20 April, 2011

60% Ikan Impor Ilegal dari China

Seorang pedagang memilih ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jongor, Tegal, Jateng, Rabu (2/3). Kondisi laut yang kembali membaik menjadikan tangkapan ikan para nelayan melimpah sejak sepekan terakhir. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Oky Lukmansyah/ss/ama/1

Seorang pedagang memilih ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jongor, Tegal, Jateng, Rabu (2/3). Kondisi laut yang kembali membaik menjadikan tangkapan ikan para nelayan melimpah sejak sepekan terakhir. Foto: Investor Daily/ ANTARA/Oky Lukmansyah/ss/ama/1


JAKARTA- Koordinator Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengemukakan, sebanyak 60 persen lebih dari ikan impor ilegal yang ditemukan di Indonesia ternyata dikirimkan atau berasal dari China.

"Dari 190 kontainer ikan impor ilegal yang ditahan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) di berbagai pelabuhan, sebanyak 126 kontainer diantaranya berasal dari China," kata Halim pada Antara di Jakarta, Selasa (19/4).

Dengan demikian, terdapat lebih dari 60 persen atau tepatnya 66,3 persen dari ikan impor ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia berasal dari China.

Ia juga menyebutkan, harga dari sejumlah komoditas ikan dari China itu juga dapat bernilai hingga empat kali lebih murah dari ikan yang ditangkap nelayan lokal.

"Contohnya ikan kembung impor dari China hanya Rp5.000 per kilogram, sedangkan ikan kembung lokal bisa mencapai Rp20.000 per kilogram," kata Abdul Halim.

Ia menegaskan, seharusnya ikan kembung yang masih banyak diproduksi di wilayah perairan Indonesia seharusnya tidak perlu diimpor.

Selain itu, Koordinator Kiara juga mencontohkan harga ikan lele impor yang bisa berharga sekitar Rp10.000 per kilogram sedangkan harga ikan lele di Provinsi Kalimantan Barat berkisar Rp20.000 - Rp25.000 per kilogram.

Ia menyayangkan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Republik Indonesia hanya mengatur tentang ketentuan dokumen impor tetapi tidak menyebutkan secara rinci ikan apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk diimpor.

Sebagaimana telah diberitakan, jumlah penahanan ikan impor ilegal oleh KKP pada 2011 hingga akhir Maret telah bertambah hingga mencapai sekitar 7.660 ton, dan sebagian besar terindikasi berasal dari China.

Kasus impor ikan ilegal ditemukan antara lain di Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta Bandara Soekarno Hatta.

Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Tanjung Priok (21/3) menemukan 15 kontainer berisi ikan impor ilegal.

Fadel juga menegaskan, tidak boleh impor sembarang ikan dan pemerintah hanya mengizinkan impor ikan khusus seperti salmon dan kamachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku restoran.

Ketentuan izin impor perikanan, ujar dia, bertujuan untuk pengendalian impor ikan karena selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak pasar produk perikanan dalam negeri.(*/hrb)

Tidak ada komentar: