SIBOLGA
– Beroperasi di perairan yang dilarang untuk menangkap ikan, satu unit
kapal pukat ikan diamankan Satuan Polisi Air Polres Kota Sibolga.
Ironisnya, pemilik kapal KM Mitra Laut berkapasitas 30 Gross Ton itu
adalah Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Sibolga.
Sumber
di Polresta Sibolga menyebutkan, kapal ditangkap ketika sedang
beroperasi di zona terlarang, Senin 12/8 lalu. Kapal tersebut milik
seorang oknum anggota DPRD Sibolga yang juga ketua salah satu partai
politik. Keberhasilan jajaran Polresta Sibolga ini, tidak lepas dari
desakan nelayan tradisional di bawah naungan Kerukunan Nelayan Tolong
Menolong Kota Sibolga.
“Memang
benar, oknum anggota dewan sebagai pemilik KM Mitra Laut. Kita masih
intensif memeriksa saksi,” ungkap Kapolresta Sibolga, AKBP Guntur Agung
Supono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono.
Terpisah,
Ketua HNSI Kabupaten Tapanuli Tengah, Jamarlin Purba, mendukung upaya
Polresta Sibolga untuk memberantas kejahatan di laut. Penangkapan ikan
di zona terlarang seperti di perairan Labuhan Angin dan Pulau Mursala,
merugikan nelayan tradisional. “Kami meminta pihak penegak hukum agar
bertindak tegas dan mengantar kasus ini ke ranah hukum,” katanya. PARULIAN SIHOMBING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar