Para nelayan yang memenuhi halaman pengadlan itu memulai aksinya dengan melakukan pawai dari Pasar Kendal, Kantor Bupati, hingga Pengadilan Negeri Kendal dengan membawa berbagai atribut, seperti spanduk, poster, dan bendera.
Dalam spanduknya, mereka menuliskan "Aksi Solidaritas Nelayan Kendal, bebaskan Junari, Tarmono, dan Suradi", "Preman dilindungi, Nelayan ditahan", "Praktik premanisme bukan budaya kita, hapus", "Tegakkan keadilan bagi kaum nelayan", "Wujudkan TPI aman, tenteram, bebas preman", dan sebagainya.
Selain para warga, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga turut hadir dalam aksi tersebut, seperti LBH Semarang, RC-KJHAM Semarang, SRMI, Progres Serasi, PRD, TMP, dan Komunitas Nelayan.
Sesampainya di depan Kantor Bupati, perwakilan dari warga itu berusaha menemui Bupati Kendal Widya Kandi Susanti, untuk memberikan surat undangan agar dia menghadiri sidang tersebut.
Kemudian, mereka melanjutkan aksinya di depan pengadilan. Para pedemo itu mendesak untuk masuk dan mengikuti persidangan ketiga warganya.
Namun, hal itu tidak dapat dilakukan karena petugas keamanan dari Polres setempat telah menjaga ketat pintu gerbang PN.
Akhirnya pihak pengadilan negeri mengizinkan lima orang perwakilan dari warga tersebut untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, kelima perwakilan itu disambut oleh Ketua PN, Ade Ismed, Waka Polres Kendal, Kompol Guntur AS, Majelis Hakim yang memimpin sidang ketiga terdakwa, Didiek Budi Utomo.
Ketua Paguyuban Nelayan, Sapuan, mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk dari solidaritas sesama nelayan terhadap teman-temannya yang ditahan karena membela diri.
Menurut dia, pihaknya menilai ada rekayasa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan itu.
Sementara itu, Ketua PN Kendal, Ade Ismed, mengatakan persidangan tersebut murni tidak ada rekayasa.
Dia juga mengatakan apabila ada majelis hakim yang macam-macam, maka pihaknya akan menindaknya.
Menurut dia, permintaan untuk membebaskan ketiga terdakwa itu tidak dapat dilakukan karena masih dalam proses peradilan.
Hasil sidang ketiga itu adalah putusan sela yaitu eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim karena majelis menganggap dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat.
Sidang kasus penganiayaan itu dilanjutkan pada Selasa mendatang (28/9).
Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus penganiayaan kepada dua orang yang diduga preman di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Februari lalu. (h)
Sumber : http://us.mc769.mail.yahoo.com/mc/welcome?.gx=1&.tm=1285126528&.rand=8o0ais97f4433#


Tidak ada komentar:
Posting Komentar