Lagi lagi Dua kapal Patroli Perikanan KP. Hiu Macan 006 dan KP. Hiu
005 Menangkap 2 kapal illegal fishing
asal Philipina yang melakukan
penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia. KP. Hiu Macan 006
menangkap KM. MAMA CITA dengan
nahkoda Andreo
Oftana / Philipina diduga
telah melakukan penangkapan
ikan tanpa dilengkapi dokumen perikanan di perairan Halmahera pada hari Kamis tanggal
12 April 2012, Pukul 09.30
WIT. Posisi 0o 19’871 LS – 128o38’
773 BT. Sedangkan KP. Hiu 005 menangkap
FBca. G.R-LYN-2
(GT. 13) dengan nahkoda Abner
Espanol /Misaya
diduga telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perikanan ZEEI Samudera
Pasifik pada hari Selasa Tanggal 10 April 2012, Jam 03.00 WIT, Posisi 010 05. 044’ LU – 1300 08. 370’ BT.
Menurut ALBERT E SAKLIL Nahkoda KP.
Hiu Macan 006 Pada hari Kamis tanggal
12 April 2012 pukul 09.30
WIT saat KP. HIU MACAN 006 sedang melakukan Operasi Pengawasan Perikanan di
Perairan Laut Halmahera pada
koordinat 0o
19’ 871 LS – 128o
38’ 773 BT, KP. HIU MACAN 006
melakukan HENRIKHAN terhadap KM. Mama
Cita. Dari hasil pemeriksaan ditemukan : Ikan tuna
sebanyak 8 (delapan) ekor, Alat tangkap Handline (pancing ulur) 32 (tiga puluh dua) gulung,
25 (dua puluh lima)
Perahu pancing, Nakhoda WNA/
Philipina atas nama Andreo
Oftana dan ABK WNA/ Philipina 28 (dua puluh delapan) orang dan 1 (satu) WNI tanpa dokumen, Tidak adanya
Dokumen perizinan SIUP, SIPI , SLO, SIB dan Crew List.
Pengakuan
Nakhoda, KM. Mama Cita berangkat dari General Santos, Philipina tanggal 25
Maret 2012 kira-kira pukul 17.00 waktu setempat dan tiba di perairan Laut
Halmahera kira-kira tanggal 01 April 2012 pukul 09.00 WIT dan langsung
melakukan operasi penangkapan. Maka
kapal tersebut patut diduga telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perijinan
dan diduga akan melakukan pencurian ikan dan selanjutnya hasil tangkapan akan
dibawa ke Philipina.
Sedangkan menurut PRIYO KURNIAWAN, A.Md Nahkoda KP. Hiu 005, Pada hari Selasa,
Tanggal 10 April 2012 Jam 03.00 WIT Pada Saat KP. HIU 005
mengadakan gelar operasi Pengawasan
SDKP di Perairan Samudera Pasifik,
KP. HIU
005 melakukan
pemeriksaan terhadap sebuah kapal perikanan yang sedang berlayar.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa Kapal
tersebut telah melakukan kegiatan Illegal Fishing. Dari hasil pemeriksaan Ikan tuna - ± 150 Kg, Alat tangkap Handline (pancing ulur) 30 (tiga puluh) gulung, 15 (lima belas) Perahu pancing, tidak ditemukan
Dokumen perizinan SIUP, SIPI , SLO, SIB dan Crew List.
Kedua
kapal jenis Pumb Boat ini di adhock ke Satker Pengawasan SDKP Ternate untuk
proses lebih lanjut. Menurut Bapak Adam
Ramang, SH Kepala Satker Pengawasa SDKP Ternate, kedua kapal ini akan diproses
lebih lanjut dan karena melakukan tindak pidana perkanan yang diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal
27 ayat (2), Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 43 Jo Pasal 98.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 Tentang Perubahan
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan
ancaman Kapal dirampas untuk Negara.
Bapak Syahrin Abdurrahman, SE, dengan Bapak Adam Ramang
Bapak
Syahrin Abdurrahman, SE, Direktur Jenderal Pengawasan SDKP Kementerian Kelautan
dan Perikanan didampingin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku Utara Ir. Aziz Abdurahman dan Kepala Satker Pengawasan SDKP Ternate Bapak Adam Ramang SH disela-sela kunjungan persiapan Sail Morotai, melakukan kunjungan
ke Satker PSDKP Ternate dan melihat dari dekat kedua kapal pengawas yaitu KP. Hiu Macan 006 dan KP. Hiu 005 serta kedua kapal illegal fishing yaitu KM. Mama Cita dan FBca. G.R-LYN-2 didermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate pada
tanggal 14 April 2012.
Beliau
memberikan arahan kepada nahkda dan ABK kapal pengawas untuk menjaga kesehatan
dan tetap bersemagat dan aktif untuk
melakukan pemberantasan kapal kapal illegal fishing yang beroperasi diwilayah
NKRI, selain itu kepada Kepala Satker PSDKP Ternate dan jajarannya untuk segera
memproses kedua kapal illegal fishing ini. Dan segera berkorrdinasi dengan
kejaksaan. Selain itu beliau mengatakan juga agar berkoordinasi dengan imigrasi
untuk memulangan ABK Non Yustisia.
Sumber : Adam Ramang, SH Kepala Satker PSDKP Ternate.
Sumber : Adam Ramang, SH Kepala Satker PSDKP Ternate.
Penulis : Mukhtar. A.Pi Kepala Stasiun PSDKP Belawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar