20 Juli, 2008

Aksi Pengambil Pasir di Pulau Lebutan

Aksi Pengambil Pasir di Pulau Lebutan (P. Munante) Kab. Muna Sulawesi Tenggara Makin Menjadi-jadi Akhir Ini.

Aksi pengambilan pasir secar illegal oleh masyarakat sekitar yaitu dari Kelurahan Lagasa, Kelurahan Wapunto dan Kelurahan Tula, Kelurahan Wapunto kecamatan Duruka di Pulau Lebutan (P. Munante) pada koordinat 122o47’06” BT – 4o56’04” LS di Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi Tenggara semakin ramai akhir-akhir ini. Setelah fakum beberapa bulan karena ada operasi pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan oleh Satker PSDKP Kendari bekerja sama dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan pada tanggal 20 – 21 Mei 2008 dengan KP. Marlin 04. Dari Operasi tersebut berhasil menghalau 6 Kapal Pengambil pasir secara illegal, melihat dari dekat kondisi pulau ternyata sudah terjadi kerusakan yang parah.
Laporan dari salah satu anggota kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) Pantai Al-Hikmah Desa Mata Indah Kec. Pasir Putih Kab. Muna. Beliau mengatakan bahwa pengambilan pasir dalam satu dua hari ini sudah mulai lagi sehingga kerusakan Pulau Lebutan (P. Munante) akibatnya tambah parah.
Dari pantauan kami dalam dua tahun terakhir ini terhadap Pulau Lebutan (P. Munante) bahwa pemerintah setempat tidak perduli dengan pulau tersebut walaupun sudah dilaporkan ke aparat terkait baik penegak hukum, pemerintah serta DPR. Hanya omong doang tampa ada aksi yang menghentikan pengambilan pasir tersebut.
Ingat tulisan kami satu tahun yang lalu bahwa Pulau Lebutan (P. Munante) di Kabupaten Muna diperkirakan 5 s/d 10 tahun kedepan akan hilang dari peta Sulawesi Tenggara akibat pengambilan pasir secara illegal.
Sebenarnya aparat setempat dapat menangkap pengambilan pasir secara illegal karena merusak ekosistem pulau2 kecil ini melanggar pasal 35 huruf i UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yaitu dilarang melakukan penambangan pasir diwilayah yang apabila secara tehnik, ekologi, sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitar dengan ancaman pidana 2 s/d 10 tahun dan denda s/d 10 Miliar.
Kami mengharapkan agar PPNS Perikanan dapat dibekali dengan SK PPNS UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga dapat memproses pengambil pasir secara illegal di Pulau Lebutan (P. Munante) Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi Tenggara.
Mari kita cepat penangani hal ini kalau dibiarkan akan ada bencana dan kerusakan yang lebih parah terhadap ekosistem sumberdaya kelautan dan perikanan.
(Sumber Mukhtar, A.Pi) Kepala Satker PSDKP Kendari http://mukhtar-api.blogspot.com

Tidak ada komentar: