDKP
(Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Belawan agar menjalankan Permen
N0 18/2013 untuk menghentikan segala bentuk operasional kedua pukat tersebut.
Jika tetap tidak melaksanakannya di lapangan, sebaiknya segera dievaluasi dari
jabatannya.
Menurut
Partogi Pangabean, A.Pi Nahkoda KP. Samsat Kelautan 2, yang menangkap kedua
kapal tersebut, bahwa kapal patrol bergerak pada jam 04.00 WIB menuju perairan
Belawan setelah satu jam bergerak kapal patrol melihat ada beberapa pukat tarik
dua sedang beroperasi, salah satu pasang dari kapal tersebut ditangkap pada jam
08.00 WIB sedangkan yg lainnya melarikan diri.
Menurut Bapak Monang
Harahap, Sh salah satu penyidik mengatakan akan memberkas kasus ini sampai
tuntas, begitu juga Bapak Basri, A,Pi, M.Si mengatakan hal yang sama. Kedua kapal tersebut untuk proses lebih lanjut karena melanggar Pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo
Pasal 73A huruf e UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No. 45
Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketua DPP Forkomwari, Syaiful Badrun, Apresasi Tim
Gabungan Distanlasu terkait di tangkapnya kapal pukat dihela dua kapal (pukat
grandong) yang ditangkap tim gabungan pada hari rabu (05/02/2014) pagi di alaur
pelabuhan Belawan.
Ditangkapnya KM Sehati I GT 6 No
0278/PHB/SI dan KM Sehati II GT 6 No 0279/PHB ini, hendaknya diproses
secara hukum, jelas Syaiful di TPI Gabion Belawan.
Sebenarnnya Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan telah menginisiasi
Pertemuan Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan
terkait dengan Alat penangkapan Ikan dan
Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Sumatera Utara WPPNRI 571 pada tanggal
17-18 Januari 2013 bertempat di Hotel Asean Internasional Medan yang dibuka
oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE didampingin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Sumatra Utara Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si. dengan kesepakatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam
implementasinya di Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng
Dua/Pukat Grandong/Pukat Setan, tidak diizinkan untuk dipergunakan di WPP-NRI
571 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Stasiun
PSDKP Belawan berhasil menangkap 6 (enam) kapal Pukat Tarik Dua (Pair
Trawl) yang menggunakan alat tangkap
pukat grandong / Pukat Setan di perairan
Ledong Kabupaten Labuhan Batu pada
tanggal 17 Maret 2013 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004. Dan
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar