22 April, 2012

Dirjen PSDKP Imbau Nelayan Waspada Penipuan

KKP NEWS || Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman didampingi Direktur Penanganan Pelanggaran di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan  mengimbau kepada nelayan  agar tidak mudah tertipu, apabila ada orang yang mengatasnamakan petugas Bakorkamla dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat  meminta nelayan mengirimkan sejumlah uang untuk menebus  kapal perikanan berikut seluruh Anak Buah Kapal (ABK).

“Modus yang digunakan penipu tersebut yakni dengan mengaku sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dengan menggunakan nomor 08111876754 dan meminta uang sebesar Rp90 juta,” jelas Syahrin di Kantor KKP, Kamis (19/4).

Terkait hal itu, Syahrin menyesalkan dan turut prihatin atas nasib nelayan dari kapal-kapal perikanan yang telah menjadi korban penipuan dari sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Oleh sebab itu ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini karena telah merugikan nasib nelayan.
Dikatakannya, setelah mendapat informasi adanya laporan penipuan ini, pihaknya segera melaksanakan pengusutan bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagyo.

Selain itu, lanjutnya Kiara dan KKP berdampingan dalam menelusuri kasus ini. Syahrin meyakini bahwa petugasnya tidak melakukan tindak pidana tersebut karena mereka tahu konsekuensi yakni berupa pemecatan secara tidak hormat. “Kalau mereka nakal di lapangan jabatan taruhannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, petugas pengawas perikanan Ditjen PSDKP telah melepas enam kapal perikanan berikut  seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang berasal dari juwana, Jawa Tengah. Setelah mereka diberi sanksi berupa teguran keras dan wajib menandatangani pernyataan tidak akan menangkap  ikan di luar wilayah yang diijinkan dalam dokumen. Keenam kapal tersebut, yaitu KM Arta Mina Unggul, KM Arta Mina Barokah, KM Sumber Rezeki Putra 02, KM Arta Mina Rezeki, KM Sido Mulyo2 dan KM Era Sanjaya.

Terkait  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan keenam kapal tersebut, Syahrin menegaskan pihaknya tidak akan mendenda kapal tersebut.
“Kalau bisa dibina, buat apa kami tahan mereka,” sambungnya.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah telah membatasi ruang gerak nelayan, sehingga wilayah tangkapan nelayan menjadi terbatas. Sebelumnya ketika UU Otnomi Daerah belum ada, nelayan bebas menangkap ikan dimana saja, tanpa perlu merasa takut melanggar.

PSDKP menganut kebijakan prioritas yakni, menghukum secara tegas dan tidak ada ampun terhadap Illegal Fishing dan kapal asing bodong. Selain itu, PSDKP akan menindak tegas terhadap kegiatan yang merusak lingkungan.

Ditjen PSDKP selalu mengedepankan upaya pembinaan dan perlindungan terhadap nelayan lokal dalam melaksanakan kegiatan pengawasan maupun penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perikanan.

Tidak ada komentar: