26 April, 2012

IZIN PENANGKAPAN IKAN diminta disederhanakan

Pemerintah perlu menyederhanakan proses perizinan penangkapan ikan batas provinsi guna memaksimalkan ketersebaran bahan baku pengolahan ikan di setiap daerah.

Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Yusuf Solichin mengungkapkan keberadaan nelayan andon juga akan turut mereduksi beban distribusi bahan baku bagi industri pengolahan dan pengalengan ikan.

Dia menilai pabrik pengolahan ikan dapat menghemat 20—30% biaya operasional berkat kontribusi nelayan andon. Dengan begitu, serunya, pemangkasan jalur birokrasi dan retribusi mutlak dilakukan guna mendorong nelayan-nelayan tradisional bersandar di luar wilayah yang diizinkan dalam dokumen surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Kawasan penangkapan ikan memang terpetakan sejak penerapan kebijakan otonomi daerah yang dipertegas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang mewajibkan nelayan mengantongi SIPI. Sejak itu, tidak sedikit nelayan tradisional yang ditangkap akibat melanggar ketentuan batas daerah penangkapan ikan.

“Banyak masalah yang akhirnya terjadi seperti konflik antarnelayan, bahkan penangkapan dengan pendekatan yang kasar terhadap nelayan,” ungkapnya kepada Bisnis hari ini.

Kabar yang masih hangat terjadi di perairan Kalimantan Timur di mana enam kapal nelayan asal Juwana Jawa Tengah ditangkap dan diperas oleh oknum Dinas KKP. Ironis memang mengingat pendekatan berbeda justru diberikan kepada nelayan asing terutama berbendera Malaysia.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia pada 27 Januari lalu telah membidani common guide line sehingga petugas pengawas perikanan Indonesia hanya boleh mengusir kapal nelayan berbendera Malaysia tanpa melakukan kontak apalagi penangkapan.

“Harus diakui prosedurnya memang seperti itu. Nelayan lokal kita tangkap tapi nelayan Malaysia hanya cukup diusir,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman, hari ini di Jakarta.

Syahrin berjanji pihaknya akan mengedepankan upaya pembinaan dan perlindungan terhadap nelayan lokal dalam melaksanakan kegiatan pengawasan maupun penegakan hukum terkait pelanggaran di sektor batas wilayah penangkapan ikan.
KKP akan menggandeng nelayan andon sebagai mitra utama dalam mengawasi pergerakan kapal berbendera asing yang memasuki perairan Indonesia. Dia berharap nelayan andon menjadi beranda terdepan informasi bagi aparat tentang keberadaan nelayan asing di wilayah Indonesia.

“Soal teknis perizinan akan diperingkas, hanya butuh waktu paling lama dua minggu. Sosialisasi ke nelayan tentang pengurusan izin yang memang belum optimal,” ungkapnya. (sut)

Oleh Surya Mahendra Saputra
Sumber http://www.bisnis.com

Tidak ada komentar: