Jakarta (Samudranesia) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
sudah melegalkan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Permen KP
Nomor 12 Tahun 2020. Permen itu ditandatangani Menteri KP per 4 Mei 2020
dan sudah masuk dalam Lembaran Negara yang disetujui Menteri Hukum dan
HAM.
Kendati demikian, Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)
Rusdianto Samawa menilai skspor ini hanya sementara waktu, sembari
menunggu kesiapan para investor, pengusaha, organisasi lobster untuk
kegiatan budidaya.
“Ada beberapa catatan penting dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun
2020 tersebut. Nilai harga Benih Bening Lobster sangat ditentukan oleh
tingkat permintaan negara tujuan ekspor terutama dari negara pembudidaya
lobster (Panulirus, spp) yang tidak memiliki sumber benih,” ungkap
Rusdianto kepada Samudranesia, Sabtu (9/5).
Ia menambahkan nilai jual atau harga ekspor Benih Bening Lobster
Pasir pada tahun 2019 di pasar gelap adalah sekitar Rp 50-65 ribu/ekor
dan tahun pada tahun 2020 sekitar Rp 55 ribu. Untuk Nilai jual ekspor
Benih Bening Lobster Mutiara pada tahun 2019 di pasar gelap adalah
sekitar Rp 130-160 ribu/ekor dan tahun pada tahun 2020 sekitar Rp 145
ribu/ekor.
Sedangkan harga beli dari nelayan, sambung Rusdianto hanya berkisar
rata rata sekitar Rp 5-8 ribu untuk Benih Bening Lobster Pasir dan Rp
15–20 ribu untuk Benih Bening Lobster Mutiara.
“Dari sini akan ditentukan harga secara resmi terhadap pola dan
sistem tata niaga benih benih lobster. Lalu Permen itu juga mengatur
kewajiban pengekspor benih bening lobster untuk membayar Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya.
Ditetapkannya tarif spesifik pelayanan Kekarantinaan Ikan atas ekspor
Benih Bening Lobster (BBL) dengan selisih harga, yakni; Pertama, Jenis
BBL Pasir dengan rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar
Rp1.000/Ekor dengan jumlah ekspor 1-10.000 ekor.
Kemudian, kalau ekspor BBL 10.000-25.000 ekor, maka PNBP-nya
Rp2.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 25.000 – 50.000 ekor, maka PNBP-nya
Rp3.000/Ekor. Edangkan ekspor BBL 50.000-100.000 ekor, maka PNBP-nya
Rp4.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 100.000 ekor, maka PNBP-nya Rp5.000/Ekor.
Jenis BBL Mutiara dengan rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sebesar Rp1.500/Ekor dengan jumlah ekspor 1-10.000 ekor. Kemudian,
kalau ekspor BBL 10.000-25.000 ekor, maka PNBP-nya Rp3.000/Ekor. Kalau
ekspor BBL 25.000-50.000 ekor, maka PNBP-nya Rp5.000/Ekor. Kalau ekspor
BBL 50.000-100.000 ekor, maka PNBP-nya Rp5.000/Ekor. Kalau ekspor BBL
100.000 ekor ke atas, maka PNBP-nya Rp10.000/Ekor.
Demikian hitungan PNBP-nya dalam rangka pemanfaatan benih bening
lobster untuk budidaya dan ekspor pengaturan penangkapan sangatlah
dibutuhkan kuota penangkapan, pemakaian alat tangkap yang baik dan
sesuai, waktu penangkapan, sistem buka tutup, penentuan calon
pembudidaya, penentuan dan pembatasan calon eksportir, kewajiban
eksportir, restocking, kelayaan sosial dan ekonomi pengembangan usaha
budidaya lobster yang harus diatur agar tidak terjadi kelangkaan atas
komoditas ini, mengingat tingkat mortalitasnya yang tinggi.
Lanjut Rusdianto, kewajiban membayar sebagai penerimaan negara per
satuan ekor pada setiap Benih Bening Lobster (puerulus) akan diterapkan
melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus terhadap pengeluaran
benih bening lobster (puerulus) dari wilayah negara Republik Indonesia.
“Penerapan PNBP khusus bertujuan untuk menjaga keberlanjutan
ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat
pesisir, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi,
peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan Lobster
(Panulirus spp.) di Indonesia. Diharapkan melalui pemanfaatan benih
bening lobster, negara mendapatkan manfaat ekonomi dari ekspor benih
berupa pajak ekspor yang akan menambah nilai devisa,” imbuhnya.
Selanjutnya Rusdianto menjelaskan syarat pengajuan pengekspor;
beberapa kewajiban eksportir sebagai syarat pengajuan menjadi eksportir
benih bening lobster (puerulus), maka; (1), sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 9 tahun 2019 Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf
a, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus ini merupakan PNBP
Pelayanan dasar yaitu pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar
warga negara dibidang pelayanan kesehatan dan keamanan hasil perikanan
dengan penetapan tarif yang digunakan adalah tarif spesific yaitu tarif
yang ditetapkan dengan nominal uang.
(2) Kementerian Keuangan menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Khusus Terhadap Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dari
Wilayah Negara Republik Indonesia, (3) Kewajiban membayar Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus dimaksud diluar kewajiban Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur pada Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan, (4) Penetapan Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Khusus tersebut, adalah, melalui penetapan Tarif Spesifik sesuai dengan
kisaran kenaikan harga Benih Bening Lobster pada harga dasar terendah
yang ditetapkan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat nelayan
penangkap dengan tetap memperhatikan keuntungan yang didapat dari
ekportir Benih Bening Lobster. Kemudian PNBP Khusus tersebut akan
dikelola oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan mekanisme
yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Meskipun demikian, prinsip yang paling penting dalam pemanfaatan
benih lobster ini adalah menyeimbangkan agar nelayan pengambil benih
lobster dan nelayan penangkap lobster dewasa dapat hidup berdampingan,
tidak kehilangan mata pencahariannya,” pungkasnya. (Tyo)
http://samudranesia.id/nelayan-lobster-sambut-gembira-keluarnya-permen-kp-nomor-12-2020/
Lihat Berita Seputar Bisnis Lobster Lainnya
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar