SINJAI, WanuaSulsel.com — Kepolisian
Resor Sinjai menggelar Press Release terkait kasus bom rakitan yang
digunakan untuk mencari ikan. bertempat di Lobby Mapolres Sinjai, Rabu,
(22/11/2017).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sinjai AKBP. Ardiansyah,
S. Ik., M.H. didampingi Kasat Polair AKP Armin Sukma, SH dan dihadiri
beberapa awak media yang ada di Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai mengungkapkan bahwa Kasus tersebut terungkap pada
hari Senin (20/11) sekitar pukul 17.30 Wta ketika anggota melakukan
Patroli laut di Dusun. Talisse, Desa Pattongko, Kec. Tellulimpoe, Kab.
Sinjai dan menemukan AN (28) warga asal Pattongko, Kec. Tellulimpoe yang
sedang beraktifitas menangkap ikan, kemudian anggota melakukan
pemeriksaan serta penggeledahan dirumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan anggota berhasil menemukan 9 (Sembilan)
biji Detonator yang sudah dirakit, 256 (Dua Ratus Lima Puluh Enam) biji
sumbu rakitan, 3 (Tiga) biji besi kecl dan 1 (Satu) ember warna hijau
tua berisi serbuk putih yang diduga pupuk amonium nitrat”, ungkap
Ardiansyah.
Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan bahwa pelaku tidak sendiri, saat
diintrogasi, AN menyebut barang tersebut didapat dari (CH) warga asal
Pattongko, Kec. Tellulimpoe yang saat ini masih dalam pengejaran (Buron)
anggota di lapangan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamanakam di Mapolres Sinjai dan akan
disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat. No. 12 Tahun 1951 / LN. No. 78
Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun”, kuncinya.
http://www.wanuasulsel.com/2017/11/22/pelaku-kasus-bom-ikan-di-sinjai-terancam-10-tahun-penjara/
Baca berita lain diKumpulan Berita Destructive Fishing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar