Suasana Kunjungan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Bapak Dr. Sudirman Saad Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan. saat memantau penyegelan garam pada tanggal 25 Agustus 2011 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan.
Kepala KPPBC Belawan Widhi Hartono mengatakan, penyegelan langsung dilakukan di salah satu gudang di kawasan Medan Deli. Selain melakukan penyegelan, petugas Bea Cukai selanjutnya memeriksa dokumen impor. Jika petugas menemukan perbedaan tonase muatan dengan surat impor, Bea Cukai akan melakukan penyitaan
Eksekutif PT Garindo di Sumut, Susistriono yang dihubungi terpisah mengatakan, Bea Cukai menyebutkan 29.000 ton garam dari India itu baru akan dipastikan nasibnya setelah ada Nota Hasil Intelijen (NHI). "Manajemen mengikuti saja ketentuan yang dijalankan pemerintah. Meski sebenarnya perusahaan sudah mengantongi izin impor dan termasuk surat pengeluaran barang," katanya.
Menurut Hartono, garam tersebut akan dikembalikan kepada pihak pengimpor jika dokumen pengiriman sesuai dan sah menurut aturan berlaku. Nantinya akan dikembalikan jika suratnya sesuai tetapi setelah masa panen berakhir. Sebelumnya, importir memasukkan garam dari India ke Sumut untuk kebutuhan industri dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar