KKP
NEWS || Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman didampingi Direktur Penanganan
Pelanggaran di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau kepada nelayan
agar tidak mudah tertipu, apabila ada orang yang mengatasnamakan
petugas Bakorkamla dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat meminta
nelayan mengirimkan sejumlah uang untuk menebus kapal perikanan berikut
seluruh Anak Buah Kapal (ABK).
“Modus
yang digunakan penipu tersebut yakni dengan mengaku sebagai Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan dengan menggunakan nomor 08111876754 dan
meminta uang sebesar Rp90 juta,” jelas Syahrin di Kantor KKP, Kamis
(19/4).
Terkait
hal itu, Syahrin menyesalkan dan turut prihatin atas nasib nelayan dari
kapal-kapal perikanan yang telah menjadi korban penipuan dari
sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini karena telah merugikan nasib nelayan.
Dikatakannya,
setelah mendapat informasi adanya laporan penipuan ini, pihaknya segera
melaksanakan pengusutan bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman
Subagyo.
Selain
itu, lanjutnya Kiara dan KKP berdampingan dalam menelusuri kasus
ini. Syahrin meyakini bahwa petugasnya tidak melakukan tindak pidana
tersebut karena mereka tahu konsekuensi yakni berupa pemecatan secara
tidak hormat. “Kalau mereka nakal di lapangan jabatan taruhannya,”
ungkapnya.
Sebelumnya,
petugas pengawas perikanan Ditjen PSDKP telah melepas enam kapal
perikanan berikut seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang berasal dari
juwana, Jawa Tengah. Setelah mereka diberi sanksi berupa teguran keras
dan wajib menandatangani pernyataan tidak akan menangkap ikan di luar
wilayah yang diijinkan dalam dokumen. Keenam kapal tersebut, yaitu KM
Arta Mina Unggul, KM Arta Mina Barokah, KM Sumber Rezeki Putra 02, KM
Arta Mina Rezeki, KM Sido Mulyo2 dan KM Era Sanjaya.
Terkait
Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan keenam kapal tersebut,
Syahrin menegaskan pihaknya tidak akan mendenda kapal tersebut.
“Kalau bisa dibina, buat apa kami tahan mereka,” sambungnya.
Menurutnya,
Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah telah membatasi ruang gerak nelayan,
sehingga wilayah tangkapan nelayan menjadi terbatas. Sebelumnya ketika
UU Otnomi Daerah belum ada, nelayan bebas menangkap ikan dimana saja,
tanpa perlu merasa takut melanggar.
PSDKP
menganut kebijakan prioritas yakni, menghukum secara tegas dan tidak
ada ampun terhadap Illegal Fishing dan kapal asing bodong. Selain itu,
PSDKP akan menindak tegas terhadap kegiatan yang merusak lingkungan.
Ditjen
PSDKP selalu mengedepankan upaya pembinaan dan perlindungan terhadap
nelayan lokal dalam melaksanakan kegiatan pengawasan maupun penegakan
hukum terkait pelanggaran di bidang perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar