25 Juni, 2013

KP. Hiu 009 Kembali Menangkap 2 Kapal Ikan Vietnam

Lepala PSDKP Batam, Akhmadon, meberikan keterangan perihal dua kapal vietnam yang ditangkap jajarannya (belakang).

Kembali KP. Hiu 009 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan  menangkap 2 (dua) kapal illegal fishing asing berkebangsaan Vietnam ditangkap diperairan Teritoria Natuna  pada  operasi Gurita Bakorkamla Tahun 2013 pada tanggal  22 Juni  2013  Jam 06.22 WIB yaitu  kapal  KM. QNG 90243 TS  GT. 30 pada posisi 01º22’735’ N - 105º02’705’ E  dengan nahkoda Nguyet Van Lat  umur 33 Tahun berkebangsaan  Vietnam. 

Berselang 20 Menit kemudian menangkap lagi  KM. QNG 95004 TS  GT. 30 pada posisi 01º24’977’ N - 104º58’330’ E  dengan nahkoda Tran Nam umur 37 Tahun berkebangsaan  Vietnam.   


Sebelumnya KP Hiu 009  pada tanggal 11 Mei 2013, menangkap 2 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung KG 94023 TS (100 GT) dan KG 90616 TS (80 GT) dan diadhoc ke Satuan Kerja Pengawasan SDKP Batam

Kronologis penangkapan ketika KP. Hiu 009 sedang melakukan patroli Gurita Bakorkamla Tahun 2013 di perairan Teritorial Natuna  memeriksa dua kapal ternyata kapal tersebut melakukan Penangkapan Ikan tanpa dokumen yang lengkap yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia  yaitu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kapal tersebut menangkap ikan, tripang dan mengambil akar bahar.

Menurut Saudara Akhmadon Kepala Satker Pengawasan SDKP Batam dari kedua kapal tersebut mengamankan barang bukti dua kapal, alat navigasi dan komunikasi dan alat selam dan konpresor, ikan + 100 kg serta ABK sebanyak 23 orang di amankan di Dermaga dan Rumah Penampungan Sementara ABK Non Yustisia Satker Pengawasan SDKP Batam.  Kapal tersebut akan diproses lebih lanjutkarena diduga  melanggar Pasal 5 huruf a  jo pasal 92, pasal 26 jo pasal 93 ayat (2), pasal 27 ayat (2) jo pasal 9, jo pasal 104 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si
 
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Tidak ada komentar: