08 Juli, 2020

Nelayan Lobster Sambut Gembira Keluarnya Permen KP Nomor 12/2020

Nelayan Lobster di Sumbawa. Foto: Net
Jakarta (Samudranesia) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melegalkan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Permen itu ditandatangani Menteri KP per 4 Mei 2020 dan sudah masuk dalam Lembaran Negara yang disetujui Menteri Hukum dan HAM.

Kendati demikian, Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Rusdianto Samawa menilai skspor ini hanya sementara waktu, sembari menunggu kesiapan para investor, pengusaha, organisasi lobster untuk kegiatan budidaya.
“Ada beberapa catatan penting dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 tersebut. Nilai harga Benih Bening Lobster sangat ditentukan oleh tingkat permintaan negara tujuan ekspor terutama dari negara pembudidaya lobster (Panulirus, spp) yang tidak memiliki sumber benih,” ungkap Rusdianto kepada Samudranesia, Sabtu (9/5).

Ia menambahkan nilai jual atau harga ekspor Benih Bening Lobster Pasir pada tahun 2019 di pasar gelap adalah sekitar Rp 50-65 ribu/ekor dan tahun pada tahun 2020 sekitar Rp 55 ribu. Untuk Nilai jual ekspor Benih Bening Lobster Mutiara pada tahun 2019 di pasar gelap adalah sekitar Rp 130-160 ribu/ekor dan tahun pada tahun 2020 sekitar Rp 145 ribu/ekor.
Sedangkan harga beli dari nelayan, sambung Rusdianto hanya berkisar rata rata sekitar Rp 5-8 ribu untuk Benih Bening Lobster Pasir dan Rp 15–20 ribu untuk Benih Bening Lobster Mutiara.

“Dari sini akan ditentukan harga secara resmi terhadap pola dan sistem tata niaga benih benih lobster. Lalu Permen itu juga mengatur kewajiban pengekspor benih bening lobster untuk membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya.
Benih Lobster Mutiara
Ditetapkannya tarif spesifik pelayanan Kekarantinaan Ikan atas ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dengan selisih harga, yakni; Pertama, Jenis BBL Pasir dengan rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000/Ekor dengan jumlah ekspor 1-10.000 ekor.

Kemudian, kalau ekspor BBL 10.000-25.000 ekor, maka PNBP-nya Rp2.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 25.000 – 50.000 ekor, maka PNBP-nya Rp3.000/Ekor. Edangkan ekspor BBL 50.000-100.000 ekor, maka PNBP-nya Rp4.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 100.000 ekor, maka PNBP-nya Rp5.000/Ekor.
Jenis BBL Mutiara dengan rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.500/Ekor dengan jumlah ekspor 1-10.000 ekor. Kemudian, kalau ekspor BBL 10.000-25.000 ekor, maka PNBP-nya Rp3.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 25.000-50.000 ekor, maka PNBP-nya Rp5.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 50.000-100.000 ekor, maka PNBP-nya Rp5.000/Ekor. Kalau ekspor BBL 100.000 ekor ke atas, maka PNBP-nya Rp10.000/Ekor.

Demikian hitungan PNBP-nya dalam rangka pemanfaatan benih bening lobster untuk budidaya dan ekspor pengaturan penangkapan sangatlah dibutuhkan kuota penangkapan, pemakaian alat tangkap yang baik dan sesuai, waktu penangkapan, sistem buka tutup, penentuan calon pembudidaya, penentuan dan pembatasan calon eksportir, kewajiban eksportir, restocking, kelayaan sosial dan ekonomi pengembangan usaha budidaya lobster yang harus diatur agar tidak terjadi kelangkaan atas komoditas ini, mengingat tingkat mortalitasnya yang tinggi.

Lanjut Rusdianto, kewajiban membayar sebagai penerimaan negara per satuan ekor pada setiap Benih Bening Lobster (puerulus) akan diterapkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus terhadap pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dari wilayah negara Republik Indonesia.

“Penerapan PNBP khusus bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di Indonesia. Diharapkan melalui pemanfaatan benih bening lobster, negara mendapatkan manfaat ekonomi dari ekspor benih berupa pajak ekspor yang akan menambah nilai devisa,” imbuhnya.

Selanjutnya Rusdianto menjelaskan syarat pengajuan pengekspor; beberapa kewajiban eksportir sebagai syarat pengajuan menjadi eksportir benih bening lobster (puerulus), maka; (1), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2019 Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus ini merupakan PNBP Pelayanan dasar yaitu pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara dibidang pelayanan kesehatan dan keamanan hasil perikanan dengan penetapan tarif yang digunakan adalah tarif spesific yaitu tarif yang ditetapkan dengan nominal uang.

(2) Kementerian Keuangan menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus Terhadap Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, (3) Kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus dimaksud diluar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, (4) Penetapan Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Khusus tersebut, adalah, melalui penetapan Tarif Spesifik sesuai dengan kisaran kenaikan harga Benih Bening Lobster pada harga dasar terendah yang ditetapkan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat nelayan penangkap dengan tetap memperhatikan keuntungan yang didapat dari ekportir Benih Bening Lobster. Kemudian PNBP Khusus tersebut akan dikelola oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Meskipun demikian, prinsip yang paling penting dalam pemanfaatan benih lobster ini adalah menyeimbangkan agar nelayan pengambil benih lobster dan nelayan penangkap lobster dewasa dapat hidup berdampingan, tidak kehilangan mata pencahariannya,” pungkasnya. (Tyo)

http://samudranesia.id/nelayan-lobster-sambut-gembira-keluarnya-permen-kp-nomor-12-2020/

 Lihat Berita Seputar Bisnis Lobster  Lainnya

Pegawai Pelabuhan Perikanan
 
 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
 

Berminat Hub 081342791003 
Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 
Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar