24 Mei, 2013

9 Kapal Illegal Fishing di Tangkap Kapal Pengawas KKP



Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dua bulan terakhir ini yaitu bulan April – Mei 2013 berhasil menangkap 9  kapal illegal fishing  asing. Kesembilan  kapal ini secara illegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan.

Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh KP Hiu Macan 003 pada tanggal 24 April 2013 menangkap 1 kapal ikan asing asal Philipina dengan kode lambung FB TOT-3 diperairan Laut Maluku,  kapal tersebut dibawa ke Pangkalan  Pengawasan SDKP Bitung.  KP. Hiu 010 pada tanggal 28 April 2013  menangkap 4 kapal ikan yaitu KM. BKM VIII (GT.107), KM. BKM VII (GT.106), KM. SUMIMAS 7 (GT. 107) dan KM. SUMIMAS 3 (GT.107)  di Perairan Natuna, kapal tersebut dibawa ke Stasiun  Pengawasan SDKP Pontianak.

KP Hiu 009  pada tanggal 11 Mei 2013, menangkap 2 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung KG 94023 TS (100 GT) dan KG 90616 TS (80 GT) dan diadhoc ke Satuan Kerja Pengawasan SDKP Batam. KP Hiu Macan 001 pada tanggal 12 Mei 2013 menangkap 1 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung BTH 98655 TS (16 GT) dan diadhoc ke Satuan Kerja  Pengawasan SDKP Natuna. KP Hiu 003  pada tanggal 16 Mei 2013 menangkap 1 kapal ikan berbendera Malaysia dengan kode lambung PKFA 7787 (50 GT) di perairan Selat Malaka. Kemudian kapal tersebut dibawa ke Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menegaskan, praktek IUU Fishing  sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. Praktek tersebut menyebabkan  kerugian sangat besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat. “Saya memberi apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang kembali berhasil menangkap kapal illegal fishing tersebut.

Bapak Menteri menjelaskan dalam Siaran Pers, keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi. Bahkan selama tahun 2012 lalu, KKP melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia. ”Bahkan selama 8 tahun terakhir,  KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563 kapal,” jelasnya.


Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan SDKP Syahrin Abdurrahman, SE menjelaskan pada saat meninjau satu kapal ikan berbendera Malaysia dengan kode lambung PKFA 7787 yang ditangkap  KP Hiu 003 di perairan Selat Malaka tanggal 18 Mei 2013 di Belawan Medan.  Tertangkapnya 9  kapal ikan asing ini merupakan keberhasilan Ditjen PSDKP pada operasi rutin. untuk itu diharapakan diproses hukum lebih lanjut. Selain itu kepada seluruh Nahkoda kapal agar tetap semangat mengejar pelaku illegal fishing sehingga pencurian ikan yang dilakukan oleh mereka dapat ditekan.


Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan

Tidak ada komentar: