Sebanyak 84 kontainer ikan impor sudah dire-ekspor di Belawan Medan, Re-ekspor ini dilakukan atas Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan DR. Ir. Fadel Muhamad pada waktu kunjungan tanggal 17 Maret 20011 yang baru lalu. Instruksi ini disampaikan kepada Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas II Belawan dan kepada Kepala Stasiun Pengawasan SDKP untuk memonitor pelaksanaan re-ekspor ini. Re ekspor ikan kali ini disaksikan Bapak Agus Priyono oleh Sekretaris Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan didampingin oleh Bapak Mohammad Ridwan Kepala Pusat Karantina Ikan, Bapak Zulkarnain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Anggota DPR SUmut dan Mukhtar, A.Pi Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan. Sebelum menyaksikan re ekspor rombongan mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh Ir. Felix Lumban Tobing, S.Pi, MP Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas II Belawan di Ruang rapat Spreader Belawan Internasional Container Terminal.
Adapun rincian re-ekspor ikan impor tersebut pada tanggal 2 April 2011 sebanyak 37 Kontainer, tanggal 6 April 2011 sebanyak 11 Kontainer, tanggal 7 April 2011 sebanyak 5 Kontainer, tanggal 9 April 2011 sebanyak 3 Kontainer, tanggal 11 April 2011 sebanyak 2 Kontainer, sisa terakhir tanggal 16 April 2011 sebanyak 26 Kontainer.
Ikan ikan impor ini di re-ekspor kembali ke beberapa negara yaitu China, Thailan, Malaysia, Viatnam, India, Taiwan, Jepan dan Pakistan. Yang terbanyak yaitu ke China.
Dalam wawancara dengan TVRI Medan Peran pengawasan dalam import ikan ini apa " Bapak Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si menjawab ' Sesuai dengan perintah Permen 17/MEN/2010 Tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk ke Dlaam Wilayah Republik Indonesia, Kami melakukan pengawasan ketika ada surat pelepasan yang dikeluarkan oleh Karantina Ikan dan disampaikan kepada kami maka kami akan melakukan pengawasan distribusi tepat sasaran atau tidak.
Selain itu untuk ikan yang di re-ekspor merupakan perintah bapak Menteri Kelautan dan Perikanan ketika berkunjung ke Belawan pada bulan yang lalu untuk memonitor pemulangannnya.
(Berita di Tulis Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan).
Dalam wawancara dengan TVRI Medan Peran pengawasan dalam import ikan ini apa " Bapak Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si menjawab ' Sesuai dengan perintah Permen 17/MEN/2010 Tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk ke Dlaam Wilayah Republik Indonesia, Kami melakukan pengawasan ketika ada surat pelepasan yang dikeluarkan oleh Karantina Ikan dan disampaikan kepada kami maka kami akan melakukan pengawasan distribusi tepat sasaran atau tidak.
Selain itu untuk ikan yang di re-ekspor merupakan perintah bapak Menteri Kelautan dan Perikanan ketika berkunjung ke Belawan pada bulan yang lalu untuk memonitor pemulangannnya.
(Berita di Tulis Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar