23 Agustus, 2012

KKP-Polri/TNI Kerja Sama Berantas Pencurian Ikan

 
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama pemberantasan tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) dengan Polri dan TNI Angkatan Laut (AL).
Untuk menyamakan penyidikan ketiga institusi tersebut menyusun standar operasional dan prosedur (SOP) terkait penanganan kasus tersebut.
 
"Salah satu alasan pentingnya kesepakatan bersama ini adalah untuk membentuk persamaan pola tindak dan harmonisasi antara ketiga instansi penyidik tindak pidana perikanan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurrahman di Jakarta, Selasa (7/8).
 
Syahrin Abdurrahman selaku wakil dari KKP menandatangani Piagam Kesepakatan Bersama tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Perikanan pada Tingkat Penyidikan.
Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, Polri diwakili Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Imam Sudjarwo, dan TNI-AL diwakili asisten Operasi (Asops) Kasal Laksda Didit Herdiawan.
 
Menurut Syahrin, kesepakatan bersama KKP-Polri-TNI AL itu disusun, sehingga proses penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing.
 
Ia menuturkan, SOP ini akan menjadi pedoman bagi para penyidik tindak pidana perikanan dalam penanganan kapal pelaku illegal fishing di tengah laut, yang dilanjutkan hingga dengan proses hukum sampai dengan penyerahan dan penyelesaian berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Sedangkan SOP yang baru ini, menurut dia, merupakan perpanjangan dari SOP yang telah disepakati sebelumnya pada tanggal 4 Februari 2008.
 
Berdasarkan data PSDKP KKP, sampai awal Agustus 2012, patroli kapal pengawas KKP telah menangkap 75 kapal pelaku illegal fishing. Total jumlah kapal pelaku illegal fishing yang berhasil ditangkap oleh kapal pengawas KKP sejak tahun 2005 adalah sebanyak 1.240 kapal. (ant)

Tidak ada komentar: