COREMAP-CTI
diharapkan menjadi tahap pelembagaan menuju kemandirian pengelolaan terumbu
karang.
Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan Program
Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang Tahap II/Coral Reef Rehabilitation and Management Program Phase II (COREMAP II).
Program ini merupakan komitmen jangka panjang untuk mengelola secara
berkelanjutan sumberdaya terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya. Coremap
tahap II merupakan fase Akselerasi untuk menetapkan sistem pengelolaan terumbu
karang yang andal di daerah-daerah prioritas, yang merupakan kelanjutan dari
COREMAP tahap I (Inisiasi), dan akan dilanjutkan pda tahap akhir, yaitu COREMAP III
(Institusionalisasi) bersinergi dengan program inisiatif segitiga karang (CTI).
Hasil COREMAP II telah dirasakan manfaatnya secara nyata bagi masyarakat
pesisir, salah satu contoh dalam upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi
masyarakat untuk mengelola sumberdaya terumbu karang di desanya, masyarakat
telah berupaya menyisihkan habitat ikan di wilayah terumbu karang sebagai zona
larang ambil atau daerah perlindungan laut, yang memberi dampak peningkatan
hasil tangkapan pada zona perikanan berkelanjutan yang dikelola masyarakat
dalam sistem kawasan konservasi perairan. selain itu, masyarakat juga didorong
menciptakan mata pencaharian alternatif berbasis perikanan untuk menambah
pendapatan. melalui upaya ini, masyarakat bersama COREMAP telah memberi pelajaran
betapa kawasan konservasi yang dikelola dengan baik mampu menjadi tumpuan bagi
ketahanan pangan masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan.
Program COREMAP telah dikenal dan diakui sebagai salah satu program
jangka panjang yang berpotensi menjadi center
of excellence (best practice)
pengelolaan terumbu karang. Oleh karena itu, pengembangan COREMAP fase tiga
(COREMAP-CTI) diharapkan bukan hanya untuk penyelamatan terumbu karang nasional
sebagai asset yang penting, tapi juga
dapat menjadi program Implementasi CTI nasional, yang sekaligus diharapkan
dapat memberi kontribusi dalam pencapaian tujuan CTI secara regional.
Bagian akhir program COREMAP (Institusionalisasi) bertujuan untuk
menetapkan sistem pengelolaan terumbu karang yang handal dan operasional,
secara desentralisasi dan melembaga. Secara umum, COREMAP-CTI melanjutkan
upaya melindungi dan melestarikan sumberdaya terumbu karang dan asosiasinya
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau
kecil. Upaya ini bersinergi dengan program Coral Triangle Initiative (CTI) yang
diinisiasi oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan dipimpin oleh
Indonesia. Wilayah Coral Triangle ini juga meliputi 5 (lima) Negara lainnya,
yaitu: Malaysia, Philipina, Papua Nugini Solomon Island, dan Timor Leste.
Sasaran dan
indikator output yang hendak dicapai program ini setidaknya meliputi: (1) Luas
kawasan konservasi perairan yang dikelola secara berkelanjutan seluas 6 juta hektar (Indikator: luas kawasan
konservasi perairan); (2) Penguatan kelembagaan konservasi di 16
kabupaten/kota, 9 propinsi, 8 UPT, 10 KKPN (Indikator: persentase penguatan
kelembagaan konservasi); dan (3) Partisipasi dan kolaborasi pengembangan
ekonomi berbasis konservasi di 100 unit.
Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Dr. Toni Ruchimat
menjelaskan bahwa Program COREMAP berada di kawasan CTI, dan Indonesia sebagai
pusat segitiga terumbu karang dengan keanekaragaman hayati terbesar untuk CTI
ini. “Indonesia telah memposisikan berbagai kegiatan dan program baik yang
secara nasional maupun regional yang patut diakui keberadaanya. Program COREMAP
ini dibalut dalam Umbrella CTI, dan nama programnya adalah COREMAP-CTI,” kata
Toni Ruchimat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar