KP. Hiu 12 milik Ditjen PSDKP Menangkap satu kapal ikan illegal fishing dan menyita 3 unit alat tangkap trawl dalam operasi terintegrasi dengan Airbon Surveillance di perairan Pantai Barat Sumatera.
Penyitaan tiga alat tangkap mini trawl di perairan Muko-Muko Bengkulu sedangkan satu kapal trawl diperairan Sibolga pada tanggal 17 Maret 2018 pukul 17.50 WIB dengan menggunakan SIPI alat tangkap Gilnet tapi kenyataan dilapangan menganti alat tangkap dengan trawl.
Kapal yang ditangkap adalah KM DAUN BARU, GT 28, Nakhoda : VRANCES SIAHAAN, dengan jumlah ABK ; 14 orang, Alat Tangkap : Gilnet, posisi pada saat ditangkap ; 00 44 283 LU / 98 57 182 BT, dengan alat bukti ikan campuran ; kurang lebih 400 kg.
Kapal yang ditangkap dan tiga alat tangkap trawl di amankan di Dermaga Satwas SDKP Sibolga untuk diproses lebih lanjut karena diduga menangkap ikan dengan dokumen lain dan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1), pasal 86 ayat (1) Undang Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar