15 April, 2012

Lagi Lagi Dua kapal Illegal Fishing Philipina di Tangkap Kapal Patroli KKP




Lagi lagi Dua kapal Patroli Perikanan KP. Hiu Macan 006 dan KP. Hiu 005 Menangkap 2  kapal illegal fishing asal Philipina  yang melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia. KP. Hiu Macan 006 menangkap KM. MAMA CITA dengan nahkoda Andreo Oftana / Philipina diduga telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perikanan di perairan Halmahera pada hari  Kamis tanggal 12 April 2012, Pukul 09.30 WIT. Posisi  0o 19871 LS – 128o38’ 773 BT. Sedangkan KP. Hiu 005 menangkap FBca. G.R-LYN-2 (GT. 13)  dengan nahkoda Abner Espanol /Misaya diduga telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perikanan ZEEI Samudera Pasifik pada hari  Selasa  Tanggal 10 April 2012, Jam 03.00 WIT,    Posisi 010 05. 044’ LU – 1300 08. 370’ BT.
Menurut  ALBERT E SAKLIL Nahkoda KP. Hiu Macan 006 Pada hari Kamis tanggal 12 April 2012 pukul 09.30 WIT saat KP. HIU MACAN 006 sedang melakukan Operasi Pengawasan Perikanan di Perairan Laut Halmahera pada koordinat 0o 19871 LS – 128o 38’ 773 BT, KP. HIU MACAN 006 melakukan HENRIKHAN terhadap KM. Mama Cita. Dari hasil pemeriksaan ditemukan : Ikan tuna sebanyak 8 (delapan) ekor, Alat tangkap Handline (pancing ulur) 32 (tiga puluh dua) gulung, 25 (dua puluh lima) Perahu pancing, Nakhoda WNA/ Philipina atas nama Andreo Oftana dan ABK WNA/ Philipina 28 (dua puluh delapan) orang  dan 1 (satu) WNI tanpa dokumen, Tidak adanya Dokumen perizinan SIUP, SIPI , SLO, SIB dan Crew List.
Pengakuan Nakhoda, KM. Mama Cita berangkat dari General Santos, Philipina tanggal 25 Maret 2012 kira-kira pukul 17.00 waktu setempat dan tiba di perairan Laut Halmahera kira-kira tanggal 01 April 2012 pukul 09.00 WIT dan langsung melakukan operasi penangkapan.  Maka kapal tersebut patut diduga telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perijinan dan diduga akan melakukan pencurian ikan dan selanjutnya hasil tangkapan akan dibawa ke Philipina.

Sedangkan menurut PRIYO KURNIAWAN, A.Md Nahkoda KP. Hiu 005,  Pada hari Selasa, Tanggal 10 April  2012 Jam 03.00 WIT Pada Saat KP. HIU 005 mengadakan gelar operasi  Pengawasan SDKP di Perairan Samudera Pasifik,  KP. HIU  005 melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal perikanan yang sedang berlayar. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Kapal tersebut telah melakukan kegiatan Illegal Fishing. Dari hasil pemeriksaan Ikan tuna - ± 150 Kg, Alat tangkap Handline (pancing ulur) 30  (tiga puluh) gulung, 15 (lima belas) Perahu pancing, tidak ditemukan Dokumen perizinan SIUP, SIPI , SLO, SIB dan Crew List.
Kedua kapal jenis Pumb Boat ini di adhock ke Satker Pengawasan SDKP Ternate untuk proses lebih lanjut.  Menurut Bapak Adam Ramang, SH Kepala Satker Pengawasa SDKP Ternate, kedua kapal ini akan diproses lebih lanjut dan karena melakukan tindak pidana perkanan yang  diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 43 Jo Pasal 98. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman Kapal dirampas untuk Negara.
Bapak Syahrin Abdurrahman, SE, dengan Bapak Adam Ramang

Bapak Syahrin Abdurrahman, SE, Direktur Jenderal Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan didampingin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Utara Ir. Aziz Abdurahman dan Kepala Satker Pengawasan SDKP Ternate Bapak Adam Ramang SH disela-sela kunjungan persiapan Sail Morotai, melakukan kunjungan ke Satker PSDKP Ternate dan melihat dari dekat kedua kapal pengawas yaitu KP. Hiu Macan 006 dan KP. Hiu 005 serta  kedua kapal illegal fishing yaitu KM.  Mama Cita dan FBca. G.R-LYN-2  didermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate pada tanggal 14 April 2012.

Beliau memberikan arahan kepada nahkda dan ABK kapal pengawas untuk menjaga kesehatan dan tetap bersemagat dan aktif  untuk melakukan pemberantasan kapal kapal illegal fishing yang beroperasi diwilayah NKRI, selain itu kepada Kepala Satker PSDKP Ternate dan jajarannya untuk segera memproses kedua kapal illegal fishing ini. Dan segera berkorrdinasi dengan kejaksaan. Selain itu beliau mengatakan juga agar berkoordinasi dengan imigrasi untuk memulangan ABK Non Yustisia.


Sumber : Adam Ramang, SH Kepala Satker PSDKP Ternate.
Penulis : Mukhtar. A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan

Tidak ada komentar: