Blue Economy Perikanan dimata nelayan NKRI diharapkan didalamnya berisi aspek realita sbb:
1. BLUE FISHING mengedepankan sepenuhnya nelayan merah putih sebagai
produsen penangkap ikan. Sesuai dg Inpres 15/2011 dan Pasal 89 UU
Perikanan 45/2009.
2.BLUE
MARKET FISHERY and BUFFERING SYSTEM FISHERY bahwa seluruh ikan hasil
tangkapan harus dipasarkan didalam negeri dg sistem terbuka. Kebutuhan
dalam negeri tercukupi tiap antar musim dg menerapkan system penyangga
bahan baku perikanan. Tidak ada lagi guyonan ikan export Indonesia di
impor kembali ke Indonesia.
3. BLUE LANDING FISHERY bahwa ikan harus didaratkan pada pelabuhan perikanan yg ditetapkan.
4.BLUE PROSESSING FISH bahwa ikan yg akan dipasarkan export semuanya
harus benar2 diolah didalam negeri, kecuali hanya ikan hidup.
5.BLUE WORKING bahwa mengutamakan tenaga kerja dalam negeri (WNI) yg memiliki keahlian dan kemampuan dibidangnya.
6.BLUE SERTIFICATE & LICENCE yaitu penerapan aspek legal
administrasi dan teknis penangkapan ikan dan keamanan pangan produk
hasil perikanan.
7.BLUE MONITORING REPORT FISHING & DATA
BASE SYSTEM ONLINE bahwa seluruh data ikan hasil tangkapan harus
dilaporkan secara online ke Server Penangkapan Nasional (National Server
Fishing Monitoring), guna mengetahui secara realtime ikan yg ditangkap
dan didaratkan sebagai bahan kebijakan pengelolaan dan pengendalian
pemanfaatan sumberdaya perikanan secara akuntabel.
8.BLUE OCEAN
ECOSYSTEM bahwa keberlangsungan ekosistem sumberdaya laut terpelihara
secara lestari berkelanjutan. Ada tanggung jawab para pelaku bisnis
usaha penangkapan ikan terhadap kelangsungan ekosistem sumberdaya ikan
dan lingkungan perairan. STOP DAN BEKUKAN CARA PENANGKAPAN YG MERUSAK
SDI DAN LINGKUNGAN PERAIRAN.
9. BLUE EFECTIVITY and EFISIENCY
bahwa kegiatan perikanan menerapkan pola yg efektif produktif dan
efisien biaya operasional sehingga meningkatkan pendapatan nelayan. STOP
PUNGUTAN GANDA DAN MONOPSONI PARA RENTE PEMASARAN TERHADAP PRODUK
PERIKANAN dari nelayan hingga konsumen dg produk yg sama cukup sekali
saja, hal ini agar masyarakat dapat menikmati konsumsi ikan segar dg
harga terjangkau.
Blue Economy Perikanan dimata nelayan NKRI diharapkan didalamnya berisi aspek realita sbb:
1. BLUE FISHING mengedepankan sepenuhnya nelayan merah putih sebagai produsen penangkap ikan. Sesuai dg Inpres 15/2011 dan Pasal 89 UU Perikanan 45/2009.
2.BLUE MARKET FISHERY and BUFFERING SYSTEM FISHERY bahwa seluruh ikan hasil tangkapan harus dipasarkan didalam negeri dg sistem terbuka. Kebutuhan dalam negeri tercukupi tiap antar musim dg menerapkan system penyangga bahan baku perikanan. Tidak ada lagi guyonan ikan export Indonesia di impor kembali ke Indonesia.
3. BLUE LANDING FISHERY bahwa ikan harus didaratkan pada pelabuhan perikanan yg ditetapkan.
4.BLUE PROSESSING FISH bahwa ikan yg akan dipasarkan export semuanya harus benar2 diolah didalam negeri, kecuali hanya ikan hidup.
5.BLUE WORKING bahwa mengutamakan tenaga kerja dalam negeri (WNI) yg memiliki keahlian dan kemampuan dibidangnya.
6.BLUE SERTIFICATE & LICENCE yaitu penerapan aspek legal administrasi dan teknis penangkapan ikan dan keamanan pangan produk hasil perikanan.
7.BLUE MONITORING REPORT FISHING & DATA BASE SYSTEM ONLINE bahwa seluruh data ikan hasil tangkapan harus dilaporkan secara online ke Server Penangkapan Nasional (National Server Fishing Monitoring), guna mengetahui secara realtime ikan yg ditangkap dan didaratkan sebagai bahan kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya perikanan secara akuntabel.
8.BLUE OCEAN ECOSYSTEM bahwa keberlangsungan ekosistem sumberdaya laut terpelihara secara lestari berkelanjutan. Ada tanggung jawab para pelaku bisnis usaha penangkapan ikan terhadap kelangsungan ekosistem sumberdaya ikan dan lingkungan perairan. STOP DAN BEKUKAN CARA PENANGKAPAN YG MERUSAK SDI DAN LINGKUNGAN PERAIRAN.
9. BLUE EFECTIVITY and EFISIENCY bahwa kegiatan perikanan menerapkan pola yg efektif produktif dan efisien biaya operasional sehingga meningkatkan pendapatan nelayan. STOP PUNGUTAN GANDA DAN MONOPSONI PARA RENTE PEMASARAN TERHADAP PRODUK PERIKANAN dari nelayan hingga konsumen dg produk yg sama cukup sekali saja, hal ini agar masyarakat dapat menikmati konsumsi ikan segar dg harga terjangkau.
1. BLUE FISHING mengedepankan sepenuhnya nelayan merah putih sebagai produsen penangkap ikan. Sesuai dg Inpres 15/2011 dan Pasal 89 UU Perikanan 45/2009.
2.BLUE MARKET FISHERY and BUFFERING SYSTEM FISHERY bahwa seluruh ikan hasil tangkapan harus dipasarkan didalam negeri dg sistem terbuka. Kebutuhan dalam negeri tercukupi tiap antar musim dg menerapkan system penyangga bahan baku perikanan. Tidak ada lagi guyonan ikan export Indonesia di impor kembali ke Indonesia.
3. BLUE LANDING FISHERY bahwa ikan harus didaratkan pada pelabuhan perikanan yg ditetapkan.
4.BLUE PROSESSING FISH bahwa ikan yg akan dipasarkan export semuanya harus benar2 diolah didalam negeri, kecuali hanya ikan hidup.
5.BLUE WORKING bahwa mengutamakan tenaga kerja dalam negeri (WNI) yg memiliki keahlian dan kemampuan dibidangnya.
6.BLUE SERTIFICATE & LICENCE yaitu penerapan aspek legal administrasi dan teknis penangkapan ikan dan keamanan pangan produk hasil perikanan.
7.BLUE MONITORING REPORT FISHING & DATA BASE SYSTEM ONLINE bahwa seluruh data ikan hasil tangkapan harus dilaporkan secara online ke Server Penangkapan Nasional (National Server Fishing Monitoring), guna mengetahui secara realtime ikan yg ditangkap dan didaratkan sebagai bahan kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya perikanan secara akuntabel.
8.BLUE OCEAN ECOSYSTEM bahwa keberlangsungan ekosistem sumberdaya laut terpelihara secara lestari berkelanjutan. Ada tanggung jawab para pelaku bisnis usaha penangkapan ikan terhadap kelangsungan ekosistem sumberdaya ikan dan lingkungan perairan. STOP DAN BEKUKAN CARA PENANGKAPAN YG MERUSAK SDI DAN LINGKUNGAN PERAIRAN.
9. BLUE EFECTIVITY and EFISIENCY bahwa kegiatan perikanan menerapkan pola yg efektif produktif dan efisien biaya operasional sehingga meningkatkan pendapatan nelayan. STOP PUNGUTAN GANDA DAN MONOPSONI PARA RENTE PEMASARAN TERHADAP PRODUK PERIKANAN dari nelayan hingga konsumen dg produk yg sama cukup sekali saja, hal ini agar masyarakat dapat menikmati konsumsi ikan segar dg harga terjangkau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar