Dalam rangka mewujudkan
tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, Direktorat
Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen Pengawasan SDKP KKP telah
menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan
Pemasaran di Lokasi Industrialisasi Perikanan pada tanggal 8 Mei 2013 di Garuda Plaza Hotel
Medan.
Pertemuan tersebut di buka secara resmi oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya
Perikanan Ir. Sere Aline Tampubolon, MM dan Kepala Dinas Kelautan dan
perikananan propinsi Sumatera Utara H. Zulkarnaen, SH, M.SI serta dihadiri oleh
60 peserta dari Pelaku Usaha Wilayah Sumatera Utara, pengawas Perikanan lingkup Stasiun Pengawasan
SDKP Belawan, pejabat Esolon III Propinsi (bidang P2HP dan PSDKP) yaitu: Dinas
Kelautan dan Pertanian Propinsi DKI Jakarta; Propinsi Jawa Barat; Propinsi Jawa
Tengah; Propinsi Jawa Timur; Propinsi DIY; Propinsi NAD; Propinsi Sumatera
Barat; Propinsi Kepulauan Riau; Propinsi Riau; Propinsi Sumatera Utara; Propinsi
Jambi; Sumatera Selatan; Bangka Belitung; Bengkulu; Lampung
Momentum strategis yang mendukung Sosialisasi
Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi
Industrialisasi Perikanan ini adalah Undang-undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan, yang merupakan dasar acuan bagi peningkatan pengawasan
sumber Daya perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan.
Diselenggarakannya Sosialisasi Pengawasan Usaha
Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi Industrialisasi Perikanan ini bertujuan untuk :
1. Mensinergikan
tugas pengawas Pengangkutan, Pengolahan, Pemasaran hasil perikanan antara Satuan Kerja/pengawas,
DKO Propinsi/Kabupaten (bidang PSDKP dan P2HP) serta Badan Karantina Ikan.
2. Menyatukan
persepsi pengawasan P3 sesuai dengan kewenangan, sebagaimana PP38 Nomor 38
Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan.
3 Merumuskan
tentang penanganan kasus-kasus yang ditemukan dalam pengawasan P3.
4 Menginformasikan
kepada pelaku usaha adanya pengawasan adalah kelancaran kegiatan UPI baik untuk
ekspor, impor maupun untuk tradisional.
Direktur
Pengawasan Sumber Daya Perikanan pada sambutannya mengatakan Saat ini
isu-isu masalah pangan yang bersumber dari perikanan masih marak ditemukan di lapangan, baik
terhadap mutu maupun masuknya ikan-ikan illegal ke
beberapa pasar tradisional di wilayah Indonesia tanpa dokumen yang jelas serta
adanya produk-produk perikanan yang di re-ekspor karena melanggar ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, untuk wilayah
Sumatera Utara dan Sumatera Barat baru-baru ini terdeteksi adanya ikan
bilih/ikan pora yang berformalin.
Pengawasan
Pengolahan,
Pengangkutan dan
Pemasaran adalah kegiatan pengawasan yang lebih memfokuskan kepada pengawasan
yang dilakukan pada “Pengolahan ikan” baik yang berskala ekspor, impor maupun
tradisional. Bertitik tolak dari tugas dan fungsinya tersebut, dalam melakukan pengawasan pengolahan perlu adanya koordinasi dengan
berbagai pihak yaitu antara pengawas perikanan
yang telah ditunjuk melalui surat Keputusan Direktur Jenderal PSDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi/Kab. (bidang PSDKP
dan P2HP), serta Badan
Karantina setempat.
Pada kesempatan
ini kami juga menghimbau khususnya untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi
dalam rangka memaksimalkan tugas-tugas pengawasan kedepan. Hal ini perlu kami
sampaikan sebagaimana yang diamanatkan
dalam PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan, dimana Pemerintah Daerah untuk
tahun yang akan datang menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan.
Program pembangunan industrialisasi sebagai dasar pembangunan KKP
dengan paradigma Blue Economy, sudah barang tentu perlu
ditunjang dengan pengawasan terhadap
pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Seperti yang kita ketahui
bersama, bahwa Direktorat PSDP yang merupakan salah satu institusi dibawah
Direktorat Jenderal PSDKP bertanggung jawab dalam mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah
Republik Indonesia.
Tugas pengawasan terhadap
keberlanjutan sumber
daya kelautan dan perikanan, bertujuan untuk menjamin terselenggaranya
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara tertib
dan bertanggungjawab. Secara konseptual pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan bertujuan untuk “Memastikan bahwa para pelaku usaha bidang
kelautan dan perikanan mematuhi segala peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang ditetapkan”.
Pada paparannya Direktur
Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan judul mengatakan Peran
pengawasan usaha pengolahan, pengangkutan dan pemasaran mendukung
industrialisasi berbasis blue economy mengatakan bahwa dengan MINAPOLITAN Berbasis kawasan untuk Peningkatan produksi Dan Komoditas Unggulan serta Peningkatan Pendapatan, didaerah tersebut dilakukan INDUSTRIALISASI dengan meningkatan
Nilai Tambah, Daya Saing, Produktivitas, Modernisasi produksi Hulu &
Hilir, Konektivitas Bisnis, Wawasan lingkungan. Konsep diatas lalu
dihubungkan dengan KONSEP BLUE ECONOMY yaitu Efisiensi Sumber Daya Alam, Nilai tambah & Diversifikasi Produk, Zero waste, Peningkatan pendapatan
masyarakat, Lapangan Kerja.
Peran
pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yaitu mulai dari kegiatan di kawasan Minapolitan yang didukung dengan Industrialisasi sampai penerapan konsep blue
ekonomi untuk Memastikan
ikan yang diimport dengan ijin API-P, benar-benar digunakan sesuai dengan
peruntukannya; dan Mencegah
penggunaan formalin pada ikan di Unit Pengolahan Ikan dan beredarnya ikan
berformalin yang dikonsumsi oleh masyarakat. Kemudian
diharapkan Sumber Daya Kelutan dan Perikanan berkelanjutan
untuk kesejahteraan masyarakat;
Nilai ekspor meningkat; dan Produk perikanan
sebagai pangan bebas formalin dan zat berbahaya.
Sedangkan
paparan Dra. Elvizar,
M.Si. Kasubdit Pengawasan Usaha Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran Hasil
Perikanan menjelaskan Pengawasan Pengolahan,
Pengangkutan dan Pemasaran dilakukan dengan cara memeriksa : IMPOR (PER.15/MEN/2011) 1. Setiap hasil
perikanan yang akan dimasukan ke dalam wilayah negara RI hanya dapat dilakukan
melalui tempat pemasukan sbb (PASAL 15): a. Pelabuhan laut: Belawan-Medan,
Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Emas-Semarang, Tanjung Perak-Surabaya dan
Soekarno Hatta-Makassar, b. Seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau, c.
Pos pemeriksaan lintas batas Entikong. 2. Dalam rangka menjamin bahwa hasil
perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia digunakan
sesuai dengan maksud, tujuan, dan rencana yang diajukan, dilakukan
pengawasan dengan ketentuan (PASAL 19) : huruf
b: Pengawas Perikanan melakukan pengawasan terhadap hasil perikanan yang telah
diberikan Sertifikat Pelepasan untuk menjamin bahwa hasil
perikanan tersebut digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan sedangkan LOKAL Distribusi yang dilakukan antar
Provinsi à
Surat Keterangan Asal Ikan.
Bahan Tambahan Berbahaya yang sering
ditemukan : Formalin : ikan segar, ikan asin, Boraks : produk perikanan olahan,
Tawas : ikan asin, Pewarna tekstil : ikan segar, produk perikanan olahan
Pengawasan Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran
dilakukan dengan cara memeriksa : 1. Kesesuaian dokumen perizinan, meliputi : - SIUP untuk
usaha pengolahan;
- SIKPI untuk usaha
pengangkutan hasil perikanan.
2. Kesesuaian sertifikat Unit
Pengolahan Ikan, meliputi :
- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP); - Sertifikat
Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT/HACCP); - Sertifikat
Kesehatan (Health Certificate). Kesesuaian sertifikat kesehatan ikan; Kesesuaian bahan
baku, bahan tambahan, bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dengan yang diijinkan;
Kesesuaian pemasukan ikan (impor); Kesesuaian pengeluaran ikan (ekspor); Kesesuaian
produk (jenis, jumlah, dan ukuran) hasil perikanan dengan yang diijinkan;
Dalam hal hasil
pemeriksaan diduga terdapat penyimpangan atau tidak sesuai dengan ketentuan
teknis, Pengawas Perikanan merekomendasikan kepada Direktur Jenderal untuk : - diproses lebih lanjut sesuai hukum
yang berlaku; -
diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku;
Paparan ketiga
disampaikan oleh Ir. Rita Dyah Wismaningsih, MM Kasubdit Pengendalian
Impor Ditjen P2HP
berjudul Implementasi kebijakan ekspor impor hasil
perikanan dalam usaha pengolahan,
pengangkutan dan pemasaran. Beliau
mengatakan Isus tantangan kedepan yaitu kepatuhan terhadap standar
international, iuu fishing, lingkungan/ eco-labelling dan pasokan bahan
baku.
Strategi
mencapai sasaran ekspor 2013 adalah 1) Peningkatan promosi : Boston (Maret), Brussel
(April), Jedah, Dubai, China, 2) Diversifikasi
Pasar Ekspor : Timur Tengah, eks Eropa Timur, Asia Tengah. 3). Fasilitasi pemenuhan persyaratan pasar (USA, Hongkong, Taiwan,
UE/USA, Cina). 4). Fasilitasi pengurangan hambatan pasar (tarif/non-tarif). 5).
Dukungan Industrialisasi Perikanan dalam rangka Peningkatan Daya Saing Produk. 6).Pelayanan informasi pasar ekspor (pinsar, infofish trade news, globefish). 7). Pemanfaatan
kesepakatan penurunan tarif bea masuk (ASEAN, Cina, Australia-Selandia Baru,
Korea, Jepang) dan melanjutkan negosiasi dengan negara mitra lainnya (India,
Pakistan, Iran, Mozambique, Aljazair, dan Marokko). 8).Peningkatan koordinasi pengawasan ekspor (Ditjen BC) dan 9). Pengendalian
impor (PERMEN KP No. 15/2011).
Kebijakan impor
yaitu a). Mampu memberikan perlindungan
yang cukup terhadap kepentingan nelayan dan pembudidaya ikan terutama dari sisi
pengendalian harga di Pasar Dalam Negeri; b). Memberikan ruang bagi tumbuh kembangnya
usaha pengolahan di dalam negeri
yaitu usaha industri
pengalengan dan pemindangan ; c). Terkendalinya impor hasil perikanan
sesuai standar dalam memenuhi kebutuhan pasar dan industry < 20% terhadap nilai ekspor” pada tahun 2013.
Dampak
Impor Yang Tak Terkendali akan mengakibatkan a). Kalah Bersaing; Ikan impor
lebih murah, Industri pengolahan dalam
negeri sulit berkembang (jika tidak diproteksi). b). Stop Berproduksi; Rendah
insentif bagi nelayan lokal, Ketergantungan impor. c). Kemiskinan Nelayan; Kematian industri lokal utk produk olahan, Kesulitan
bangkit kembali.
Sedangkan
Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si mengatakan bahwa
adannya temuan-temuan dilapangan yang berkaitan dengan tindak pidana segera
ditindak lanjuti dengan proses penyidikan, memang proses ini memakan waktu dan
tenaga serta biaya tapi kalau tidak dimulai kapan lagi. Jangan kita membiarkan
ikan olehan meracuni masyarakat atau generasi kita dengan formalin.
Setelah
memperhatikan paparan narasumber serta
mempertimbangkan saran dan masukan yang berkembang dalam pertemuan dirumuskan
hal-hal untuk dapat ditindak lanjuti baik ditingkat Pusat Propinsi/Kab/Kota
maupun pada Pelaku Usaha/UPI sebagai berikut :
1.
Pengawasan perikanan merupakan bagian dari
pengelolaan perikanan, untuk itu harus dapat menunjang pembangunan perikanan;
2.
Pengawasan Pengangkutan, pengolahan dan Pemasaran sudah
saatnya ditingkatkan di wilayah daratan melalui penguatan pengawasan perbatasan
dalam mengatasi lalu lintas pemasaran ikan.
3.
Pengawasan pengunaan
formalin pada ikan harus segera dilakukan secara sinergi baik ditingkat
Pusat, Propinsi/kabupaten secara nasional melalui penindakan yang tegas
terhadap pelanggar.
4.
Perlu penambahan pos jaga diperbatasan, sehubungan dengan
hal ini agar masing-masing Kabupaten/Kota di perbatasan dapat mengusulkan
melalui DAK.
5.
Perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait
terhadap pembatasan penjualan Formalin, agar tidak semua konsumen dengan mudah
mendapatkan formalin tersebut.
6.
Perlu diusulkan kembali untuk monitoring bersama secara
rutin antara Ditjen P2HP, BKIPM dan Ditjen PSDKP.
7.
Hasil temuan kasus di lapangan baik di tingkat propinsi
atau kab/kota agar dilaporkan kepada Direktorat Jenderal yang terkait sesuai
dengan subtansi hasil temuan.
8.
Dalam rangka peningkatan pengawasan perlu ditingkatkan
jumlah Sumber Daya Manusia Pengawasan dan PPNS baik di Propinsi maupun
Kabupaten/Kota.
9.
Temu koordinasi atau sosialisasi ini agar dilaksanakan
secara rutin dan berkesinambungan serta diusulkan pada Tahun 2014 untuk menjadi
kegiatan dekonsentrasi.
10.
Perlu dibangun sentra pengolahan di lokus-lokus produksi
perikanan, seperti di Danau Singkarak, Danau Toba untuk mengantisipasi
penggunaan formalin.
11.
Menambah jumlah armada
pengangkutan berefrigerasi/berpendingin pada sentra-sentra pengolahan
dan pemasaran dan mengganti formalin dengan menggunakan bahan pengawet lainnya
yang aman (mis: chitin chitozan).
12.
Perlu adanya koordinasi ditingkat pusat antara KKP dan
Kepolisian tentang kewenangan masing-masing institusi dalam menangani
pengawasan dibidang perikanan.
13.
Agar dibuatkan aturan turunan terhadap kandungan formalin
yang ditolerir dalam produk perikanan.
Penulis Mukhtar,
A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan
SDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar