Jakarta - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan berhasil membebaskan nelayan Indonesia yang
ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Pembebasan itu ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia. Ini merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah prioritas KKP.
Pembebasan itu ditempuh melalui upaya persuasif dan tidak melalui proses hukum di Malaysia. Ini merupakan bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan, yang saat ini menjadi salah prioritas KKP.
"Benar
sekali bahwa kita berhasil memulangkan 15 nelayan Indonesia yang
ditangkap oleh APMM, semuanya merupakan awak kapal perikanan KM. Abadi
Indah," jelas Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,
Nilanto Perbowo dalam keterangannya, Minggu (19/1/2020).
Nilanto menjelaskan bahwa keberhasilan pembebasan dan pemulangan nelayan indonesia tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara intensif antara pihak Ditjen PSDKP-KKP dengan APMM Malaysia.
"Berbekal hubungan baik antar kedua lembaga serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut," imbuhnya.
MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara Indonesia dan Malaysia yang diantaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritim boundaries. MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.
Saat ini, kata Nilanto, ke-15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja. "Penjemputan kami laksanakan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02, ini menjadi hal yang penting bagi kami sebagai bentuk langkah nyata kehadiran KKP untuk selalu melindungi nelayan dan masyarakat kelautan perikanan," jelas Nilanto.
Sekadar diketahui, KM. Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap oleh APMM pada tanggal 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) kapal tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara illegal di wilayah perairan Malaysia.
Nakhoda KM. Abadi Indah, Gonardi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ditjen PSDKP-KKP yang telah memberikan perhatian yang luar biasa terhadap kasus yang membelit KM. Abadi Indah dan semua awak kapalnya tersebut.
Dia menyampaikan bahwa kehadiran aparat Indonesia yang telah memberikan perlindungan kepada nelayan di laut telah memberikan rasa aman, apalagi pada saat terjadi proses penangkapan oleh aparat penegak hukum negara lain seperti yang dia alami dengan empat belas awak kapal lainnya.
"Saya mewakili semua awak kapal dan keluarga, mengucapkan terima kasih kepada Ditjen PSDKP-KKP yang sudah membantu proses pembebasan kami sehingga kami bisa kembali ke Indonesia dan tidak diproses hukum di Malaysia," ungkap Gonardi.
Ditjen PSDKP-KKP memastikan bahwa kehadiran kapal-kapal pengawas akan memberikan perlindungan kepada nelayan sekaligus melakukan upaya pembinaan dan penyadartahuan terhadap nelayan-nelayan Indonesia, termasuk KM. Abadi Indah ini. "Kami memberikan sanksi peringatan, ini sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai negara bendera (flag state responsibility)," tegas Nilanto.
Nilanto menjelaskan bahwa keberhasilan pembebasan dan pemulangan nelayan indonesia tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara intensif antara pihak Ditjen PSDKP-KKP dengan APMM Malaysia.
"Berbekal hubungan baik antar kedua lembaga serta adanya kerangka Memorandum of Understanding on Common Guidelines antara Indonesia dan Malaysia, pihak aparat Malaysia bersedia melepaskan nelayan kita tersebut," imbuhnya.
MoU Common Guideline merupakan kesepakatan aparat penegak hukum di bidang maritim antara Indonesia dan Malaysia yang diantaranya menyepakati langkah-langkah penanganan terhadap nelayan kedua negara yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah unresolved maritim boundaries. MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.
Saat ini, kata Nilanto, ke-15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja. "Penjemputan kami laksanakan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02, ini menjadi hal yang penting bagi kami sebagai bentuk langkah nyata kehadiran KKP untuk selalu melindungi nelayan dan masyarakat kelautan perikanan," jelas Nilanto.
Sekadar diketahui, KM. Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap oleh APMM pada tanggal 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) kapal tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara illegal di wilayah perairan Malaysia.
Nakhoda KM. Abadi Indah, Gonardi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ditjen PSDKP-KKP yang telah memberikan perhatian yang luar biasa terhadap kasus yang membelit KM. Abadi Indah dan semua awak kapalnya tersebut.
Dia menyampaikan bahwa kehadiran aparat Indonesia yang telah memberikan perlindungan kepada nelayan di laut telah memberikan rasa aman, apalagi pada saat terjadi proses penangkapan oleh aparat penegak hukum negara lain seperti yang dia alami dengan empat belas awak kapal lainnya.
"Saya mewakili semua awak kapal dan keluarga, mengucapkan terima kasih kepada Ditjen PSDKP-KKP yang sudah membantu proses pembebasan kami sehingga kami bisa kembali ke Indonesia dan tidak diproses hukum di Malaysia," ungkap Gonardi.
Ditjen PSDKP-KKP memastikan bahwa kehadiran kapal-kapal pengawas akan memberikan perlindungan kepada nelayan sekaligus melakukan upaya pembinaan dan penyadartahuan terhadap nelayan-nelayan Indonesia, termasuk KM. Abadi Indah ini. "Kami memberikan sanksi peringatan, ini sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai negara bendera (flag state responsibility)," tegas Nilanto.
Selama
2019, Ditjen PSDKP-KKP telah memulangkan 127 nelayan Indonesia yang
tertangkap di berbagai negara diantaranya Malaysia, Timor Leste,
Myanmar, Thailand, Australia dan India.
Hal ini mengindikasikan bahwa di tengah upaya pemberantasan illegal fishing KKP juga perlu untuk terus mendorong upaya penyadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pelanggaran penangkapan ikan di perairan negara lain.
"Kita akan dorong program-program penyadartahuan kepada nelayan kita agar mereka semakin taat, ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri bahwa KKP menjadi sahabat dan bapak nelayan Indonesia yang akan selalu melindungi dan meningkatkan kesejahteraan Nelayan indonesia," tutup Nilanto.
Hal ini mengindikasikan bahwa di tengah upaya pemberantasan illegal fishing KKP juga perlu untuk terus mendorong upaya penyadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan pelanggaran penangkapan ikan di perairan negara lain.
"Kita akan dorong program-program penyadartahuan kepada nelayan kita agar mereka semakin taat, ini sejalan dengan arahan Bapak Menteri bahwa KKP menjadi sahabat dan bapak nelayan Indonesia yang akan selalu melindungi dan meningkatkan kesejahteraan Nelayan indonesia," tutup Nilanto.
https://news.detik.com/berita/d-4865055/kkp-bebaskan-nelayan-indonesia-yang-ditangkap-aparat-malaysia
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempatnya
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Untuk
kebutuhan Air Minum yang menyehatkan coba konsumsi Air Izaura Air yang terbukti dapat membantu proses
penyembuhan Kegemukan, Migran, Alergi, Sakit Maag, ASam Urat, Nyeri Sendi,
Sambelit, Sakit Pinggang, Osteiporosis, Reumatk, Kanker, Vertigo, Ashma,
Brinchitis, Darah Tinggi, Kencing Batu, Kolestrol, DIABetes, Jantung, Darah
Rendah, Jerawat', WAsir dan Batu Ginzal. Dan menghilangkan racun dalam tubuh.
Mau Sehat dan
Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan dengan Modal 350 ribu s.d 500 ribu.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP.
081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar