03 Desember, 2013

LAW ENFORCEMENT DI ZEEI BERDASARKAN HUKUM LAUT INTERNATIONAL (UNCLOS 1982)

  • a. The coastal State may, in the exerciase if its sovereign rights to explore, exploit, conserve and manage the living resources in the ZEE, take such resources, including boarding, inspection, arrest and judicial proceedings, as may necessary to ensure compliance with the laws and regulations adopted by it in conformity with this convention. Maksudnya, dalam melaksanakan hak kedaulatannya untuk mengekplorasi, melestarikan dan mengelola sumber daya alam hayati di ZEE, negara pantai dapat mengambil tindakan-tindakan seperti menaiki kapal, menginspeksi, menahan dan melakukan, penuntutan hukum sesuai kebutuhan untuk menegakkan hukum negaranya dengan mempertimbangkan ketentuanketentuan daripada konvensi (ayat 1).
    b. Arrested vessels and their crews shall be promotly released upon the posting of reasonable bond or ather security. Artinya kapal dan anak-anak buah kapal yang ditahan harus dilepaskan setelah tanggungan dibayarkan atau jamian keamanan lainnya (ayat 2).

    c. Coastal state pinalties for violations of fisheries laws and regulations in the ZEE may not include imprisonment, inte absence of agreements to the contarary by the states concerned, or any other form of cuporal punishment. Artinya adalah kurang lebih adalah tindakan / hukuman yang boleh dijatuhkan terhadap nelayan asing di ZEE oleh Negara pantai tidak termasuk hukum penjara (ayat 3).

    d. In cases of arrest or detention of foreign vessel the coastal State shall promptly notify the flag state, throght appropriate channels, of the any penalties subsequently imposed. Maksudnya bilamana sampai melakukan penahanan, negara pantai harus segera memberitahukan hal tersebut kapada perwakilan Negara bendera kapal (ayat 4).

  • Nelayan
     

Tidak ada komentar: