Periode moratorium penangkapan
ikan diberlakukan di sebagian besar wilayah Laut Tiongkok Selatan mulai
pukul 12:00 hari ini (16/5). Sistem moratorium penangkapan ikan adalah
kebijakan rutin untuk melindungi sumber biota laut di Laut Tiongkok
Selatan, maupun di Laut Bohai dan Laut Tiongkok Timur. Selama periode
ini, kapal patroli Tiongkok akan mengawasi semua kapal penangkap ikan
dalam dan luar negeri. Pelanggar aturan moratorium ini akan dijatuhi
denda.
Profesor dari Institut Diplomatik Tiongkok Gong Yingchun mengatakan,
pulau Huangyan adalah wilayah Tiongkok, dan termasuk lingkup pelaksanaan
moratorium ini.
Sistem moratorium penangkapan ikan di Laut Tiongkok Selatan
dilaksanakan sejak 1999, tahun ini adalah tahun ke-13. Mulai tahun 2009,
periode moratorium ditetapkan mulai 16 Mei sampai 1 Agustus.
Para pakar sepakat bahwa sistem ini berperan penting untuk mencegah
habisnya sumber perikanan dan mengurangi intensitas penangkapan ikan.
Profesor Gong Yingchun mengatakan:
"Dilihat dari sejarah pelaksanaan moratorium penangkapan ikan di
perairan Tiongkok, teknologi penangkapan ikan berkembang pesat, sehingga
memberi dampak serius terhadap lingkungan perikanan. Pelaksanaan
moratorium penangkapan ikan bertujuan melindungi keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya lautan, yang bukan saja merupakan hak yang
ditentukan Konvensi Undang-undang Kelautan, tetapi juga merupakan
kewajiban yang ditentukan konvensi ini. Dilihat dari segi ini,
pelaksanaan kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan kewajiban yang
ditetapkan konvensi ini."
Meskipun Kementerian Luar Negeri Tiongkok berulang kali mengatakan
bahwa pelaksanaan moratorium penangkapan ikan tidak berhubungan dengan
kasus pulau Huangyan, namun Filipina tidak mengakui perintah moratorium
penangkapan ikan oleh Tiongkok yang termasuk "Zona Ekonomi Eksklusif"
Filipina. Sejumlah media Filipina pun menghubungkan kebijakan Tiongkok
ini dengan kasus pulau Huangyan.
Menanggapi hal ini, duta besar Tiongkok untuk ASEAN Tong Xiaoling
membantah pendapat ini. Dia menekankan, pulau Huangyan adalah cakupan
penangkapan ikan nelayan Tiongkok, sama sekali tidak artinya untuk
menghubungkannya dengan kasus Pulau Huangyan.
http://indonesian.cri.cn/201/2012/05/16/1s127756.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar