21 April, 2013

Satu Kapal Pukat Grandong dibakar Nelayan Batubara

Ratusan Nelayan Batubara Kembali  Bakar Pukat 
pukat Grandong
oleh Abu Hasan

Ratusan Nelayan Batubara Kembali Membakar Pukat Grandong
Citizen6, Sumatera Utara: Ratusan nelayan tradisional Kabupaten Batubara kembali bakar pukat tarik dua kapal alias pukat grandong atau pukat setan di sekitar Lampu Pusing di Perairan Batubara.  Kapal tersebut adalah KM.  Tunas Baru GT. 5 sesuai dokumen tapi yang seharusnnya sesuai fisik 29 GT yang dinahkodai Sabar Pardede pemiliknya Sukri Dalimunte Desa Bagan Luar Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara sekitar pukul 15.30 WIB kemarin tanggal 20 April 2013..

Seperti diketahui pukat yang ditarik dua kapal atau pukat grandong telah di larang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.02/MEN/2011. Namun anehnya pukat grandong ini tetap beroperasi di Perairan Batubara. Inilah penyebab nelayan tradisional marah. Selain karena alat tangkap pukat grandong menguras segala jenis ikan yang ada di laut, pukat grandong juga memasuki kawasan daerah tangkapan nelayan kecil, sehingga nelayan tradisional kesulitan mendapatkan ikan.

Pukat Grandong Kembali Di Bakar Massa 
Sebelumnya, selama sepekan terakhir ini pukat grandong di Batubara sudah tidak melaut lagi karena di razia dan di tangkap oleh petugas. Namun beberapa hari kemudian, pukat grandong mulai terlihat kembali melakukan aktivitas melautnya secara diam-diam. Ini dilakukan pada malam hari dan pulang di waktu subuh.

Dua hari belakangan, aktivitas pukat grandong mulai mengganas. Ini membuat nelayan tradisonal marah. Sehingga bila terlihat pukat grandong di perairan Batubara, mereka akan dengan spontan merazia dan mengusir, seperti yang terjadi pada Sabtu 20 April 2013. Dua kapal pukat grandong kedapatan sedang mencari ikan di perairan Batubara dan di kejar oleh nelayan tradisional. Akhirnya 1 kapal di bakar massa dan 1 kapal lagi tenggelam.

Ketua Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia (KANTI) Kabupaten Batubara, M Isa meminta aparat keamanan laut mengawal dan menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.02/MEN/2011 tentang larangan operasional kapal pukat yang ditarik dengan dua kapal di wilayah perairan Batubara.

"Jika semua keamanan laut mengawal dan menjalankan permen No.PER.02/MEN/2011 tersebut dengan baik, pihaknya yakin tidak ada konflik di perairan Batubara," ungkapnya.

"Sebaliknya jika pukat grandong dibiarkan dan tidak ada tindakan dari petugas keamanan laut, ini akan sangat mengganggu kehidupan nelayan tradisional. Selain itu akan membuat nasib nelayan Batubara semakin menderita karena sulit mendapatkan ikan di laut," lanjut Isa.

Melihat kondisi ini, Isa menuturkan tidak ingin pembakaran kapal pukat yang dilakukan nelayan kembali terjadi di Batubara.

"Untuk itu pihaknya minta semua keamanan laut mengawal dan menjalankan permen No.PER.02/MEN/2011 dengan sebaik-baiknya. Pihaknya juga meminta petugas memeriksa setiap kapal-kapal ikan yang hendak melaut. Dengan begitu diharapkan tidak ada pukat tarik dua yang melaut," tambahnya. (Abu Hasan/Mar)

http://news.liputan6.com/read/566874/ratusan-nelayan-batubara-kembali-membakar-pukat-grandong

Pukat Grandong Kembali Di Bakar Massa

21 April 2013


Related News

BATUBARA | Dikonews -  Ratusan Nelayan Tradisional Kabupaten Batubara kembali bakar kapal pukat tarik dua alias pukat grandong atau pukat setan di sekitar Lampu Pusing di Perairan Batubara, Sabtu 20/4/2013.

Seperti  di ketahui pukat yang ditarik dua kapal atau pukat grandong telah di larang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER 02/MEN/2011. Namun Anehnya pukat grandong ini tetap beroperasi, hal ini menyulut kemarahan nelayan tradisional.



Perlu diketahui, alat tangkap ikan pukat grandong ini menguras segala jenis ikan yang ada di laut dan parahnya lagi pukat grandong memasuki kawasan daerah tangkapan nelayan kecil, sehingga nelayan tradisional kesulitan mendapatkan ikan.
Ketua Komunikasi Antar Nelayan Tradisional Indonesia (KANTI) Kabupaten Batubara, M Isa, melalaui telepon selulernya kepada dikonews meminta Aparat Keaman Laut Mengawal dan Menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.PER.02/MEN/2011, tentang larangan Operasional kapal pukat yang ditarik dengan dua kapal diwilayah perairan Batubara, Menurut Ketua KANTI, jika semua keamanan laut mengawal dan menjalankan permen No.PER.02/MEN/2011 tersebut dengan baik pihaknya yakin tidak ada konfik di perairan Batubara.
Lebih lanjut di katakan M Isa,“Kalau pukat ditarik dua kapal atau pukat grandong dibiarkan dan tidak ada tindakan dari petugas keamanan laut ini sangat  mengganggu kehidupan nelayan tradisional dan itu akan  membuat nasib nelayan Batubara semakin menderita karena sulit mendapatkan ikan di laut,”Jelasnya.
M Isa tidak ingin pembakaran Kapal pukat tarik dua atau pukat grandong yang di lakukan nelayan terjadi kembali di Batubara“, untuk itu pihaknya minta semua keamana laut mengawal dan menjalankan permen tersebut dengan sebaik-baiknya, Tambahnya. (Abu Hasan)


Read more: http://www.dikonews.com/2013/04/21/62681-pukat-grandong-kembali-di-bakar-massa#ixzz2R5xz79lw

Tidak ada komentar: