Ikan
Napoleon (Cheilinus undulatus) saat
sekarang ini ditetapkan status perlindungan dengan diterbitkan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 37/KEPMEN-KP/2013 tanggal
2 Juli 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Penetapan ini sebagai
tindak lanjut dari Rekomendasi Kepala Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesa Nomor : 757/IPH.1/HK.04.04/III/2013 tanggal 27 Maret 2013,
hal Rekomendasi Perlindungan untuk Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus).
Terkait
hal tersebut diatas Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan dengan suratnya
No. 153/PSDKP.1/TU.210/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 perihal Kepmen KP Nomor
: 37/KEPMEN-KP/2013 ditujukan kepada Kepala UPT Pengawasan SDKP guna diteruskan kepada Pengawas Perikanan pada Satker/Pos
PSDKP di wilayah kerja Saudara, untuk diketahui, dipelajari, dan dipergunakan
sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan penangkapan dan pengangkutan ikan
hidup, khususnya ikan Napoleon.
Isi
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 37/KEPMEN-KP/2013
tanggal 2 Juli 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) adalah sebagai
berikut.
1.
Menetapkan
ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) sebagai jenis ikan yang dilindungi
dengan deskripsi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2.
Perlindungan
ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)sebagaimana dimaksud diktum KESATU
dengan status perlindungan terbatas untuk ukuran tertentu.
3.
Perlindungan
terbatas untuk ukuran tertentu sebagaimana dimaksud diktum KEDUA yaitu:
a.
ikan
Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai
dengan 1000 (seribu) gram; dan
b.
ikan
Napoleon (Cheilinus undulatus) lebih dari 3000 (tiga ribu) gram.
4.
Pengecualian
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum 3 diperbolehkan untuk
kegiatan penelitian dan pengembangan.
5.
Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6.
Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2
Juli 2013
Pada lampiran Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan dijelaskan DESKRIPSI IKAN NAPOLEON (Chielinus
undulatus) sebagai berikut
A. KLASIFIKASI
Kingdom :
Animalia, Phylum : Chordata, Class : Osteichthyes, Sub Class : Actinopterygii, Ordo :
Perciformes, Family : Labridae, Genus
: Cheilinus, Species : Cheilinus undulatus (Ruppell, 1835), Nama
Inggris : Napoleon Wrasse, Humphead Wrasse, Napoleonfish, Maori Wrasse, Nama
Umum : Ikan Napoleon, Nama Lokal : Mengkait (Kep. Natuna), Maming (Kep. Seribu
dan Sulawesi), Siomay (Bangka Belitung), Bele-bele(Kep.Derawan), Lemak (Kep.
Karimun Jawa), Ketipas (Kep.Anambas) dan Licin (Nunukan)
B. GAMBAR MORFOLOGI JENIS IKAN NAPOLEON (Chielinus
undulatus)
Keterangan
Gambar: (a) Juvenil; (b) Juvenil; (c) Dewasa; (d) Dewasa
C. DESKRIPSI JENIS
Jenis ikan Napoleon merupakan ikan terbesar
dari kelompok Labridae, dapat mencapai ukuran 2 (dua) meter dengan berat 190
(seratus Sembilan puluh) kilogram. Pada terumbu karang dengan tekanan
penangkapan relative rendah, ukuran ikan Napoleon ditemukan bervariasi dengan
panjang antara 60 – 100 cm. Ukuran panjang ikan Napoleon mempunyai korelasi
dengan ukuran berat, ikan napoleon dengan berat 1000 gram mempunyai panjang
total sekitar 38 cm dan ikan napoleon yang mempunyai berat sekitar 3000 gram
mempunyai panjang sekitar 55 cm.
Semua fase mempunyai garis diagonal berwarna
hitam dibawah matanya. Guratan-guratan tersebut berwarna krem (kuning susu)
yang saling tumpang tindih pada bagian hidung dan pipi, kemudian meluas keatas
badan dan seberang ujung sirip dada. Lingkar bola matanya dapat melihat arah
sudut pandang sampai 180 (seratus delapan puluh) derajat. Sisik badan sangat
besar, ditepi sisik-sisiknya terdapat garis vertical berwarna krem kehitaman.
Ikan Napoloen memiliki pola reproduksi Protogynus
Hermaphrodite, dimana yang lahir sebagai betina akan berubah kelamin
menjadi jantan pada saat menginjak dewasa {(ukuran 55 (lima puluh lima)
centimeter dan 75 (tujuh puluh lima) sentimeter)}. Ikan betina berwarna ke
abu-abuan, merah, atau coklat yang pudar sedangkan jantan berwarna hijau terang
atau kebiru-biruan dengan pola garis-garis berlekuk di bagian kepala dan bagian
depan dari tubuhnya. Ikan napoleon cenderung hidup soliter, berpasangan, atau
sering dijumpai dalam kelompok kecil antara 3 (tiga) sampai dengan 7 (tujuh)
ekor.
1.
Fase
Larva adalah Jenis Ikan Napoleon pada fase larva banyak dijumpai di daerah seagrass
dari jenis Enhalus acoroides, di karang keras dari genus Acropora
dan Porites dan di soft coral dari jenis Sarcophyton sp.
2.
Fase
Juvenil adalah Ikan juvenile berwarna hijau pucat dengan garis-garis berwarna gelap
pada sisiknya. Juvenil yang berukuran 3 (tiga) sampai dengan 20 (dua puluh)
sentimeter TL (Total Length) atau lebih dijumpai di daerah terumbu di
dalam goba (mendiami daerah goba dengan karang yang subur (inner reef), terutama
dari karang bertanduk dan Acropora spp, daerah padang lamun (seagrass
bed), perairan yang keruh di terumbu karang, perairan dangkal berpasir
dekat goba dan daerah mangrove yang berdekatan dengan terumbu karang.
3.
Fase
Dewasa adalah Ikan dewasa memiliki tonjolan dibagian dahinya dan memiliki bibir
yang padat dengan sepasang gigi yang keras. Begitu dewasa, warna tubuhnya
menjadi hijau kebiru-biruan dengan garis-garis lebih jelas. Ikan dewasa lebih
umum dijumpai di daerah yang lebih dalam, menyukai daerah lereng terumbu,
daerah terumbu yang curam, rataan terumbu, daerah kanal yang curam di dalam
terumbu, daerah goba sampai kedalaman 100 (seratus) meter. Ikan ini lebih
menyukai hidup di daerah terumbu karang yang banyak terdapat makanan
kesukaannya yaitu beberapa jenis sea urchin, molusca, dan crustacean.
Penulis : Mukhtar, A.Pi,
M.Si (Belawan, 25 Agustus 2013)
Kepala
Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar