09 Mei, 2013

Ditjen PSDKP Melaksanakan Sosialisasi Pengawasan UPI di Medan


Dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen Pengawasan SDKP KKP telah menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi Industrialisasi Perikanan pada tanggal 8 Mei 2013 di Garuda Plaza Hotel Medan.
 
Pertemuan tersebut di buka secara resmi oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ir. Sere Aline Tampubolon, MM dan Kepala Dinas Kelautan dan perikananan propinsi Sumatera Utara H. Zulkarnaen, SH, M.SI serta dihadiri oleh 60 peserta dari Pelaku Usaha Wilayah Sumatera Utara,  pengawas Perikanan lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Belawan, pejabat Esolon III Propinsi (bidang P2HP dan PSDKP) yaitu: Dinas Kelautan dan Pertanian Propinsi DKI Jakarta; Propinsi Jawa Barat; Propinsi Jawa Tengah; Propinsi Jawa Timur; Propinsi DIY; Propinsi NAD; Propinsi Sumatera Barat; Propinsi Kepulauan Riau; Propinsi Riau; Propinsi Sumatera Utara; Propinsi Jambi; Sumatera Selatan; Bangka Belitung; Bengkulu; Lampung
 
          Momentum strategis yang mendukung Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi Industrialisasi Perikanan ini adalah Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yang merupakan dasar acuan bagi peningkatan pengawasan sumber Daya perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
 
          Diselenggarakannya Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi Industrialisasi Perikanan ini bertujuan untuk :
1.    Mensinergikan tugas pengawas Pengangkutan, Pengolahan, Pemasaran  hasil perikanan antara Satuan Kerja/pengawas, DKO Propinsi/Kabupaten (bidang PSDKP dan P2HP) serta Badan Karantina Ikan.
2.    Menyatukan persepsi pengawasan P3 sesuai dengan kewenangan, sebagaimana PP38 Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan.
3     Merumuskan tentang penanganan kasus-kasus yang ditemukan dalam pengawasan P3.
4     Menginformasikan kepada pelaku usaha adanya pengawasan adalah kelancaran kegiatan UPI baik untuk ekspor, impor maupun untuk tradisional.
 
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan pada sambutannya mengatakan Saat ini isu-isu masalah pangan yang bersumber dari perikanan masih marak ditemukan di lapangan, baik terhadap mutu maupun masuknya ikan-ikan illegal ke beberapa pasar tradisional di wilayah Indonesia tanpa dokumen yang jelas serta adanya produk-produk perikanan yang di re-ekspor karena melanggar ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, untuk wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat baru-baru ini terdeteksi adanya ikan bilih/ikan pora yang berformalin.
 
Pengawasan Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran adalah kegiatan pengawasan yang lebih memfokuskan kepada pengawasan yang dilakukan pada “Pengolahan ikan” baik yang berskala ekspor, impor maupun tradisional. Bertitik tolak dari tugas dan fungsinya tersebut, dalam melakukan pengawasan pengolahan perlu adanya koordinasi dengan berbagai pihak yaitu antara pengawas perikanan yang telah ditunjuk melalui surat Keputusan Direktur Jenderal PSDKP,  Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi/Kab. (bidang PSDKP dan P2HP), serta Badan Karantina setempat. 
 
Pada kesempatan ini kami juga menghimbau khususnya untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi dalam rangka memaksimalkan tugas-tugas pengawasan kedepan. Hal ini perlu kami sampaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan, dimana Pemerintah Daerah untuk tahun yang akan datang menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan.
 
Program pembangunan industrialisasi sebagai dasar pembangunan KKP dengan paradigma Blue Economy, sudah barang tentu perlu ditunjang dengan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Direktorat PSDP yang merupakan salah satu institusi dibawah Direktorat Jenderal PSDKP bertanggung jawab dalam mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Republik Indonesia.
 
Tugas pengawasan terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara tertib dan bertanggungjawab. Secara konseptual pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bertujuan untuk  Memastikan bahwa para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan mematuhi segala peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan”.
 
Pada paparannya Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan judul mengatakan  Peran pengawasan usaha pengolahan, pengangkutan dan pemasaran mendukung industrialisasi berbasis blue economy  mengatakan bahwa dengan MINAPOLITAN Berbasis kawasan untuk Peningkatan produksi Dan Komoditas Unggulan serta Peningkatan Pendapatan, didaerah tersebut dilakukan  INDUSTRIALISASI dengan meningkatan Nilai Tambah, Daya Saing, Produktivitas, Modernisasi produksi Hulu & Hilir, Konektivitas Bisnis, Wawasan lingkungan. Konsep diatas lalu dihubungkan dengan KONSEP BLUE ECONOMY yaitu Efisiensi Sumber Daya Alam, Nilai tambah & Diversifikasi Produk, Zero waste, Peningkatan pendapatan masyarakat, Lapangan Kerja.
 
Peran pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu mulai  dari kegiatan di kawasan  Minapolitan yang didukung dengan  Industrialisasi sampai penerapan konsep blue ekonomi untuk Memastikan ikan yang diimport dengan ijin API-P, benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya; dan Mencegah penggunaan formalin pada ikan di Unit Pengolahan Ikan dan beredarnya ikan berformalin yang dikonsumsi oleh masyarakat. Kemudian diharapkan Sumber Daya Kelutan dan Perikanan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat; Nilai ekspor meningkat; dan Produk perikanan  sebagai pangan bebas formalin dan zat berbahaya.
 
Sedangkan paparan Dra. Elvizar, M.Si. Kasubdit Pengawasan Usaha Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran Hasil Perikanan menjelaskan Pengawasan Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran dilakukan dengan cara memeriksa : IMPOR (PER.15/MEN/2011) 1. Setiap hasil perikanan yang akan dimasukan ke dalam wilayah negara RI hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan sbb (PASAL 15): a. Pelabuhan laut: Belawan-Medan, Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Emas-Semarang, Tanjung Perak-Surabaya dan Soekarno Hatta-Makassar, b. Seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau, c. Pos pemeriksaan lintas batas Entikong. 2. Dalam rangka menjamin bahwa hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia digunakan sesuai dengan maksud, tujuan, dan rencana yang diajukan, dilakukan pengawasan dengan ketentuan (PASAL 19) :           huruf b: Pengawas Perikanan melakukan pengawasan terhadap hasil perikanan yang telah diberikan Sertifikat Pelepasan untuk menjamin bahwa hasil perikanan tersebut digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan LOKAL Distribusi yang dilakukan antar Provinsi à Surat Keterangan Asal Ikan.
 
Bahan Tambahan Berbahaya yang sering ditemukan : Formalin : ikan segar, ikan asin, Boraks : produk perikanan olahan, Tawas : ikan asin, Pewarna tekstil : ikan segar, produk perikanan olahan

Pengawasan Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran dilakukan dengan cara memeriksa : 1. Kesesuaian dokumen perizinan, meliputi : - SIUP untuk usaha pengolahan;          - SIKPI untuk usaha pengangkutan hasil perikanan.  2. Kesesuaian sertifikat Unit Pengolahan Ikan, meliputi : - Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP); - Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT/HACCP); - Sertifikat Kesehatan (Health Certificate). Kesesuaian sertifikat kesehatan ikan; Kesesuaian bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dengan yang diijinkan; Kesesuaian pemasukan ikan (impor); Kesesuaian pengeluaran ikan (ekspor); Kesesuaian produk (jenis, jumlah, dan ukuran) hasil perikanan dengan yang diijinkan;
 
Dalam hal hasil pemeriksaan diduga terdapat penyimpangan atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis, Pengawas Perikanan merekomendasikan kepada Direktur Jenderal untuk :          - diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku; - diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku;

Paparan ketiga disampaikan oleh Ir. Rita Dyah Wismaningsih, MM Kasubdit Pengendalian Impor Ditjen P2HP berjudul Implementasi kebijakan  ekspor impor hasil perikanan dalam usaha pengolahan, pengangkutan dan pemasaran.  Beliau mengatakan Isus tantangan kedepan yaitu kepatuhan terhadap standar international, iuu fishing, lingkungan/ eco-labelling dan pasokan bahan baku. 
 
Strategi mencapai sasaran ekspor 2013 adalah 1)  Peningkatan promosi : Boston (Maret), Brussel (April), Jedah, Dubai, China, 2) Diversifikasi Pasar Ekspor : Timur Tengah, eks Eropa Timur, Asia Tengah. 3). Fasilitasi pemenuhan persyaratan pasar (USA, Hongkong, Taiwan, UE/USA, Cina). 4). Fasilitasi pengurangan hambatan pasar (tarif/non-tarif). 5). Dukungan Industrialisasi Perikanan dalam rangka Peningkatan Daya Saing Produk. 6).Pelayanan informasi pasar ekspor (pinsar, infofish trade news, globefish). 7). Pemanfaatan kesepakatan penurunan tarif bea masuk (ASEAN, Cina, Australia-Selandia Baru, Korea, Jepang) dan melanjutkan negosiasi dengan negara mitra lainnya (India, Pakistan, Iran, Mozambique, Aljazair, dan Marokko). 8).Peningkatan koordinasi pengawasan ekspor (Ditjen BC)  dan 9). Pengendalian impor (PERMEN KP No. 15/2011).
 
Kebijakan  impor yaitu a). Mampu memberikan  perlindungan yang cukup terhadap kepentingan nelayan dan pembudidaya ikan terutama dari sisi pengendalian harga di Pasar Dalam Negeri; b). Memberikan ruang bagi tumbuh kembangnya usaha pengolahan di dalam negeri  yaitu  usaha  industri  pengalengan dan pemindangan ; c). Terkendalinya impor hasil perikanan sesuai standar dalam memenuhi kebutuhan pasar dan industry < 20% terhadap nilai ekspor” pada tahun 2013.
 
Dampak Impor Yang Tak Terkendali akan mengakibatkan a). Kalah Bersaing; Ikan impor lebih murah, Industri  pengolahan dalam negeri sulit berkembang (jika tidak diproteksi). b). Stop Berproduksi; Rendah insentif bagi nelayan lokal, Ketergantungan impor. c). Kemiskinan Nelayan; Kematian  industri lokal utk produk olahan, Kesulitan bangkit kembali.


Sedangkan Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si mengatakan bahwa adannya temuan-temuan dilapangan yang berkaitan dengan tindak pidana segera ditindak lanjuti dengan proses penyidikan, memang proses ini memakan waktu dan tenaga serta biaya tapi kalau tidak dimulai kapan lagi. Jangan kita membiarkan ikan olehan meracuni masyarakat atau generasi kita dengan formalin.
 
Setelah memperhatikan paparan narasumber  serta mempertimbangkan saran dan masukan yang berkembang dalam pertemuan dirumuskan hal-hal untuk dapat ditindak lanjuti baik ditingkat Pusat Propinsi/Kab/Kota maupun pada Pelaku Usaha/UPI sebagai berikut :
1.        Pengawasan perikanan merupakan bagian dari pengelolaan perikanan, untuk itu harus dapat menunjang pembangunan perikanan;
2.        Pengawasan Pengangkutan, pengolahan dan Pemasaran sudah saatnya ditingkatkan di wilayah daratan melalui penguatan pengawasan perbatasan dalam mengatasi lalu lintas pemasaran ikan.
3.        Pengawasan pengunaan  formalin pada ikan harus segera dilakukan secara sinergi baik ditingkat Pusat, Propinsi/kabupaten secara nasional melalui penindakan yang tegas terhadap pelanggar.
4.        Perlu penambahan pos jaga diperbatasan, sehubungan dengan hal ini agar masing-masing Kabupaten/Kota di perbatasan dapat mengusulkan melalui DAK.
5.        Perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pembatasan penjualan Formalin, agar tidak semua konsumen dengan mudah mendapatkan formalin tersebut.
6.        Perlu diusulkan kembali untuk monitoring bersama secara rutin antara Ditjen P2HP, BKIPM dan Ditjen PSDKP.
7.        Hasil temuan kasus di lapangan baik di tingkat propinsi atau kab/kota agar dilaporkan kepada Direktorat Jenderal yang terkait sesuai dengan subtansi hasil temuan.
8.        Dalam rangka peningkatan pengawasan perlu ditingkatkan jumlah Sumber Daya Manusia Pengawasan dan PPNS baik di Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
9.        Temu koordinasi atau sosialisasi ini agar dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan serta diusulkan pada Tahun 2014 untuk menjadi kegiatan dekonsentrasi.
10.     Perlu dibangun sentra pengolahan di lokus-lokus produksi perikanan, seperti di Danau Singkarak, Danau Toba untuk mengantisipasi penggunaan formalin.
11.     Menambah jumlah armada  pengangkutan berefrigerasi/berpendingin pada sentra-sentra pengolahan dan pemasaran dan mengganti formalin dengan menggunakan bahan pengawet lainnya yang aman (mis: chitin chitozan).
12.     Perlu adanya koordinasi ditingkat pusat antara KKP dan Kepolisian tentang kewenangan masing-masing institusi dalam menangani pengawasan dibidang perikanan.
13.     Agar dibuatkan aturan turunan terhadap kandungan formalin yang ditolerir dalam produk perikanan.

Penulis Mukhtar, A.Pi, M.Si  Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan


Tidak ada komentar: