Sebanyak 92 PULAU TERLUAR BERPELUANG DI KUASAI ASING
Sebanyak 92 Pulau terluar di Indonesia saat ini perlu diamankan karena sangat berpeluang diambil alih pihak asing.” Kalau tidak (diamankan), nasib 92 Pulau itu akan sama dengan (Pulau) Sipadan dan Ligitan,” kata peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Ono Kurnaen Sumadiharga di Jakarta.
Menurut dia, 92 Pulau yang perlu diamankan itu lokasinya tersebar dari Aceh hingga Papua dan berada cukup jauh dari garis pantai wilayah yang berpenduduk serta sebagian belum memiliki nama.
Ia mencontohkan beberapa pulau yang berada di sekitar Pulau Biak, Papua yang sangat jarang dikunjungi pejabat pemerintahan. Demikian juga beberapa pulau kecil yang berada di sekitar kepulauan Natuna, Kepri yang juga jarang ditempati.
Akibat jauhnya lokasi dan jarang dikunjungi tersebut, 92 pulau itu sangat berpeluang diduduki dan direbut pihak asing.” Awalnya mungkin hanya nelayan asing yang menyandarkan kapal, lalu menetap sekian lama. Setelah itu menancap bendera negaranya dan mengklaim jadi milik mereka,” katanya.
Guru besar bidang oseanografi Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menambahkan, ada juga pulau yang berpenduduk memiliki peluang diklaim pihak asing menjadi milik negara mereka.
Ia mencontohkan beberapa pulau di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara yang penduduknya banyak berbahasa Tagalog, bahasa resmi Philipina dan menggunakan mata uang negara tetangga itu, Peso.
Jika tidak disikapi dengan bijaksana, tidak tertutup kemungkinan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan di pulau tersebut. Untuk mengantisipasi hal – hal itu, kata dia, pemerintah perlu melakukan penjagaan seperti menempatkan personil Angkatan Laut agar pulau – pulau itu tidak dipergunakan pihak asing.
Jika kurang mampu, pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta agar pulau – pulau itu dimanfaatkan seperti dijadikan tempat wisata. Apabila sudah ada kegiatan di pulau – pulau terluar itu, maka pihak manapun tidak berani melakukan kegiatan ilegal, termasuk mengklaimnya sebagai milik mereka.
Pemerintah juga dapat memasukkan pihak asing untuk mengelolah pulau – pulau itu. “Namun harus ada perjanjian dulu yang tidak merugikan Indonesia dalam segala hal,” katanya. Jakarta ( Media Sultra ) :
Sebanyak 92 Pulau terluar di Indonesia saat ini perlu diamankan karena sangat berpeluang diambil alih pihak asing.” Kalau tidak (diamankan), nasib 92 Pulau itu akan sama dengan (Pulau) Sipadan dan Ligitan,” kata peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Ono Kurnaen Sumadiharga di Jakarta.
Menurut dia, 92 Pulau yang perlu diamankan itu lokasinya tersebar dari Aceh hingga Papua dan berada cukup jauh dari garis pantai wilayah yang berpenduduk serta sebagian belum memiliki nama.
Ia mencontohkan beberapa pulau yang berada di sekitar Pulau Biak, Papua yang sangat jarang dikunjungi pejabat pemerintahan. Demikian juga beberapa pulau kecil yang berada di sekitar kepulauan Natuna, Kepri yang juga jarang ditempati.
Akibat jauhnya lokasi dan jarang dikunjungi tersebut, 92 pulau itu sangat berpeluang diduduki dan direbut pihak asing.” Awalnya mungkin hanya nelayan asing yang menyandarkan kapal, lalu menetap sekian lama. Setelah itu menancap bendera negaranya dan mengklaim jadi milik mereka,” katanya.
Guru besar bidang oseanografi Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menambahkan, ada juga pulau yang berpenduduk memiliki peluang diklaim pihak asing menjadi milik negara mereka.
Ia mencontohkan beberapa pulau di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara yang penduduknya banyak berbahasa Tagalog, bahasa resmi Philipina dan menggunakan mata uang negara tetangga itu, Peso.
Jika tidak disikapi dengan bijaksana, tidak tertutup kemungkinan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan di pulau tersebut. Untuk mengantisipasi hal – hal itu, kata dia, pemerintah perlu melakukan penjagaan seperti menempatkan personil Angkatan Laut agar pulau – pulau itu tidak dipergunakan pihak asing.
Jika kurang mampu, pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta agar pulau – pulau itu dimanfaatkan seperti dijadikan tempat wisata. Apabila sudah ada kegiatan di pulau – pulau terluar itu, maka pihak manapun tidak berani melakukan kegiatan ilegal, termasuk mengklaimnya sebagai milik mereka.
Pemerintah juga dapat memasukkan pihak asing untuk mengelolah pulau – pulau itu. “Namun harus ada perjanjian dulu yang tidak merugikan Indonesia dalam segala hal,” katanya. Jakarta ( Media Sultra ) :
2 komentar:
Apa yg sudah dilakukan oleh pemerintah terkait kasus ini Pak????
Nampaknya makin lama, wilayah Indonesia makin kecil kalau begini terus...
Pemerintah dan masyarakat harus sama2 berjuan untuk mempertahanakan nkri
Posting Komentar