ekspor benih lobster (kompas)
Jakarta, law-justice.co - Dekan
Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanudin Jamaludin
Jompa mengapresiasi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
soal mengizinkan ekspor benih lobster. Menurutnya kebijakan itu sangat
tepat, karena selain menguntungkan negara, hal itu juga dapat
meningkatkan ekonomi nelayan di tengah pandemi covid-19.
Dia mengaku memahami alasan dari kebijakan Meteri KKP Edhy Prabowo,
karena jumlah benih yang melimpah lebih baik dimanfaatkan agar bernilai
ekonomis dan tidak mati sia-sia karena potensi hidupnya di alam sangat
kecil.
"Sembari proses mengembangkan teknologi (budidaya lobster), menyekolahkan SDM dan sebagainya, lebih bagus (benih lobster) dioptimalkan dari pada mati percuma. Toh kita tidak akan menjadi kaya di kemudian hari karena kita tidak mengambil benih ini, karena bakal mati juga. Saya berharap kita berhenti berpolemik kalau belum mengerti masalahnya," kata Jamaludin seperti dikutip dari medcom.id.
"Sembari proses mengembangkan teknologi (budidaya lobster), menyekolahkan SDM dan sebagainya, lebih bagus (benih lobster) dioptimalkan dari pada mati percuma. Toh kita tidak akan menjadi kaya di kemudian hari karena kita tidak mengambil benih ini, karena bakal mati juga. Saya berharap kita berhenti berpolemik kalau belum mengerti masalahnya," kata Jamaludin seperti dikutip dari medcom.id.
Dia lantas tak setuju dengan pernyataan bahwa ekspor benih lobster
merugikan negara. Menurutnya, negara akan sangat untung jika
melakukannya saat pandemi demi meningkatkan pemasukan. Di sisi lain, hal
itu juga dapat membuka lapangan kerja baru, sehingga yang menganggur
bisa bekerja lagi.
"Kalau kita bilang ini merugikan negara, justru dengan tidak ekspor kita merugikan negara. Kenapa? karena kalau tidak kita manfaatkan, maka (lobster) mati, nelayan tidak dapat duit, penyelundupan juga tetap ada, siapa yang rugi. Negara rugi kalau itu tidak dimanfaatkan," ujarnya.
"Kalau kita bilang ini merugikan negara, justru dengan tidak ekspor kita merugikan negara. Kenapa? karena kalau tidak kita manfaatkan, maka (lobster) mati, nelayan tidak dapat duit, penyelundupan juga tetap ada, siapa yang rugi. Negara rugi kalau itu tidak dimanfaatkan," ujarnya.
Dia pun membantah kalau ekspor benih lobster juga untuk menguntungkan
korporasi tertentu saja. Sebab, kata dia semua punya peluang yang sama
untuk menjadi pelaku ekspor, asal harus sesuai dengan aturan yang ada,
yakni berbadan hukum.
"Kita harus sadar, nelayan tidak mungkin mengekspor. Dia tidak punya
pasar, tidak punya link, maka harus ada pengusaha. Pengusaha ini kan
harus akuntabel, tidak boleh individu, harus punya entitas yang sifatnya
lebih bertanggung jawab supaya lebih mudah dilacak, punya tanggung
jawab kepada negara, dan harus bayar pajak, sehingga wajar harus dalam
bentuk korporasi," katanya.
Sebelumnya, kebijakan dari KKP ini menjadi polemik, lantaran ada pro
dan kontra. Namun, KKP tetap melakukannya dengan syarat ekspor secara
terbatas dan harus berdasarkan Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit
pada 4 Mei 2020.
https://www.law-justice.co/artikel/88888/ekspor-benih-lobster-untungkan-nelayan/
Lihat Berita Seputar Bisnis Lobster Lainnya
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempat
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar