08 Februari, 2014

Kapal Pukat Tarik Dua di Tangkap di Perairan Belawan

 Tim Gabungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara yaitu Dinas KP Provinsi Sumut, Dinas KP Kota Medan, Stasiun Pengawasan SDKP dan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan berhasil menangkap 2 Kapal Pukat Tarik Dua di Perairan Belawan pada tanggal 5 Februari 2014.

 

Operasi penangkapan kedua kapal tersebut yaitu KM Sehati I GT 6 No 0278/PHB/SI di nahkodai Sdr. Sahrul Hulu dan KM Sehati  II GT 6 No 0279/PHB ini di nahkodai Sdr. Li Acuan alias Rangga dengan jumlah keseluruhan ABK 9 Orang dan Barang Bukti Ikan 1 blong + 50 Kg ikan dasar campuran.

 

Operasi Penangkapan ini tidak lanjut rapat di Ruang Rapat Kantor Dinas KP Provinsi Sumut  setelah adannya demo ratusan nelayan tradisional Belawan unjuk rasa ke DPRD Sumut, Senin tanggal 13 Januari 2014 menuntut pemerintah segera menghapuskan  operasional Pukat Grandong (tarik dua kapal), maupun Pukat Trawl (pukat harimau) di wilayah perairan Sumut, karena keberadaannya nyata-nyata “mematikan” kehidupan nelayan serta melanggar Permen (Peraturan Menteri) Kelautan dan Perikanan No 18/Permen-KP/2013 tentang larangan beroperasinya alat tangkap modern dimaksud. Selain itu, nelayan juga mendesak Kepala Stasiun PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Belawan agar menjalankan Permen N0 18/2013 untuk menghentikan segala bentuk operasional kedua pukat tersebut. Jika tetap tidak melaksanakannya di lapangan, sebaiknya segera dievaluasi dari jabatannya.

 
Menurut Partogi Pangabean, A.Pi Nahkoda KP. Samsat Kelautan 2, yang menangkap kedua kapal tersebut, bahwa kapal patrol bergerak pada jam 04.00 WIB menuju perairan Belawan setelah satu jam bergerak kapal patrol melihat ada beberapa pukat tarik dua sedang beroperasi, salah satu pasang dari kapal tersebut ditangkap pada jam 08.00 WIB sedangkan yg lainnya melarikan diri.

 



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbQcU65A3MZ4H_nSt1X88bZVre4-rkRMLvjowhxSKKfJ6DHXcE-h4QnkPZpbIuT6jMmq5Azta9HT1mL0MYifk3kLJIFz6Ro7Tme91zxwIOgHGcGAtmsKxJ8BfW6NFBAkBv3Xa32jlISFvu/s1600/a+tim+02.JPG
Menurut H. Zulkarnain, SH Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut mengatakan menangkapan tersebut merupakan keberhasilan Tim Gabungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan kedua kapal tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yaitu melanggaran UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sementara ini sedang dilakukan penyidikan dan pemberkasan Tim Gabungan di Kantor Stasiun Pengawasan SDKP Belawan. Operasi semacam ini akan terus dilakukan sehingga kapal kapal yg melanggar akan kita tangkap.



Menurut Bapak Monang Harahap, Sh salah satu penyidik mengatakan akan memberkas kasus ini sampai tuntas, begitu juga Bapak Basri, A,Pi, M.Si mengatakan hal yang sama. Kedua kapal tersebut untuk proses lebih lanjut karena melanggar Pasal 66, 66A, 66B, 66C jo 69 jo Pasal 73A huruf e UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 Basri Irsap

Ketua DPP Forkomwari, Syaiful Badrun, Apresasi Tim Gabungan Distanlasu terkait di tangkapnya kapal pukat dihela dua kapal (pukat grandong) yang ditangkap tim gabungan pada hari rabu (05/02/2014) pagi di alaur pelabuhan Belawan. Ditangkapnya KM Sehati I GT 6 No 0278/PHB/SI dan KM Sehati  II GT 6 No 0279/PHB ini, hendaknya diproses secara hukum, jelas Syaiful di TPI Gabion Belawan.

 

Sebenarnnya Stasiun Pengawasan SDKP Belawan telah menginisiasi Pertemuan Stakelholder dalam rangka Sosialisasai Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Alat penangkapan  Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, Perizinan dan pengeporasian Alat penangkapan  ikan dan alat bantu penangkapan ikan  di Sumatera Utara WPPNRI 571 pada tanggal 17-18 Januari 2013 bertempat di Hotel Asean Internasional Medan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan  Bapak Syahrin Abdurrahman, SE  didampingin Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Utara Bapak H. Zulkarnain, SH, M.Si. dengan kesepakatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik Dua Kapal yang dalam implementasinya di Provinsi Sumatera Utara dikenal dengan Pukat Tarik Gandeng Dua/Pukat Grandong/Pukat Setan, tidak diizinkan untuk dipergunakan di WPP-NRI 571 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain itu Stasiun PSDKP Belawan berhasil menangkap 6 (enam) kapal Pukat Tarik Dua (Pair Trawl)  yang menggunakan alat tangkap pukat grandong / Pukat Setan  di perairan Ledong Kabupaten Labuhan Batu  pada tanggal 17 Maret  2013  oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004.  Dan 4 (empat) kapal di perairan Asahan   pada tanggal 12 Nopember  2012.  Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 010. Enam Kapal tersebut sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan keenam kapal dirampas oleh negara.



m

Tidak ada komentar: