07 Januari, 2014

Kerugian Negara di Perairan Laut Aru dan Laut Arafuru

Bahwa Perairan Laut Aru dan Arafuru menyimpan potensi sumber daya ikan yang cukup besar, sehingga banyak memanfaatkan potensi itu baik secara legal maupun illegal. Posisi kedua perairan tersebut yg saling menyambung sangat sangat strategis.  selain berbatasan dengan negara tetangga  (Australia, Papua New Guinea).

Tentunya banyak kepentingan-kepentingan dari dunia internasional yang ikut memanfaatkan alur pelayaran di wilayah ini (ALKI III), sehingga sudah barang tentu banyak kerawanan-kerawanan yang dapat timbul, seperti bahaya aksi perompakan, penyeludupan, tubrukan kapal, pencemaran laut, serta tindakan-tindakan pelanggaran maupun tindak kejahatan lainnya baik konvensional maupun trans national crime. Yaitu banyak ditemukan permasalahan IUU fishing , pelanggaran wilayah, ilegal bbm, dan people smugling serta human trafficking.
 
Dengan sangat strategisnya beberapa wilayah diatas, maka akan menjadi beban tersendiri bagi kita selaku aparat di laut tentang bagaimana kita mengelola dengan baik dan profesional masalah keamanan laut, bagaimana kita mengelola layanan informasi, bagaimana kita memberikan pelayanan regulasi terbaik bagi pengguna laut, terutama yang bergerak pada bidang jasa dan industri maritim. Intinya, apa yang kita lakukan akan menjadi pusat perhatian negara-negara dan masyarakat maritim pengguna laut.  Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua mengedepankan fungsi layanan keamanan terbaik yang dikelola secara terintegrasi dan terpadu, terkoordinir, dalam satu pola pikir dan tindakan yang sama, demi nama baik dan martabat bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingannya, diperlukan satu tindakan dalam mensinergikan kekuatan dan profesionalisme aparat di lapangan terutama yang bertugas di perbatasan.  Dititik berat penanganan isu-isu terkini (current issue) masalah keamanan laut di lingkup perairan tersebut.
 
 Gerombolan Kapal di Perairan Arafuru

Isu-isu yang berkembang di Perairan Laut Aru dan Laut Arafuru mengemuka pada Acara Rapat Koordinasi Terbatas Satuan Tugas III Tim Korkamla Bakorkamla dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Desember 2013 di Grand  Inna Kuta, Jl. Pantai Kuta No. 1 Denpasar Bali disampaikan oleh :
 
 Narasumber

1.      Kolonel Laut (P) I Dewa Putu Gede Supartha Dan Satgas III Tim Korkamla adalah Illegal BBM,  Pelanggaran Dokumen ABK / Pengawakan dan  Ilegal fishing (transhipment, dokumen). Menurut Beliau Estimasi kerugian Negara yang diselamatkan dalam operasi Bakorkamla selama tahun 2013 adalah Rp. 149.812.200.000,-  dengan Kapal yg dihentikan dan diperiksa sebanayk 25 Kapal dan proses hukum 23 kapal.
 
2.      Bapak Septia Atma Kepala Kantor  Wilayah DJBC Maluku, Papua dan Papua Barat adalah Tindak Pidana penyeludupan BBM (Illegal BBM)  dan pelayaran dengan   adannya penangkapan beberapa tengker.  Menurut Beliau kerugian Negara yang bisa diselamatkan adalah Rp. 13.689 M dari penangkapan MT. Ocean Legend berbendera Indonesia memuat BBM Jenis Solar + 2.100 kl,  Mengangkut barang tidak tercantum dalam manifest, membongkar barang impor tampa izin. Diperkirakan kerugian Negara + RP. 5,189 M.   dan  MT. Cosmic 8 berbendera Indonesia memuat BBM Jenis Solar + 1.400 kl,  memuat, mengangkut dan mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean. Diperkirakan kerugian Negara + RP. 8,5 M.  
Selain itu ada penangkapan kapal yang melakukan tindak pidana pelayaran yaitu : MT. Aquarius Delapan melanggar undang-undang pelayaran, maka atas pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MT. Aquarius Delapan diserahkan kepada kantor Syahbandar Dobo dan dibuatkan berita acara serah terima nomor : BA-001/WBC.16/BD.04/2013 tanggal 14 Nopember 2013. Selanjutnya MT. Pamuradan  melanggar undang-undang pelayaran  diserahkan kepada kantor Syahbandar dan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 29 Nopember 2013

3.      Bapak Kolonel Laut (P) Kisdiyanto Asisten Operasi Gugus Kamla Timur dalam paparannya dengan judul isu keamanan maritim & pengamanan gangguan keamanan laut di wilayah indonesia bagian timur. Beliau mengatakan Modus operandi tindak pidana yaitu  1). Illegal Oil : Kapal tanker asing memanfaatkan lintas transit,  lintas damai & lintas ALKI III sekaligus melaksanakan  jual beli  BBM secara ilegal. 2). Smuggling Drugs & small arms : Memanfaatkan nelayan tradisional utk membawa narkotika & senjata ringan ilegal masuk wilayah NKRI. 3). Illegal Fishing : Kapal Tramper/pengangkut  ikan asing standby di perbatasan. 4).  Illegal Mining : Pengangkutan batu bara & pasir nikel oleh kapal-kapal asing. Selain itu beliau mengatakan juga selama Tahun 2013 operasi Guskamlatim telah memeriksa kapal sebanyak 719 buah dan di adhock sebanyak 60 buah kapal.

4.      Bapak Frans Ohairat Kasi Logistik Wilayah Timur mewakili Direktur Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP KKP dalam paparannya dengan judul permasalahan dan penanganan illegal fishing perairan wilayah indonesia timur. Beliau mengatakan Bahwa Kegiatan Operasi di wilayah timur berhasil memeriksa sebanyak 1.369 kapal dan diadhock sebanyak 28 kapal yang terdiri dari KII sebanayk 18 Kapal dan KIA sebanyak 8 kapal.  Kegiatan Illegal Fishing yang umumnya terjadi di Wilayah Perairan Indonesia Timur  adalah :  1). Penangkapan Ikan Tanpa Izin, 2). Penangkapan Ikan dengan Izin Palsu, 3). Penangkapan Ikan dengan Alat Tangkap Terlarang,  4). Menangkap Ikan dengan menggunakan 2 bendera. 5). Transhipment oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut,  6). Membawa  Hasil Tangkapan secara langsung dari wilayah perairan Indonesia ke pelabuhan luar negeri. 7). Awak Kapal bukan warga negara sesuai bendera asal. 8). Pelanggaran Daerah Penangkapan (Fishing Ground). 9). Kapal ikanThailand dan China melakukan penangkapan ikan sampai ke daerah ZEE/teritorial Indonesia  melampaui Unresolved Maritime Boundaries Area.

 
Kerugian Negara akibat illegal fishing diperairan Laut Aru dan Laut Arafuru adalah  1). FAO [2001]: akibat IUU fishing negara berkembang mengalami kehilangan stock SDI rata-rata 25 %/ tahun. 2). Potensi SDI Indonesia: 6,4 juta ton/thn -> nilai kehilangan setara dengan 30 T/tahun. 3). Kerugian rata-rata per tahun akibat IUU fishing di Laut Arafura mencapai Rp. 11,3 triliun (hasil Study of illegal, unreported, and unregulated fishing in the Arafura Sea, Indonesia, 2009, G.A. Wagey, S. Nurhakim, VPH. Nikijuluw, Badrudin, dan T.J. Pitcher. 4). Kerusakan Sumber Daya Ikan (SDI). 5). Usaha Perikanan menjadi tidak kondusif. 6). Rusaknya citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
 
5.      Hasil Diskusi berkembang pembicaraan yang disampaikan beberapa peserta antara lain : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual. Beliau mengatakan bahwa telah terjadi beberapa indikasi tindak pidana diperairan Laut Aru dan Arufuru yaitu : 1). Penggunaan dua kapal untuk menarik satu jaring (Pair Trawl)   ini terlihat pada operasi Air Survaillance II Tahun 2013 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP memakai pesawat pada tanggal 22  -  25 Nopember 2013.  2). Penangkapan Ikan Tanpa Izin dan dengan Izin Palsu  3). Menangkap Ikan dengan menggunakan 2 bendera. 4). Transhipment oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut,  serta membawa  Hasil Tangkapan secara langsung dari wilayah perairan Indonesia ke pelabuhan luar negeri. 5). Penggunaan ABK Asing.  6). Pelanggaran Daerah Penangkapan (Fishing Ground). 7).  Masuk dan keluarnnya barang dengan kapal ikan secara illegal.
 Pair Trawl di Perairan Arafuru
 
Lebih lanjut mengatakan Laut Arafuru merupakan daerah penangkapan udang dan ikan terbesar dan terbaik di Indonesia. Namun, perairan ini rentan menjadi lokasi penangkapan ikan ilegal dengan modus pemalsuan izin dan nomor kapal. Selain dapat mencuri ikan, kapal juga diuntungkan karena dapat mengisi bahan bakar minyak bersubsidi dan perbekalan lainnya di Pelabuhan Perikanan Indonesia. Berdasarkan pantauan Satelit Radarsat, jumlah kapal ikan yang beroperasi di Laut Arafuru rata-rata mencapai 12.120 kapal per tahun dengan bobot kapal sebesar total 14,45 juta gross tonage (GT).
 
Selain itu beliau mengatakan bahwa kerugian Negara akibat Illegal Fishing di Perairan Arafuru setelah dianalisis dengan satelit radarsat, dalam setahun sebanyak 8.484 unit kapal diduga melakukan aktivitas illegal fishing. Pasalnya, banyak kapal berukuran besar yang tidak sesuai izin operasi kapal ikan di Laut Arafura. “Sebanyak 8.484 kapal itu mampu menampung bobot ikan sebanyak 2,02 jua ton ikan. Apabila harga ikan per kg US$2, maka total kerugian per tahun mencapai US$4,04 miliar atau sekitar Rp. 40 triliun,”. Sementara itu, apabila dikalkulasi sejak 2001-2013, kerugian akibat illegal fishing di Laut Arafura nilainya mencapai Rp. 520 triliun.

Selain itu kerugian Negara akibat pekerja asing di kapal perikanan yang illegal dan sesuai Pasal 35a ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa: “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI wajib menggunakan Nahkoda dan Anak Buah Kapal berkewarganegaraan Indonesia”. Kemudia dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI mengamanatkan bahwa:  Pasal 19 ayat (1) huruf h butir 4): dan Pasal 24 ayat (1) huruf f butir 4) :  yang intinnya persyaratan : surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan kesanggupan menggunakan nahkoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum kapal perikanan tersebut beroperasi. 
 
 Peserta dan Narumber dari Ditjen PSDKP KKP

Kenyataannya dilapangan kapal perikanan Indonesia masing menggunakan ABK asing,  ini disebabkan karena tumpah tindih aturan yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian yang membidangin Keimigrasian. Kerugian Negara akibat masuknnya pekerja asing yang tidak terdaftar menurut laporan dari satker dan pos PSDKP sewilayah timur kapal perikanan yang menggunakan ABK Asing sebanyak 788 Kapal dengan total ABK Asing sebanyak 9.003 orang. Dari sekian banyak orang asing tersebut yg tercatat mungkin 1/3 % jadi sisannya 2/3% masuk secara illegal.

 
Penulis  : Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Tual
(Peserta Rapat Koordinasi Terbatas Satuan Tugas III Tim Korkamla Bakorkamla)






 

Lihat Berita Illegal Fishing Lainnya



Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan



 
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempatnya


 


Berminat Hub 081342791003 
 
 
  Menyediakan Batik Motif IKan
Untuk Melihat Klik
Yang Berminat Hub 081342791003



Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di 


Investasi Kavling Tanah Perumahan di Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 08134279100

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar