04 Juni, 2010

Kapal Rampasan Dipinjamkan ke Nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana meminjamkan sementara 105 kapal rampasan illegal fishing ke nelayan. Jika putusan pengadilan turun, kapal itu dapat dihibahkan. "Proses hukum kapal {illegal fishing) tetap jalan. Daripada nganggur dan biaya perawatan mahal, maka kita pin-jamkan. Dari 105 kapal, 60 persen siap operasi dan sisanya butuh perbaikan agar bisa jalan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Aji Sularso seusai raker dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (2/6).

Peminjaman itu akan dilakukan secara bertahap. Bulan ini, KKP berencana meminjamkan 60 kapal ke nelayan Pontianak, 20 unit untuk nelayan di Belawan (Medan), 15 kapal untuk nelayan di Natuna, dan sisanya dipinjamkan ke berbagai daerah dan universitas.

Aji menyebut dari 150 kapal tersebut, terdapat 14 kapal berukuran 300 gross ton, dan sisanya rata-rata 30-70 gross ton. Penerima kapal itu, kata Aji, diprioritaskan untuk kelompok nelayan yang sudah mengajukan. Sementara itu, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Terluar DKP Sudirman Saad menyatakan KKP berencana mengembangkan 25 pulau kecil dan terluar tahun ini.

"Konsepnya joint venture, direct investment Selama ini kendala pengembangan pulau kecil dan terluar itu. butuh investasi besar," paparnya. Sudirman menambahkan investasi itu untuk mendorong perbaikan infrastruktur, air, dan sarana umum lainnya. aan/E-3
Sumber : Koran Jakarta 3 Juni 2010,hal. 15

Tidak ada komentar: