Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dua bulan terakhir ini yaitu bulan
April – Mei 2013 berhasil menangkap 9 kapal illegal fishing asing. Kesembilan kapal ini secara illegal telah masuk wilayah
perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan.
Kapal-kapal
tersebut ditangkap oleh KP Hiu Macan 003 pada tanggal 24 April 2013 menangkap 1
kapal ikan asing asal Philipina dengan kode lambung FB TOT-3 diperairan Laut
Maluku, kapal tersebut dibawa ke Pangkalan
Pengawasan SDKP Bitung. KP. Hiu 010 pada tanggal 28 April 2013 menangkap 4 kapal ikan yaitu KM. BKM VIII
(GT.107), KM. BKM VII (GT.106), KM. SUMIMAS 7 (GT. 107) dan KM. SUMIMAS 3
(GT.107) di Perairan Natuna, kapal
tersebut dibawa ke Stasiun Pengawasan SDKP
Pontianak.
KP
Hiu 009 pada tanggal 11 Mei 2013, menangkap
2 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung KG 94023 TS (100 GT) dan KG 90616 TS
(80 GT) dan diadhoc ke Satuan Kerja Pengawasan SDKP Batam. KP Hiu Macan 001 pada tanggal 12
Mei 2013 menangkap 1 kapal ikan Vietnam
dengan kode lambung BTH 98655 TS (16 GT) dan diadhoc ke Satuan Kerja Pengawasan SDKP Natuna. KP Hiu 003 pada tanggal
16 Mei 2013 menangkap 1 kapal ikan berbendera Malaysia dengan kode lambung PKFA
7787 (50 GT) di perairan Selat Malaka. Kemudian kapal tersebut dibawa ke
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sharif C Sutardjo menegaskan, praktek IUU
Fishing sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal
penangkap ikan asing secara
illegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Illegal fishing dan destructive fishing harus
dipandang sebagai extraordinary
crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya
kelautan dan perikanan. Praktek tersebut menyebabkan kerugian sangat
besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat. “Saya memberi apresiasi atas
kinerja aparat pengawas di lapangan yang kembali berhasil menangkap kapal illegal
fishing tersebut.
Bapak Menteri menjelaskan dalam Siaran Pers, keberhasilan operasi yang
dilakukan KKP ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan
asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi. Bahkan selama
tahun 2012 lalu, KKP melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari
jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga
melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan
Indonesia. ”Bahkan selama 8 tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa
20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses
hukum mencapai 714 kapal. Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga
melakukan IUU fishing
sebesar 563 kapal,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan SDKP Syahrin Abdurrahman, SE menjelaskan pada saat meninjau
satu kapal ikan berbendera
Malaysia dengan kode lambung PKFA 7787 yang ditangkap KP
Hiu 003 di perairan Selat Malaka tanggal 18 Mei 2013 di Belawan Medan. Tertangkapnya
9 kapal ikan asing ini merupakan keberhasilan
Ditjen PSDKP pada operasi rutin. untuk itu diharapakan diproses hukum lebih lanjut. Selain itu kepada
seluruh Nahkoda kapal agar tetap semangat mengejar pelaku illegal fishing
sehingga pencurian ikan yang dilakukan oleh mereka dapat ditekan.
Penulis : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun
Pengawasan SDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar