Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman denda Rp. 20 Miliar.
Sender: KORAL-AUP-STP@yahoogroups.com
Date: Wed, 15 Dec 2010 23:31:58 +0000
Penangkapan kapal2 ikan yg melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia secara melawan hukum sdh sewajarnya di apresiasi dan perlu terus ditingkatkan upaya2 penegakkan hukum di seluruh perairan wilayah Indonesia.
Namun yg tidak kalah penting adalah adanya strategi jangka panjang yg jitu yg mampu memberdayakan nelayan2 Indonesia sehingga mereka bisa meningkatkan taraf hidup mereka. Karena kenyataannya sejak Indonesia merdeka hingga saat ini nelayan Indonesia yg jumlahnya tdk sampai 1% dari total penduduk Indonesia masih saja menduduki strata paling bawah dari sisi kehidupan ekonominya. Padahal 2/3 wilayah Indonesia adalah perairan/laut dan seperti yg sering dilaporkan kandungan kekayaan alam atau potensinya belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal dan lestari. Betulkah keadaan ini?
Jangan sampai potensi Sumber Daya alam perikanan kita akhirnya lebih banyak dimanfaatkan oleh nelayan2 negara lain sebagaimana dg kenyataan bahwa masih terjadi pencurian ikan oleh nelayan2 asing di perairan Indonesia. Kenyataan lain adalah pencurian ikan ini sdh terjadi sejak puluhan tahun yl, walaupun ada yg tertangkap tetapi kemungkinan besar lebih banyak yg lolos.
Belum lagi kejadian2 belakangan ini, dimana armada kapal2 ikan Cina yg beroperasi melakukan pencurian ikan di utara kepulauan Natuna ternyata didukung pula oleh "kapal administrasi perikanan Cina" yg disinyalir tak lain adalah kapal militer atau angkatan laut Cina yg bertindak sbg pelindung armada kapal2 ikan Cina.
Hal2 tersebut diatas baru dari sisi operasional penangkapan ikan, yg jarang disentuh adalah kenyataan lemahnya Indonesia dalam menguasai seluk beluk pemasaran hasil perikanan dunia. Tanpa penguasaan dibidang ini maka apapun yg dihasilkan oleh perikanan Indonesia hanya akan jadi bulan2an pelaku2 perdagangan hasil perikanan dunia atau negara2 lain.
Mudah2an hal2 tersebut diatas bisa jadi tambahan bahan pemikiran apalagi bila ada yg memiliki informasi2 terbaru yg bisa jadi lebih. akurat. Sehingga lagu Nenek Moyangku seorang Pelaut bukan lagi sekedar syair kosong, namun anak cucu kita bisa meraih kejayaan sebagai bangsa Bahari yg maju dan disegani...
Salam
Kukuh Kumara
Bicara lemahnya kita dalam pemasaran, patut dikaji apakah sistem dan organisasi yg berkaitan dengan issue pemasaran ini sudah sejalan dengan dunia pemasaran + aparat yg bertugas dibidang ini benar2 kompeten dgn tugas and tanggung jwbnya? Kalau keseriusan untuk memperbaiki ini semua tidak pernah ada, maka tunggulah semboyan nenek moyangku seorang pelaut dan negri yg gemah ripah hanya akan menjadi catatan sejarah dan dongeng sebelum tidur bagi anak cucu kelak.
Zul
1 komentar:
Ilegal fishing bukan cuma dari negara tetangga,tapi banyak juga yang dilakukan oleh bangsa sendiri,yang saya lihat,di kalsel_sampai kaltim banyak kapal kapal nelayan lokal dengan alat tamgkap trawl,meski tidak besar,tapi trawl tetap sebuah alat tangkap terlarang di indonesia,di perairan natuna,seputaran pulau jantan,saya juga sering melihat kapal kapal trawl dari tanjung pinang melakukan aktivitas penangkapan,di jateng,banyak kapal kapal dengan alat tangkap cantrang,tapi mereka menggunakan ijin purse seine atau bottom longline,bukankah ini ilegal fishing juga,kalau tertangkap,cuma di minta bayar denda kemudian di lepas dan bisa kerja lagi tanpa merubah perijinan,untuk urusan denda,pemilik kapal tanpa keluar biaya,karena di ambilkan dari hasil jual tangkapan,pada trip trip berikutnya,yang kena dampak adalah abk,karena mereka bekerja dengan cara bagi hasil bukan gaji...semua itu harus di tindak tegas dong.....
Posting Komentar