Bahwa Perairan Laut Aru dan Arafuru menyimpan
potensi sumber daya ikan yang cukup besar, sehingga banyak memanfaatkan potensi
itu baik secara legal maupun illegal. Posisi kedua perairan tersebut yg saling
menyambung sangat sangat strategis. selain berbatasan dengan negara tetangga (Australia, Papua New Guinea).
Tentunya
banyak kepentingan-kepentingan dari dunia internasional yang ikut memanfaatkan
alur pelayaran di wilayah ini (ALKI III), sehingga sudah barang tentu banyak
kerawanan-kerawanan yang dapat timbul, seperti bahaya aksi perompakan,
penyeludupan, tubrukan kapal, pencemaran laut, serta tindakan-tindakan
pelanggaran maupun tindak kejahatan lainnya baik konvensional maupun trans national crime. Yaitu banyak
ditemukan permasalahan IUU fishing , pelanggaran wilayah, ilegal bbm, dan
people smugling serta human trafficking.
Dengan sangat strategisnya beberapa
wilayah diatas, maka akan menjadi beban tersendiri bagi kita selaku aparat di
laut tentang bagaimana kita mengelola dengan baik dan profesional masalah
keamanan laut, bagaimana kita mengelola layanan informasi, bagaimana kita
memberikan pelayanan regulasi terbaik bagi pengguna laut, terutama yang
bergerak pada bidang jasa dan industri maritim. Intinya, apa yang kita lakukan
akan menjadi pusat perhatian negara-negara dan masyarakat maritim pengguna
laut. Oleh karena itu, sangat penting
bagi kita semua mengedepankan fungsi layanan keamanan terbaik yang dikelola
secara terintegrasi dan terpadu, terkoordinir, dalam satu pola pikir dan
tindakan yang sama, demi nama baik dan martabat bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingannya, diperlukan
satu tindakan dalam mensinergikan kekuatan dan profesionalisme aparat di
lapangan terutama yang bertugas di perbatasan. Dititik berat penanganan isu-isu terkini (current issue) masalah keamanan laut di
lingkup perairan
tersebut.
Gerombolan Kapal di Perairan Arafuru
Isu-isu yang berkembang di Perairan Laut
Aru dan Laut Arafuru mengemuka pada Acara Rapat Koordinasi
Terbatas Satuan Tugas III Tim Korkamla Bakorkamla dilaksanakan pada hari Kamis,
12 Desember 2013 di Grand Inna Kuta, Jl. Pantai Kuta No. 1 Denpasar Bali disampaikan
oleh :
Narasumber
1.
Kolonel Laut (P) I Dewa Putu Gede
Supartha Dan Satgas III Tim Korkamla adalah Illegal BBM, Pelanggaran Dokumen ABK / Pengawakan dan Ilegal
fishing (transhipment, dokumen). Menurut Beliau Estimasi
kerugian Negara yang diselamatkan dalam operasi Bakorkamla selama tahun 2013
adalah Rp. 149.812.200.000,- dengan Kapal yg dihentikan dan diperiksa
sebanayk 25 Kapal dan proses hukum 23 kapal.
2.
Bapak Septia Atma Kepala Kantor
Wilayah
DJBC Maluku, Papua dan Papua
Barat adalah Tindak Pidana penyeludupan BBM (Illegal BBM) dan pelayaran dengan adannya
penangkapan beberapa tengker. Menurut
Beliau kerugian Negara yang bisa diselamatkan adalah Rp. 13.689 M dari
penangkapan MT. Ocean
Legend berbendera Indonesia memuat
BBM Jenis Solar + 2.100 kl, Mengangkut barang tidak tercantum dalam manifest, membongkar barang
impor tampa izin. Diperkirakan kerugian Negara + RP. 5,189 M. dan MT.
Cosmic 8 berbendera Indonesia memuat BBM Jenis Solar + 1.400 kl, memuat,
mengangkut dan mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean. Diperkirakan kerugian Negara + RP. 8,5 M.
Selain itu ada penangkapan kapal yang melakukan tindak pidana pelayaran
yaitu : MT. Aquarius Delapan melanggar undang-undang pelayaran, maka atas pelanggaran yang
dilakukan oleh kapal MT. Aquarius Delapan diserahkan
kepada kantor Syahbandar Dobo dan dibuatkan berita acara serah terima nomor : BA-001/WBC.16/BD.04/2013 tanggal 14 Nopember
2013. Selanjutnya MT. Pamuradan melanggar undang-undang pelayaran diserahkan kepada kantor Syahbandar dan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 29 Nopember 2013
3. Bapak
Kolonel Laut (P) Kisdiyanto Asisten Operasi Gugus Kamla Timur dalam paparannya
dengan judul isu keamanan maritim & pengamanan gangguan keamanan laut di wilayah
indonesia bagian timur. Beliau mengatakan Modus
operandi tindak pidana yaitu 1). Illegal Oil : Kapal tanker asing memanfaatkan lintas transit, lintas
damai & lintas ALKI III sekaligus melaksanakan jual beli BBM secara ilegal. 2). Smuggling Drugs & small arms : Memanfaatkan
nelayan tradisional utk membawa narkotika & senjata ringan ilegal masuk wilayah NKRI. 3). Illegal Fishing : Kapal Tramper/pengangkut ikan asing standby di perbatasan. 4). Illegal
Mining : Pengangkutan batu bara & pasir nikel oleh kapal-kapal asing. Selain itu beliau mengatakan juga selama Tahun 2013 operasi Guskamlatim
telah memeriksa kapal sebanyak 719 buah dan di adhock sebanyak 60 buah kapal.
4. Bapak
Frans Ohairat Kasi Logistik Wilayah Timur mewakili
Direktur Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP KKP dalam
paparannya dengan judul permasalahan dan penanganan illegal fishing perairan
wilayah indonesia timur. Beliau mengatakan Bahwa Kegiatan Operasi di wilayah timur berhasil
memeriksa sebanyak 1.369 kapal dan diadhock sebanyak 28 kapal yang terdiri dari
KII sebanayk 18 Kapal dan KIA sebanyak 8 kapal.
Kegiatan
Illegal Fishing yang umumnya terjadi di Wilayah Perairan Indonesia Timur
adalah :
1). Penangkapan Ikan Tanpa Izin, 2). Penangkapan Ikan dengan Izin Palsu,
3). Penangkapan Ikan dengan Alat Tangkap Terlarang, 4). Menangkap Ikan dengan menggunakan 2
bendera. 5). Transhipment oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut, 6). Membawa
Hasil Tangkapan secara langsung dari wilayah perairan Indonesia ke
pelabuhan luar negeri. 7). Awak Kapal bukan warga negara sesuai bendera asal.
8). Pelanggaran Daerah Penangkapan (Fishing Ground). 9). Kapal ikanThailand
dan China melakukan penangkapan ikan sampai ke daerah ZEE/teritorial
Indonesia melampaui Unresolved
Maritime Boundaries Area.
Kerugian Negara akibat illegal fishing
diperairan Laut Aru dan Laut Arafuru adalah
1). FAO [2001]:
akibat IUU fishing negara
berkembang mengalami kehilangan stock SDI rata-rata 25 %/ tahun.
2). Potensi SDI Indonesia: 6,4 juta ton/thn -> nilai
kehilangan setara dengan 30 T/tahun. 3). Kerugian
rata-rata per tahun akibat IUU fishing
di
Laut Arafura mencapai Rp. 11,3 triliun (hasil Study of illegal, unreported,
and unregulated fishing in the Arafura Sea, Indonesia, 2009, G.A. Wagey, S.
Nurhakim, VPH. Nikijuluw, Badrudin, dan T.J. Pitcher. 4). Kerusakan Sumber Daya Ikan (SDI). 5). Usaha Perikanan menjadi tidak kondusif. 6). Rusaknya citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
5. Hasil
Diskusi berkembang pembicaraan yang disampaikan beberapa peserta antara lain :
Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual. Beliau mengatakan
bahwa telah terjadi beberapa indikasi tindak pidana diperairan Laut Aru dan
Arufuru yaitu : 1). Penggunaan dua kapal untuk menarik satu jaring (Pair
Trawl) ini terlihat pada operasi Air
Survaillance II Tahun 2013 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP memakai
pesawat pada tanggal 22 - 25 Nopember 2013. 2). Penangkapan Ikan Tanpa Izin dan dengan
Izin Palsu 3). Menangkap Ikan dengan menggunakan 2 bendera. 4). Transhipment oleh Kapal Ikan
Asing (KIA) di Laut, serta membawa
Hasil Tangkapan secara langsung dari wilayah perairan Indonesia
ke pelabuhan luar negeri. 5). Penggunaan ABK Asing. 6).
Pelanggaran Daerah Penangkapan (Fishing Ground). 7). Masuk
dan keluarnnya barang dengan kapal ikan secara illegal.
Pair Trawl di Perairan Arafuru
Lebih lanjut
mengatakan Laut Arafuru merupakan daerah penangkapan udang dan ikan terbesar dan
terbaik di Indonesia. Namun, perairan ini rentan menjadi lokasi penangkapan
ikan ilegal dengan modus pemalsuan izin dan nomor kapal. Selain dapat mencuri
ikan, kapal juga diuntungkan karena dapat mengisi bahan bakar minyak bersubsidi
dan perbekalan lainnya di Pelabuhan Perikanan Indonesia. Berdasarkan pantauan
Satelit Radarsat, jumlah kapal ikan yang beroperasi di Laut Arafuru rata-rata
mencapai 12.120 kapal per tahun dengan bobot kapal sebesar total 14,45 juta
gross tonage (GT).
Selain itu beliau mengatakan bahwa kerugian Negara
akibat Illegal Fishing di Perairan Arafuru setelah dianalisis dengan satelit
radarsat, dalam setahun sebanyak 8.484 unit kapal diduga melakukan aktivitas
illegal fishing. Pasalnya, banyak kapal berukuran besar yang tidak sesuai izin
operasi kapal ikan di Laut Arafura. “Sebanyak 8.484 kapal itu mampu menampung
bobot ikan sebanyak 2,02 jua ton ikan. Apabila harga ikan per kg US$2, maka
total kerugian per tahun mencapai US$4,04 miliar atau sekitar Rp. 40 triliun,”.
Sementara itu, apabila dikalkulasi sejak 2001-2013, kerugian akibat illegal fishing
di Laut Arafura nilainya mencapai Rp. 520 triliun.
Selain itu
kerugian Negara akibat pekerja asing di kapal perikanan yang illegal dan sesuai
Pasal 35a ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004
tentang Perikanan menyebutkan bahwa: “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang
melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI wajib menggunakan Nahkoda dan Anak Buah
Kapal berkewarganegaraan Indonesia”. Kemudia dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang
Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI mengamanatkan bahwa: Pasal 19 ayat (1)
huruf h butir 4): dan Pasal 24 ayat (1) huruf f butir
4) : yang intinnya persyaratan
: surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab
perusahaan yang menyatakan kesanggupan menggunakan nahkoda dan ABK
berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum kapal perikanan tersebut beroperasi.
Peserta dan Narumber dari Ditjen PSDKP KKP
Kenyataannya dilapangan kapal perikanan
Indonesia masing menggunakan ABK asing, ini
disebabkan karena tumpah tindih aturan yang dikeluarkan oleh beberapa
kementerian yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian yang membidangin
Keimigrasian. Kerugian Negara akibat masuknnya pekerja asing yang tidak
terdaftar menurut laporan dari satker dan pos PSDKP sewilayah timur kapal
perikanan yang menggunakan ABK Asing sebanyak 788 Kapal dengan total ABK Asing
sebanyak 9.003 orang. Dari sekian banyak orang asing tersebut yg tercatat
mungkin 1/3 % jadi sisannya 2/3% masuk secara illegal.
Penulis
: Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual
(Peserta Rapat Koordinasi Terbatas Satuan Tugas III Tim Korkamla
Bakorkamla)
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Lihat Berita Illegal Fishing Lainnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar