Kembali KP. Hiu 009 milik Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan
Perikanan menangkap 2 (dua) kapal illegal
fishing asing berkebangsaan Vietnam ditangkap diperairan Teritoria Natuna pada operasi Gurita Bakorkamla Tahun 2013 pada tanggal 22 Juni 2013 Jam 06.22 WIB yaitu kapal KM. QNG 90243 TS GT. 30 pada posisi 01º22’735’’ N - 105º02’705’’ E dengan nahkoda Nguyet Van Lat umur 33 Tahun berkebangsaan Vietnam.
Berselang 20 Menit kemudian menangkap lagi KM. QNG 95004 TS GT. 30 pada posisi 01º24’977’’ N - 104º58’330’’ E dengan nahkoda Tran Nam umur 37 Tahun berkebangsaan Vietnam.
Sebelumnya KP Hiu 009 pada tanggal 11 Mei 2013, menangkap 2 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung KG 94023 TS (100 GT) dan KG 90616 TS (80 GT) dan diadhoc ke Satuan Kerja Pengawasan SDKP Batam
Berselang 20 Menit kemudian menangkap lagi KM. QNG 95004 TS GT. 30 pada posisi 01º24’977’’ N - 104º58’330’’ E dengan nahkoda Tran Nam umur 37 Tahun berkebangsaan Vietnam.
Sebelumnya KP Hiu 009 pada tanggal 11 Mei 2013, menangkap 2 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung KG 94023 TS (100 GT) dan KG 90616 TS (80 GT) dan diadhoc ke Satuan Kerja Pengawasan SDKP Batam
Kronologis penangkapan
ketika KP. Hiu 009 sedang melakukan
patroli Gurita Bakorkamla Tahun 2013 di perairan Teritorial Natuna memeriksa dua kapal ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan tanpa
dokumen yang lengkap yang
dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia
yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI). Kapal tersebut menangkap ikan, tripang dan mengambil
akar bahar.
Menurut Saudara Akhmadon Kepala Satker Pengawasan SDKP
Batam dari kedua kapal tersebut mengamankan barang bukti dua kapal, alat
navigasi dan komunikasi dan alat selam dan konpresor, ikan + 100 kg serta ABK
sebanyak 23 orang di amankan di Dermaga dan Rumah Penampungan Sementara ABK Non
Yustisia Satker Pengawasan SDKP Batam.
Kapal tersebut akan diproses lebih
lanjutkarena diduga melanggar Pasal 5 huruf a jo pasal 92, pasal 26 jo pasal 93 ayat (2),
pasal 27 ayat (2) jo pasal 9, jo pasal 104 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan
atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar