17 Juni, 2011

Privatisasi Perairan Pesisir Langgar Aturan

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh pasal terkait hak pengusahaan perairan pesisir yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu diputuskan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang dihadiri tujuh hakim konstitusi di Jakarta, Kamis (16/6). Kesimpulan itu dibacakan terkait uji materi sejumlah pasal terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dalam UU No 27/2007. Permohonan uji materi UU 27/2007 terkait pasal-pasal hak pengusahaan perairan pesisir diajukan Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir sejak tanggal 13 Januari 2010. Koalisi itu meliputi sembilan organisasi kemasyarakatan, dan 27 nelayan tradisional.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengemukakan, pemberian hak pengusahaan perairan pesisir yang diatur dalam Pasal 1 angka 18, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23 Ayat (4) dan Ayat (5), Pasal 50, 51, 60 Ayat (1), 71, dan 75 dalam UU No 27/2007 bertentangan dengan UUD 1945. Berdasarkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, wilayah perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun ketentuan hak pengusahaan perairan pesisir mengamanatkan zonasi pemanfaatan perairan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap dan budidaya. Hak pengusahaan perairan pesisir memberikan peluang bagi privatisasi sumber daya pesisir selama 20 tahun dapat diperpanjang, diberikan dengan luas tertentu, dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan, serta diberikan sertifikat hak.

”Itu akan mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat adat/tradisional yang bersifat turun-temurun, padahal hak-hak masyarakat itu mempunyai karakteristik tertentu yang tidak dapat dihilangkan selama masyarakat adat itu masih ada,” ujar Ahmad Fadlil Sumadi, anggota Hakim Konstitusi.

Seusai sidang, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza M Damanik, salah satu pemohon uji materi, menyatakan menyambut baik putusan itu. ”Ini adalah kemenangan nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad, selaku pihak tergugat, mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. (LKT)

Sumber: http://m.kompas.com/cetak/cread/2011/06/17/03313441/privatisasi-perairan-pesisir-langgar-aturan

Tidak ada komentar: